Berita

Ilustrasi/Net

Tekno

Trend PHK Big Tech Berlanjut, Google Pangkas Ratusan Staf

KAMIS, 08 MEI 2025 | 12:15 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Perusahaan teknologi raksasa Google kembali memangkas sekitar 200 karyawannya di berbagai unit bisnis di seluruh dunia. 

Langkah Google diambil sebagai bagian dari tren perusahan teknologi besar atau Big Tech untuk lebih fokus mengembangkan pusat data dan kecerdasan buatan (AI).

"Google melakukan beberapa perubahan kecil di berbagai tim untuk meningkatkan kerja sama dan mempercepat pelayanan kepada pelanggan," ujar perwakilan perusahaan, dikutip dari Reuters, Kamis, 8 Mei 2025.


Ini bukan pertama kalinya Google melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Sebelumnya, ratusan karyawan dari unit platform dan perangkat - termasuk Android, ponsel Pixel, dan peramban Chrome - juga terkena dampak pengurangan karyawan.

Pada Januari 2023, induk Google, Alphabet, juga sempat mengumumkan PHK besar-besaran sebanyak 12.000 karyawan, atau sekitar 6 persen dari total tenaga kerjanya. Per akhir Desember 2024, Google tercatat memiliki 183.323 karyawan.

Tren PHK ini juga terjadi di perusahaan teknologi besar lainnya. Meta, induk Facebook, memberhentikan sekitar 5 persen karyawan dengan performa terendah pada Januari, meskipun mereka masih merekrut insinyur di bidang machine learning.

Microsoft memangkas 650 karyawan dari divisi Xbox pada September. Sementara Amazon juga melakukan PHK di beberapa unit, termasuk bagian komunikasi. Apple turut menghapus sekitar 100 posisi di divisi layanan digitalnya tahun lalu.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya