Berita

Proyek PSEL/Antara

Nusantara

Pemerintah Diminta Kawal Ketat Proyek PSEL

KAMIS, 08 MEI 2025 | 06:56 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Meski dianggap dapat menanggulangi masalah sampah di berbagai wilayah, Peneliti Masyarakat Ilmuwan dan Teknolog Indonesia (MITI) Budi Heru Santosa, menilai program Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) bila tidak dikelola secara hati-hati sangat berbahaya. 

Bila tidak dikelola dan diawasi dengan tepat PSEL justru akan menimbulkan masalah baru berupa peningkatan polusi udara. Bahkan dalam kondisi tertentu pencemaran udara akibat PSEL akan mengganggu kesehatan masyarakat luas.  

"Pemerintah Indonesia tidak boleh terjebak pada narasi solusi instan dalam menangani krisis sampah hanya dengan pembangunan PSEL sebagai satu-satunya solusi. Meski tampak menjanjikan, teknologi ini menyimpan risiko besar terhadap keberlanjutan lingkungan dan kesehatan masyarakat," ujar Budi dalam keterangannya, Kamis, 8 Mei 2025. 


Budi menambahkan pembangunan PSEL memang menawarkan potensi untuk mengurangi volume sampah dan menurunkan emisi metana yang berbahaya, namun proses ini tetap menghasilkan emisi karbon dalam jumlah signifikan, yang bertentangan dengan komitmen Indonesia untuk mengurangi dampak perubahan iklim. 

Namun ia menyebut biaya pembangunan dan operasional PSEL sangat tinggi dengan demikian berpotensi membebani anggaran negara dan tidak efisien, terutama di kota-kota dengan kapasitas fiskal terbatas.

Di beberapa tempat pembangunan PSEL ini justru ditentang masyarakat karena kekhawatiran terhadap pencemaran udara dan dampak kesehatan jangka panjang, yang bisa memperburuk kualitas hidup warga.

"Dari sudut pandang Gerakan Zero Waste, PSEL justru menghambat kemajuan dalam budaya daur ulang dan desain produk berkelanjutan. Sampah yang dikonversi menjadi energi bukanlah sumber energi terbarukan dan pembakaran bukan solusi jangka panjang yang ramah lingkungan,” jelasnya

Walaupun saat ini PSEL sering dianggap lebih baik dibandingkan dengan pembuangan sampah ke TPA yang tidak dikelola dengan baik, seharusnya teknologi ini hanya diterapkan sebagai pelengkap dari sistem pengelolaan sampah yang ramah lingkungan dan rendah karbon. 

“Dalam jangka panjang, Pemerintah harus lebih serius merencanakan dan melaksanakan solusi berbasis pengurangan, daur ulang, dan komposting lebih berkelanjutan dan lebih hemat biaya," terang Budi. 

Budi minta Pemerintah mengawal proyek PSEL yang sedang direncanakan dengan melibatkan para pihak yang berkepentingan  untuk memastikan bahwa teknologi ini tidak membawa dampak negatif yang lebih besar daripada manfaatnya.

Jika memungkinkan Pemerintah sebaiknya mengucurkan investasi pada infrastruktur pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan, seperti daur ulang, komposting, dan desain produk berkelanjutan. Hal ini akan mendukung tujuan Indonesia dalam mengurangi sampah plastik dan emisi karbon.

"Selain itu Pemerintah perlu memperkuat regulasi yang mendorong produsen untuk bertanggung jawab atas siklus hidup produk mereka, melalui mekanisme Extended Producer Responsibility (EPR). Ini akan memastikan bahwa produk-produk yang dihasilkan dapat didaur ulang atau diproses dengan cara yang lebih ramah lingkungan,” ungkapnya

“Keterlibatan masyarakat sipil dan komunitas lokal dalam perencanaan kebijakan pengelolaan sampah berbasis prinsip Zero Waste sangat penting. Edukasi dan partisipasi aktif warga dalam pemisahan sampah serta upaya mengurangi sampah di sumbernya akan mempercepat transisi menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih efisien," imbuh Budi.

"PSEL sebaiknya hanya dipandang sebagai solusi sementara dan terbatas, bukan sebagai strategi utama pengelolaan sampah nasional. Fokus utama harus tetap pada upaya pencegahan, pengurangan, dan daur ulang sampah," tegasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya