Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Diduga Ada Pencaplokan, Pemilik Lahan Minta Perusahaan Tuntaskan Kompensasi

RABU, 07 MEI 2025 | 21:08 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Barat menggelar rapat mediasi dugaan pencaplokan lahan seluas 182 hektar milik Andy Limar Noviono dan kawan-kawan di Desa Wajok Hulu, Kecamatan Jungkat Kabupaten Mempawah.

Pencaplokan lahan itu diduga dilakukan oleh PT Mitra Andalan Sejahtera (MAS) atau Parna Raya Grup. 

Rapat mediasi berlangsung di kantor BPN Kalbar, Jalan Sultan Syahrir, Kecamatan Pontianak Selatan. Hadir dalam mediasi perwakilan PT MAS dan kuasa hukum dari pemilik lahan, Raka Dwi Permana. 


Raka Dwi Permana mengatakan, kasus dugaan pencaplokan lahan seluas 182 hektar milik 12 orang kliennya itu terjadi pada tahun sekitar 2012.

"Akibat tindakan yang diduga dilakukan perusahaan tersebut telah merugikan pemilik lahan lantaran tidak dapat memanfaatkan lahan miliknya," ujar Raka dalam keterangan tertulis, Rabu 7 Mei 2025.

Raka menerangkan, PT MAS diduga telah melakukan pemanfaatan lahan milik kliennya tanpa izin dengan melakukan penanaman bibit dan menjadikan lahan seluas 182 hektar sebagai perkebunan kelapa sawit. 

"Sejak 2012 sampai dengan saat ini pihak perusahaan diduga beraktivitas tanpa ada memberitahukan dan meminta izin secara tertulis kepada klien saya," katanya. 

Raka menyatakan, PT MAS tidak pernah memberikan kompensasi dalam bentuk apapun sejak menggunakan lahan kliennya sebagai perkebunan sawit dan atas pemanfaatan lahan tersebut,

"Berdasarkan kuasa yang sudah diberikan oleh ke 12 kliennya, pada November 2024 kami sudah melayangkan somasi kepada PT MAS, yang isinya agar pihak perusahaan memberikan kompensasi atas lahan seluas 182 hektar yang diduga sudah dimanfaatkan selama 12 tahun," terangnya. 

Kompensasi tersebut, lanjut Raka, sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan karena diduga telah menggunakan lahan dan telah mendapat keuntungan atas perkebunan sawit karena diduga telah mendapatkan hasil panen dari 2016 sampai saat ini. 

Raka menyatakan, tentu untuk menghindari tuntutan baik pidana, perdata maupun tata usaha negara, maka pihaknya meminta kepada manajemen PT MAS untuk segera menyelesaikan segala kewajiban yang menjadi tanggung jawab perusahaan terhadap kliennya. 

Namun sayangnya sampai dengan saat ini perusahaan merasa tuntutan itu salah alamat karena harusnya bukan ditujukan kepada mereka. 

Sementara Komisaris PT MAS, Lesman Simbolon, mengatakan, pihaknya memperoleh tanah tersebut dari masyarakat Desa Wajok Hulu yang bergabung di koperasi. 

"Lahan ini diserahkan kepada kami untuk dikerjasamakan dalam bentuk inti dan plasma," kata Lesman.

Lesman menerangkan, pihaknya memiliki semua daftar warga yang menyerahkan lahan tersebut. Sehingga jika dituduh perusahaan menyerobot, pihaknya tidak mengerti. 

Lesman menyatakan, karena lahan tersebut diserahkan oleh warga, maka seharusnya pihaknya yang mengklaim sebagai pemilik lahan menuntutnya kepada warga bukan kepada PT MAS. 

"Menurut kami tuntutan mereka salah alamat," pungkasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

27 Ton Bantuan Korban Gempa NTT Diberangkatkan dari Lanud Halim

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:57

Merdeka dan Menderita

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:23

Legislator PDIP Dorong Penguatan SKK Migas Lewat Revisi UU 22/2001

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:59

TelkomGroup Tancap Gas Perbaiki Layanan Pascagempa NTT

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:32

Malam Renungan Suci

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:17

DOB Bekasi Utara Sangat Penting, Ini Alasannya

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:45

Jebolan Akmil 2003 Ini Siap Komandani Upacara HUT ke-81 RI di Istana

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:23

Koperasi dan Cacat Epistemologis Pemahaman

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:47

Kampung Binaan Pertamina Lubricants Dorong Ekonomi Sirkuler di Jakut

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:20

Buku ‘Transformasi Tata Kelola Perikanan Indonesia’ Jawab Masalah Ekonomi Biru hingga PIT

Senin, 17 Agustus 2026 | 01:55

Selengkapnya