Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Diduga Ada Pencaplokan, Pemilik Lahan Minta Perusahaan Tuntaskan Kompensasi

RABU, 07 MEI 2025 | 21:08 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Barat menggelar rapat mediasi dugaan pencaplokan lahan seluas 182 hektar milik Andy Limar Noviono dan kawan-kawan di Desa Wajok Hulu, Kecamatan Jungkat Kabupaten Mempawah.

Pencaplokan lahan itu diduga dilakukan oleh PT Mitra Andalan Sejahtera (MAS) atau Parna Raya Grup. 

Rapat mediasi berlangsung di kantor BPN Kalbar, Jalan Sultan Syahrir, Kecamatan Pontianak Selatan. Hadir dalam mediasi perwakilan PT MAS dan kuasa hukum dari pemilik lahan, Raka Dwi Permana. 


Raka Dwi Permana mengatakan, kasus dugaan pencaplokan lahan seluas 182 hektar milik 12 orang kliennya itu terjadi pada tahun sekitar 2012.

"Akibat tindakan yang diduga dilakukan perusahaan tersebut telah merugikan pemilik lahan lantaran tidak dapat memanfaatkan lahan miliknya," ujar Raka dalam keterangan tertulis, Rabu 7 Mei 2025.

Raka menerangkan, PT MAS diduga telah melakukan pemanfaatan lahan milik kliennya tanpa izin dengan melakukan penanaman bibit dan menjadikan lahan seluas 182 hektar sebagai perkebunan kelapa sawit. 

"Sejak 2012 sampai dengan saat ini pihak perusahaan diduga beraktivitas tanpa ada memberitahukan dan meminta izin secara tertulis kepada klien saya," katanya. 

Raka menyatakan, PT MAS tidak pernah memberikan kompensasi dalam bentuk apapun sejak menggunakan lahan kliennya sebagai perkebunan sawit dan atas pemanfaatan lahan tersebut,

"Berdasarkan kuasa yang sudah diberikan oleh ke 12 kliennya, pada November 2024 kami sudah melayangkan somasi kepada PT MAS, yang isinya agar pihak perusahaan memberikan kompensasi atas lahan seluas 182 hektar yang diduga sudah dimanfaatkan selama 12 tahun," terangnya. 

Kompensasi tersebut, lanjut Raka, sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan karena diduga telah menggunakan lahan dan telah mendapat keuntungan atas perkebunan sawit karena diduga telah mendapatkan hasil panen dari 2016 sampai saat ini. 

Raka menyatakan, tentu untuk menghindari tuntutan baik pidana, perdata maupun tata usaha negara, maka pihaknya meminta kepada manajemen PT MAS untuk segera menyelesaikan segala kewajiban yang menjadi tanggung jawab perusahaan terhadap kliennya. 

Namun sayangnya sampai dengan saat ini perusahaan merasa tuntutan itu salah alamat karena harusnya bukan ditujukan kepada mereka. 

Sementara Komisaris PT MAS, Lesman Simbolon, mengatakan, pihaknya memperoleh tanah tersebut dari masyarakat Desa Wajok Hulu yang bergabung di koperasi. 

"Lahan ini diserahkan kepada kami untuk dikerjasamakan dalam bentuk inti dan plasma," kata Lesman.

Lesman menerangkan, pihaknya memiliki semua daftar warga yang menyerahkan lahan tersebut. Sehingga jika dituduh perusahaan menyerobot, pihaknya tidak mengerti. 

Lesman menyatakan, karena lahan tersebut diserahkan oleh warga, maka seharusnya pihaknya yang mengklaim sebagai pemilik lahan menuntutnya kepada warga bukan kepada PT MAS. 

"Menurut kami tuntutan mereka salah alamat," pungkasnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Noel Pede Didampingi Munarman

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:17

Arief Hidayat Akui Gagal Jaga Marwah MK di Perkara Nomor 90, Awal Indonesia Tidak Baik-baik Saja

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:13

Ronaldo Masuki Usia 41: Gaji Triliunan dan Saham Klub Jadi Kado Spesial

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:08

Ngecas Handphone di Kasur Diduga Picu Kebakaran Rumah Pensiunan PNS

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:00

Pegawai MBG Jadi PPPK Berpotensi Lukai Rasa Keadilan Guru Honorer

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:51

Pansus DPRD akan Awasi Penyerahan Fasos-Fasum

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:32

Dubes Sudan Ceritakan Hubungan Istimewa dengan Indonesia dan Kudeta 2023 yang Didukung Negara Asing

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:27

Mulyono, Anak Buah Purbaya Ketangkap KPK

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:20

Aktivis Guntur 49 Pandapotan Lubis Meninggal Dunia

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:08

Liciknya Netanyahu

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:06

Selengkapnya