Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Diduga Ada Pencaplokan, Pemilik Lahan Minta Perusahaan Tuntaskan Kompensasi

RABU, 07 MEI 2025 | 21:08 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Barat menggelar rapat mediasi dugaan pencaplokan lahan seluas 182 hektar milik Andy Limar Noviono dan kawan-kawan di Desa Wajok Hulu, Kecamatan Jungkat Kabupaten Mempawah.

Pencaplokan lahan itu diduga dilakukan oleh PT Mitra Andalan Sejahtera (MAS) atau Parna Raya Grup. 

Rapat mediasi berlangsung di kantor BPN Kalbar, Jalan Sultan Syahrir, Kecamatan Pontianak Selatan. Hadir dalam mediasi perwakilan PT MAS dan kuasa hukum dari pemilik lahan, Raka Dwi Permana. 


Raka Dwi Permana mengatakan, kasus dugaan pencaplokan lahan seluas 182 hektar milik 12 orang kliennya itu terjadi pada tahun sekitar 2012.

"Akibat tindakan yang diduga dilakukan perusahaan tersebut telah merugikan pemilik lahan lantaran tidak dapat memanfaatkan lahan miliknya," ujar Raka dalam keterangan tertulis, Rabu 7 Mei 2025.

Raka menerangkan, PT MAS diduga telah melakukan pemanfaatan lahan milik kliennya tanpa izin dengan melakukan penanaman bibit dan menjadikan lahan seluas 182 hektar sebagai perkebunan kelapa sawit. 

"Sejak 2012 sampai dengan saat ini pihak perusahaan diduga beraktivitas tanpa ada memberitahukan dan meminta izin secara tertulis kepada klien saya," katanya. 

Raka menyatakan, PT MAS tidak pernah memberikan kompensasi dalam bentuk apapun sejak menggunakan lahan kliennya sebagai perkebunan sawit dan atas pemanfaatan lahan tersebut,

"Berdasarkan kuasa yang sudah diberikan oleh ke 12 kliennya, pada November 2024 kami sudah melayangkan somasi kepada PT MAS, yang isinya agar pihak perusahaan memberikan kompensasi atas lahan seluas 182 hektar yang diduga sudah dimanfaatkan selama 12 tahun," terangnya. 

Kompensasi tersebut, lanjut Raka, sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan karena diduga telah menggunakan lahan dan telah mendapat keuntungan atas perkebunan sawit karena diduga telah mendapatkan hasil panen dari 2016 sampai saat ini. 

Raka menyatakan, tentu untuk menghindari tuntutan baik pidana, perdata maupun tata usaha negara, maka pihaknya meminta kepada manajemen PT MAS untuk segera menyelesaikan segala kewajiban yang menjadi tanggung jawab perusahaan terhadap kliennya. 

Namun sayangnya sampai dengan saat ini perusahaan merasa tuntutan itu salah alamat karena harusnya bukan ditujukan kepada mereka. 

Sementara Komisaris PT MAS, Lesman Simbolon, mengatakan, pihaknya memperoleh tanah tersebut dari masyarakat Desa Wajok Hulu yang bergabung di koperasi. 

"Lahan ini diserahkan kepada kami untuk dikerjasamakan dalam bentuk inti dan plasma," kata Lesman.

Lesman menerangkan, pihaknya memiliki semua daftar warga yang menyerahkan lahan tersebut. Sehingga jika dituduh perusahaan menyerobot, pihaknya tidak mengerti. 

Lesman menyatakan, karena lahan tersebut diserahkan oleh warga, maka seharusnya pihaknya yang mengklaim sebagai pemilik lahan menuntutnya kepada warga bukan kepada PT MAS. 

"Menurut kami tuntutan mereka salah alamat," pungkasnya.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

UPDATE

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

Lima Destinasi Wisata di Bogor Bisa Jadi Alternatif Nikmati Libur Lebaran

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:02

Program Mudik Gratis Presisi 2026 Cermin Nyata Transformasi Polri

Rabu, 25 Maret 2026 | 05:51

Negara-negara Teluk Alergi Iran

Rabu, 25 Maret 2026 | 05:37

Jika Rakyat Tak Marah, Roy Suryo Cs sudah Lama Ditahan

Rabu, 25 Maret 2026 | 05:13

Gegara Yaqut, KPK Tak Tahan Digempur +62 Siang Malam

Rabu, 25 Maret 2026 | 04:23

Waspada Kemarau Panjang Landa Jawa Barat

Rabu, 25 Maret 2026 | 04:15

KPK Ikut Ganggu Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 04:01

Elektrifikasi Total

Rabu, 25 Maret 2026 | 03:37

Kasus Penahanan Yaqut Jadi Kemunduran Penegakan Hukum

Rabu, 25 Maret 2026 | 03:18

Selengkapnya