Berita

Saksi Riezky Aprilia/RMOL

Hukum

Saksi Tegaskan Perintah Hasto Kristiyanto Hanya Dongeng Saeful Bahri

RABU, 07 MEI 2025 | 17:12 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pernyataan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Saeful Bahri yang selalu mencatut nama Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto dianggap saksi sebagai dongeng.

Saksi yang menyatakan itu adalah Riezky Aprilia selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi PDIP periode 2019-2024. Riezky merupakan saksi yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 7 Mei 2025.

Di mana, Saeful Bahri sempat menemui Riezky Aprilia di salah satu hotel di Singapura pada September 2019. Saat itu, Saeful Bahri meminta Riezky untuk mundur calon legislatif (caleg) terpilih dengan alasan adanya perintah Hasto.


"Pertanyaannya, saudara bilang tadi ada sempat terlontar tadi 'saya apa, dongeng atau apa tadi, dongeng Saeful saya tidak peduli lagi' apa tadi?" tanya Penasihat Hukum (PH) terdakwa Hasto, Patra M Zen.

"Iya dongeng," jawab Riezky.

"Jadi yang dibilang bahwa saudara itu menjalankan perintah Sekjen, menjalankan perintah Pak Hasto Kristiyanto, itu hanya dari mulut si Saeful ya?" tambah Patra menegaskan.

"Iya mulut Saeful," jawab Riezky.

Mendengar kesaksian tersebut, Patra lantas mempertanyakan ada tidaknya Surat Keputusan (SK) atau surat penugasan yang ditujukan Saeful ketika menyampaikan permintaan agar Riezky mundur.

Saksi Riezky menyebut tak tahu perihal tersebut. Namun, dalam pertemuan itu Saeful tak membuktikan pernyataannya tentang perintah dengan mengkonfirmasi langsung kepada Hasto

"Bukan, saudara nggak pernah setelah diomong tadi, nggak pernah kan konfirmasi?" tanya Patra.

"Tidak," tegas Riezky.

"Tidak ya, itu yang saudara bilang dongeng si Saeful sudah lah capek gitu ya?" tanya Patra memastikan.

"Iya," singkat Riezky.

Selain itu, tim PH terdakwa Hasto lainnya, yakni Febri Diansyah turut mendalami keterangan saksi Riezky yang menyimpulkan jika Hasto merupakan pemberi perintah dari permintaan yang disampaikan Saeful.

"Lagi-lagi ibu mengambil kesimpulan dari yang apa ibu dengar dari Saeful dan Donny tadi ya?" tanya Febri dan diamini Riezky.

Febri selanjutnya membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nomor 12 yang berisi keterangan Riezky Aprilia yang mengetahui jika Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto memerintahkan Saeful dan Donny Tri Istiqomah.

"Saya ingin tanya, apakah ibu pernah mengetahui selain dari Saeful dan Donny bahwa mereka berdua diperintahkan Sekjen PDI Perjuangan?" tanya Febri.

"Berdasarkan keterangan mereka berdua," jawab Riezky.

Dalam perkara ini, tim JPU KPK sudah menghadirkan 7 orang saksi. Pada Jumat, 25 April 2025, tim JPU KPK menghadirkan 3 orang saksi, yakni Rahmat Setiawan Tonidaya selalu Sekretaris Pimpinan KPU Wahyu Setiawan sejak 2017-2020, Mohammad Ilham Yulianto selaku sopir pribadi kader PDIP Saeful Bahri, dan Patrick Gerard Masoko alias Geri selaku swasta.

Sebelumnya pada Kamis, 24 April 2025, JPU KPK menghadirkan 2 orang kader PDIP sebagai saksi, yakni Agustiani Tio Fridelina dan Donny Tri Istiqomah.

Sementara pada Kamis, 17 April 2025, JPU KPK juga sudah menghadirkan 2 orang saksi, yakni mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan Ketua KPU Arief Budiman.

Dalam surat dakwaan, Hasto didakwa melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik/07/DIK.00/01/01/2020 tanggal 9 Januari 2020.

Perintangan penyidikan itu dilakukan Hasto dengan cara memerintahkan Harun Masiku melalui Nurhasan untuk merendam telepon genggam milik Harun Masiku ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan KPK kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode 2017-2022.

Selain itu, Hasto juga memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK pada saat pemeriksaan sebagai saksi pada 10 Juni 2024. Perbuatan Hasto itu mengakibatkan penyidikan atas nama tersangka Harun Masiku terhambat.

Atas perbuatannya, Hasto Kristiyanto didakwa dengan dakwaan Kesatu Pasal 21 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Selanjutnya, Hasto juga didakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberikan uang sebesar 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan.

Uang tersebut diberikan dengan maksud supaya Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode 2017-2022 mengupayakan agar KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Atas perkara suap itu, Hasto didakwa dengan dakwaan Kedua Pertama Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP atau dakwaan Kedua-Kedua Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Pasutri Pura-pura Jadi Korban Begal Gegara Terlilit Utang

Selasa, 14 Juli 2026 | 02:15

Kasus Korupsi Febrie Adriansyah Mendunia

Selasa, 14 Juli 2026 | 02:02

Seleksi JPT Pratama Digugat, GHARIS Seret Pemkot Tangsel ke PTUN

Selasa, 14 Juli 2026 | 01:47

Prabowo Bergerak Cepat Cegah Friksi TNI, Polri dan Kejaksaan

Selasa, 14 Juli 2026 | 01:10

Bongkar Dugaan Bunker Jokowi di Solo dan Karanganyar

Selasa, 14 Juli 2026 | 01:00

DPR Didesak Investigasi Proyek Jarkompenas AirNav

Selasa, 14 Juli 2026 | 00:38

Semifinal Piala Dunia, Iran vs Amerika, Wasitnya Selat Hormuz

Selasa, 14 Juli 2026 | 00:12

Operasi Pendinginan Kapolri-Jaksa Agung Mengaburkan Akuntabilitas Perkara

Selasa, 14 Juli 2026 | 00:00

Pernyataan Juri Ardiantoro soal Pengelolaan Aset Negara di Kemayoran Tuai Apresiasi

Senin, 13 Juli 2026 | 23:54

235 Bus Sekolah Gratis Layani Pelajar Jakarta

Senin, 13 Juli 2026 | 23:40

Selengkapnya