Berita

Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka/Ist

Politik

Secara Teori Pemakzulan Gibran Dimungkinkan, Ini Caranya

RABU, 07 MEI 2025 | 12:28 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Secara teori ketatanegaraan, pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dimungkinkan. Namun, secara politik, proses tersebut sangat sulit dilakukan.

Demikian disampaikan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD lewat kanal YouTube miliknya, Rabu 7 Mei 2025.

Mahfud menjelaskan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 mengatur bahwa presiden atau wakil presiden dapat dimakzulkan jika terbukti melakukan lima jenis pelanggaran yaitu korupsi, penyuapan, pengkhianatan terhadap negara, tindak pidana berat, dan perbuatan tercela.


“Secara teori bisa, tapi praktiknya susah,” ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini seperti dikutip redaksi.

Menurut Mahfud, proses pemakzulan harus melalui beberapa tahap yang rumit. Pertama, DPR harus menggelar sidang dengan dihadiri dua pertiga dari total 580 anggota. 

Dari jumlah itu, dua pertiganya juga harus setuju bahwa wakil presiden melakukan pelanggaran dan layak dimakzulkan.

Setelah itu, DPR harus meminta konfirmasi putusan ke Mahkamah Konstitusi. Jika MK menyetujui, DPR kembali bersidang untuk memutuskan apakah akan membawa perkara ke MPR. 

MPR kemudian harus menggelar sidang dengan kehadiran dan persetujuan dua pertiga anggotanya untuk memberhentikan secara resmi.

“Secara hukum mungkin, tapi secara politik sangat tidak mungkin. Karena koalisi pemerintah sekarang sudah 81 persen,” kata Mahfud.

Meski begitu, Mahfud juga menyinggung bahwa dalam praktik politik Indonesia, pemberhentian presiden tak selalu mengikuti prosedur konstitusional. Mahfud mencontohkan peristiwa jatuhnya Presiden Soekarno.

“Maka ada teorinya sebuah kekuasaan yang diperoleh meskipun secara melanggar konstitusi  tapi kemudian mampu mengkonsolidasikan diri itu menjadi konstitusi baru, menjadi hukum baru," pungkas Mahfud.



Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

UPDATE

Banjir, Macet, dan Kemiskinan di Jakarta Mendesak Dituntaskan

Senin, 23 Februari 2026 | 06:07

Jokowi Memang sudah Selesai, Tapi Masih Ada Gibran dan Kaesang

Senin, 23 Februari 2026 | 05:39

Tiga Waria Positif HIV Usai Terjaring Razia di Banda Aceh

Senin, 23 Februari 2026 | 05:28

Penakluk Raksasa

Senin, 23 Februari 2026 | 05:13

Kisah Tragis Utsman bin Affan: 40 Hari Pengepungan, Satu Mushaf Berdarah

Senin, 23 Februari 2026 | 04:26

Kebangkitan PPP Dimulai dari Jabar

Senin, 23 Februari 2026 | 04:10

Prabowo Tak Beruntung terkait Tarif Trump

Senin, 23 Februari 2026 | 04:05

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

Tembok Ratapan Solo Jadi Potret Wajah Kekuasaan Jokowi yang Memudar

Senin, 23 Februari 2026 | 03:27

Persib Kokoh di Puncak Klasemen Usai Tekuk Persita 1-0

Senin, 23 Februari 2026 | 03:00

Selengkapnya