Berita

Presiden Prabowo Subianto/Ist

Politik

Pasal Kebal Hukum UU BUMN Cederai Ide Besar Presiden Prabowo

RABU, 07 MEI 2025 | 07:07 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pasal 'kebal hukum' dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN berpotensi mencederai ide besar Presiden Prabowo Subianto terkait pemberantasan korupsi.


Demikian disampaikan Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi melalui keterangan tertulisnya, Rabu 7 Mei 2025.

"Penting untuk memastikan agar ide besar tersebut tidak dicederai oleh kepentingan pihak tertentu yang ingin menghindari proses hukum atas potensi-potensi kerugian negara dalam pengelolaan BUMN," kata Haidar.

"Penting untuk memastikan agar ide besar tersebut tidak dicederai oleh kepentingan pihak tertentu yang ingin menghindari proses hukum atas potensi-potensi kerugian negara dalam pengelolaan BUMN," kata Haidar.

Dari sejumlah pasal yang menjadi kontroversi, yang paling menarik perhatian adalah Pasal 4B berikut dengan penjelasannya. Bahwa kerugian yang dialami BUMN bukan merupakan kerugian negara.

"Sehingga aparat penegak hukum seperti Kejaksaan, KPK dan Polri tidak dapat lagi melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi BUMN meskipun secara nyata terdapat kerugian," kata Haidar.

Sebab, dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Tipikor, terdapat tiga unsur yang harus terpenuhi agar seseorang bisa dinyatakan bersalah. Salah satu unsur tersebut adalah adanya kerugian negara.

"Karena kerugian BUMN bukan merupakan kerugian negara, maka unsur utama dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Tipikor tidak mungkin terpenuhi," kata Haidar.

Hal itu menjadi paradoks di tengah realitas maraknya perkara korupsi di sejumlah BUMN seperti kasus Timah, KAI, Asabri, Jiwasraya dan lain-lain.

Secara mutatis mutandis akan menimbulkan konsekuensi hukum adanya ketimpangan dalam penegakan hukum khususnya pemberantasan korupsi lantaran adanya perlakuan khusus kepada BUMN yang notabene bersamaan kedudukannya di hadapan hukum.

"Bertentangan dengan asas hukum universal yang sangat populer yaitu equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum. Dalam konstitusi Indonesia asas tersebut tertuang dalam Pasal 27 Ayat 1 dan Pasal 28D Ayat 1 UUD 1945," kata Haidar.

Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto sebagai seorang nasionalis sejati tentu tidak ingin aturan-aturan yang berpotensi mengebiri upaya pemberantasan korupsi apalagi yang berbenturan dengan konstitusi.

"Jantungnya merah-putih. Sumpahnya setia pada konstitusi. Dan komitmennya tegas memberantas korupsi. Atas dasar cinta pada pemimpin dan republik ini, makanya kita kawal dengan mengkritisi," pungkas Haidar.

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Tips Aman Belanja Online Ramadan 2026 Bebas Penipuan

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:40

Pasukan Elit Kuba Mulai Tinggalkan Venezuela di Tengah Desakan AS

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:29

Safari Ramadan Nasdem Perkuat Silaturahmi dan Bangun Optimisme Bangsa

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:23

Tips Mudik Mobil Jarak Jauh: Strategi Perjalanan Aman dan Nyaman

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:16

Legislator Dorong Pembatasan Mudik Pakai Motor demi Tekan Kecelakaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:33

Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK Dinilai Problematis

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:26

Tata Kelola Konpres Harus Profesional agar Tak Timbulkan Tafsir Liar

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:11

Bukan Gibran, Parpol Berlomba Bidik Kursi Cawapres Prabowo di 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:32

Koperasi Induk Tembakau Madura Didorong Perkuat Posisi Tawar Petani

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:21

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kesepakatan RI-AS soal Pelonggaran Sertifikasi Halal

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:04

Selengkapnya