Berita

Presiden Prabowo Subianto/Ist

Politik

Pasal Kebal Hukum UU BUMN Cederai Ide Besar Presiden Prabowo

RABU, 07 MEI 2025 | 07:07 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pasal 'kebal hukum' dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN berpotensi mencederai ide besar Presiden Prabowo Subianto terkait pemberantasan korupsi.


Demikian disampaikan Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi melalui keterangan tertulisnya, Rabu 7 Mei 2025.

"Penting untuk memastikan agar ide besar tersebut tidak dicederai oleh kepentingan pihak tertentu yang ingin menghindari proses hukum atas potensi-potensi kerugian negara dalam pengelolaan BUMN," kata Haidar.

"Penting untuk memastikan agar ide besar tersebut tidak dicederai oleh kepentingan pihak tertentu yang ingin menghindari proses hukum atas potensi-potensi kerugian negara dalam pengelolaan BUMN," kata Haidar.

Dari sejumlah pasal yang menjadi kontroversi, yang paling menarik perhatian adalah Pasal 4B berikut dengan penjelasannya. Bahwa kerugian yang dialami BUMN bukan merupakan kerugian negara.

"Sehingga aparat penegak hukum seperti Kejaksaan, KPK dan Polri tidak dapat lagi melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi BUMN meskipun secara nyata terdapat kerugian," kata Haidar.

Sebab, dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Tipikor, terdapat tiga unsur yang harus terpenuhi agar seseorang bisa dinyatakan bersalah. Salah satu unsur tersebut adalah adanya kerugian negara.

"Karena kerugian BUMN bukan merupakan kerugian negara, maka unsur utama dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Tipikor tidak mungkin terpenuhi," kata Haidar.

Hal itu menjadi paradoks di tengah realitas maraknya perkara korupsi di sejumlah BUMN seperti kasus Timah, KAI, Asabri, Jiwasraya dan lain-lain.

Secara mutatis mutandis akan menimbulkan konsekuensi hukum adanya ketimpangan dalam penegakan hukum khususnya pemberantasan korupsi lantaran adanya perlakuan khusus kepada BUMN yang notabene bersamaan kedudukannya di hadapan hukum.

"Bertentangan dengan asas hukum universal yang sangat populer yaitu equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum. Dalam konstitusi Indonesia asas tersebut tertuang dalam Pasal 27 Ayat 1 dan Pasal 28D Ayat 1 UUD 1945," kata Haidar.

Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto sebagai seorang nasionalis sejati tentu tidak ingin aturan-aturan yang berpotensi mengebiri upaya pemberantasan korupsi apalagi yang berbenturan dengan konstitusi.

"Jantungnya merah-putih. Sumpahnya setia pada konstitusi. Dan komitmennya tegas memberantas korupsi. Atas dasar cinta pada pemimpin dan republik ini, makanya kita kawal dengan mengkritisi," pungkas Haidar.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Moreno Soeprapto, Potret Etika Buruk Wakil Rakyat

Senin, 21 September 2026 | 06:25

Suara Rakyat Jangan Dimubazirkan

Senin, 21 September 2026 | 06:05

Ketika Pakar Saking Pintarnya Jadi “Goblok”

Senin, 21 September 2026 | 05:44

Masa Depan Pelabuhan Indonesia antara Peluang dan Tantangan

Senin, 21 September 2026 | 05:13

Serangan Babi Hutan Persoalan Serius bagi Petani

Senin, 21 September 2026 | 05:00

Merapi Empat Kali Luncurkan Lava Pijar dalam 6 Jam

Senin, 21 September 2026 | 04:39

Pramono Lagi Menempatkan Jakarta dalam Peta Persaingan Kota Global

Senin, 21 September 2026 | 04:23

Membaca Berhadiah Koin

Senin, 21 September 2026 | 04:02

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1448 H Jatuh 8 Februari 2027

Senin, 21 September 2026 | 03:06

Selengkapnya