Berita

Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Moh. Rano Alfath/Ist

Politik

Legislator PKB:

Penegakan Hukum Lebih Transparan Lewat Revisi KUHAP

RABU, 07 MEI 2025 | 01:20 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bukan merupakan pembaruan teknis peraturan, melainkan tonggak penting dalam upaya menghadirkan sistem hukum pidana yang lebih adil, humanis, dan kontekstual dengan perkembangan masyarakat Indonesia saat ini.

"Dengan KUHAP yang lebih modern dan responsif, proses penegakan hukum dapat berlangsung secara lebih adil, efisien dan transparan serta menghormati prinsip-prinsip HAM," kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Moh. Rano Alfath kepada wartawan, Selasa, 6 Mei 2025.

Kendati demikian, Rano menyadari bahwa perbedaan pandangan terhadap revisi aturan ini merupakan hal yang wajar dalam demokrasi.


Itu sebabnya, politikus Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini berharap bahwa hasil akhir revisi KUHAP dapat jadi instrumen hukum yang lebih mencerminkan nilai-nilai keadilan sosial, dan juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum nasional.

Apalagi, Rano meyakini melalui pembaruan KUHAP maka sistem hukum Indonesia mampu menjawab tantangan hukum masa kini.

"Ini adalah langkah penting menuju supremasi hukum yang tidak hanya menindak kejahatan, tetapi juga menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia," jelasnya.

Terakhir, Rano beranggapan revisi ini dapat menghindari tumpang tindih kewenangan antara lembaga penegak hukum.

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

UPDATE

ASEAN di Antara Badai Geopolitik

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:44

Oknum Brimob Bunuh Pelajar Melewati Batas Kemanusiaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:32

Bocoran Gedung Putih, Trump Bakal Serang Iran Senin atau Selasa Depan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:24

Eufemisme Politik Hak Dasar Pendidikan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:22

Pledoi Riva Siahaan Pertanyakan Dasar Perhitungan Kerugian Negara

Minggu, 22 Februari 2026 | 18:58

Muncul Framing Politik di Balik Dinamika PPP Maluku

Minggu, 22 Februari 2026 | 18:22

Bank Mandiri Perkuat UMKM Lewat JuraganXtra

Minggu, 22 Februari 2026 | 17:51

Srikandi Angudi Jemparing

Minggu, 22 Februari 2026 | 17:28

KPK Telusuri Safe House Lain Milik Pejabat Bea Cukai Simpan Barang Haram

Minggu, 22 Februari 2026 | 16:43

Demi Pengakuan, Somaliland Bolehkan AS Akses Pangkalan Militer dan Mineral Kritis

Minggu, 22 Februari 2026 | 16:37

Selengkapnya