Berita

Warga melihat kondisi Bus ALS (Antar Lintas Sumatera) yang hancur akibat kecelakaan di Padang Panjang, Sumatera Barat, Selasa, 6 Mei 2025 (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

Nusantara

Korlantas Kirim Tim TAA Dalami Penyebab Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang

SELASA, 06 MEI 2025 | 22:43 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal mengirim tim Traffic Accident Analysis (TAA) untuk mengusut penyebab kecelakaan maut Bus di Padang Panjang, Sumatera Barat.

Tim TAA akan diberangkatkan ke lokasi kecelakaan untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Rabu, 7 Mei 2025.

"Korlantas pasti akan backup untuk TAA kemudian Jasa Raharja untuk asuransi. Rencananya hari ini, cuma tidak ada pesawat untuk berangkat, tidak sempat. Jadi besok pagi baru berangkat," jelas Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Faizal di Jakarta, Selasa, 6 Mei 2025.


Tak hanya itu, Faizal mengaku dirinya juga telah mengarahkan jajaran Ditlantas Polda Sumatera Barat untuk segera mengevakuasi korban beserta kendaraan, serta mengamankan lokasi kejadian.

"Kami sudah memberikan arahan untuk teman-teman di Padang agar segera dilakukan evakuasi, bawa korban ke rumah sakit, mengevakuasi kendaraan serta memberitahu keluarga korban," kata Faizal. 

Seperti diketahui, Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) mengalami kecelakaan tunggal, terguling di Jalan Dr. Hamka Bukit Surungan, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang, Sumatra Barat, Selasa pagi, 6 Mei 2025, sekitar pukul 08.15 WIB.

Sejauh ini bus dengan nomor polisi B 7512 FGA yang dikendarai oleh M. Syehu Hasibuan diduga mengalami rem blong, sehingga terguling dan menabrak pagar rumah warga.

Kecelakaan menyebabkan 12 orang meninggal dunia dan 23 orang lainnya mengalami luka. Semua korban telah dievakuasi dan korban luka-luka mendapatkan penanganan medis tersebar di RSUD Padang Panjang, RSI Ibnu Sina Kota Padang Panjang, serta puskesmas setempat.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya