Berita

Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo/RMOL

Hukum

Korupsi Lahan JTTS

KPK Kembali Sita 14 Bidang Tanah Senilai Rp18 Miliar

SELASA, 06 MEI 2025 | 16:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Belasan bidang tanah disita KPK terkait dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018-2020.

Sejak Selasa, 29 April 2025, KPK telah melakukan serangkaian penyidikan berupa penyitaan terhadap 14 bidang tanah di 13 lokasi di Lampung Selatan, dan 1 lokasi di Tangerang Selatan.

"Seluruh aset tersebut bernilai kurang lebih Rp18 miliar, sumber dananya diduga berasal dari dugaan tindak pidana korupsi," kata Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa, 6 Mei 2025.


14 bidang tanah tersebut akan dikenai tuntutan rampas negara sebagai upaya pemulihan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara tersebut.

KPK juga sebelumnya sudah menyita 54 bidang tanah senilai Rp150 miliar dari tersangka Iskandar Zulkarnaen, terdiri dari 32 bidang di Desa Bakauheni, Lampung Selatan seluas 436.305 meter persegi, dan 22 bidang tanah di Desa Canggu, Lampung Selatan seluas 185.928 meter persegi.

Penyitaan juga dilakukan KPK pada 14-15 April 2025 terhadap 65 bidang tanah di Kalianda, Lampung Selatan. Lahan tersebut mayoritas milik petani yang baru dibayar uang muka sebesar 5-20 persen sejak 2019 oleh tersangka, namun tidak dilunaskan hingga kini.

Pada Kamis, 20 Juni 2024, KPK mengumumkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang ditaksir bernilai belasan miliar Rupiah. Mereka adalah mantan Dirut PT Hutama Karya, Bintang Perbowo; pegawai PT Hutama Karya (Persero), M Rizal Sutjipto; dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen.

Belakangan, KPK menetapkan tersangka baru, yakni PT Sanitarindo Tangsel Jaya sebagai tersangka korupsi setelah Iskandar Zulkarnaen meninggal dunia.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Jokowi Jadikan PSI Kendaraan Politik demi Melanggengkan Dinasti

Senin, 02 Februari 2026 | 10:15

IHSG "Kebakaran", Sempat Anjlok Hingga 5 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 09:49

Ketegangan Iran-AS Reda, Harga Minyak Turun Hampir 3 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 09:47

Tekanan Pasar Modal Berlanjut, IHSG Dibuka Anjlok Pagi Ini

Senin, 02 Februari 2026 | 09:37

Serang Pengungsi Gaza, Israel Harus Dikeluarkan dari Board of Peace

Senin, 02 Februari 2026 | 09:27

BPKN Soroti Risiko Goreng Saham di Tengah Lonjakan Jumlah Emiten dan Investor

Senin, 02 Februari 2026 | 09:25

Komitmen Prabowo di Sektor Pendidikan Tak Perlu Diragukan

Senin, 02 Februari 2026 | 09:14

Menjaga Polri di Bawah Presiden: Ikhtiar Kapolri Merawat Demokrasi

Senin, 02 Februari 2026 | 09:13

Emas Melandai Saat Sosok Kevin Warsh Mulai Bayangi Kebijakan The Fed

Senin, 02 Februari 2026 | 09:07

Nikkei Positif Saat Bursa Asia Dibuka Melemah

Senin, 02 Februari 2026 | 08:49

Selengkapnya