Berita

Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo/RMOL

Hukum

Korupsi Lahan JTTS

KPK Kembali Sita 14 Bidang Tanah Senilai Rp18 Miliar

SELASA, 06 MEI 2025 | 16:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Belasan bidang tanah disita KPK terkait dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018-2020.

Sejak Selasa, 29 April 2025, KPK telah melakukan serangkaian penyidikan berupa penyitaan terhadap 14 bidang tanah di 13 lokasi di Lampung Selatan, dan 1 lokasi di Tangerang Selatan.

"Seluruh aset tersebut bernilai kurang lebih Rp18 miliar, sumber dananya diduga berasal dari dugaan tindak pidana korupsi," kata Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa, 6 Mei 2025.


14 bidang tanah tersebut akan dikenai tuntutan rampas negara sebagai upaya pemulihan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara tersebut.

KPK juga sebelumnya sudah menyita 54 bidang tanah senilai Rp150 miliar dari tersangka Iskandar Zulkarnaen, terdiri dari 32 bidang di Desa Bakauheni, Lampung Selatan seluas 436.305 meter persegi, dan 22 bidang tanah di Desa Canggu, Lampung Selatan seluas 185.928 meter persegi.

Penyitaan juga dilakukan KPK pada 14-15 April 2025 terhadap 65 bidang tanah di Kalianda, Lampung Selatan. Lahan tersebut mayoritas milik petani yang baru dibayar uang muka sebesar 5-20 persen sejak 2019 oleh tersangka, namun tidak dilunaskan hingga kini.

Pada Kamis, 20 Juni 2024, KPK mengumumkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang ditaksir bernilai belasan miliar Rupiah. Mereka adalah mantan Dirut PT Hutama Karya, Bintang Perbowo; pegawai PT Hutama Karya (Persero), M Rizal Sutjipto; dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen.

Belakangan, KPK menetapkan tersangka baru, yakni PT Sanitarindo Tangsel Jaya sebagai tersangka korupsi setelah Iskandar Zulkarnaen meninggal dunia.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Gibran Tanpa Ijazah

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:26

Prabowo dan Presiden FIFA Bakal Saksikan Laga Indonesia Versus Thailand

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:07

GPNN: Listyo Berhasil Ubah Kultur Kerja Polri

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:47

Wantimpres Bukan Sekadar Membenarkan Keputusan Kekuasaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:20

Indonesia Akhiri Asian Games 2026 dengan 5 Emas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:03

95 Persen Aspirasi Buruh Diklaim Masuk RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:45

DPR Yakin Merger BUMN Mampu Dongkrak Dividen

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:19

Putusan Sidang Etik Mantan Kasat Reskrim Jakpus Dipertanyakan Kuasa Hukum

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:56

Densus 88 Sikat 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:35

Ketum PPP Targetkan Satu Fraksi di DPRD Surabaya pada Pemilu 2029

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:23

Selengkapnya