Berita

Tersanka Jonathan Frizzy dalam kasus vape mengandung obat keras berupa zat etomidate/Ist

Presisi

Semua Anggota Grup WA Bikinan Jonathan Frizzy Ikut Diciduk Polisi

SELASA, 06 MEI 2025 | 00:23 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Artis Jonathan Frizzy atau Ijonk bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus vape mengandung obat keras berupa zat etomidate.

Mereka yakni dua pria berinisial BTR dan EDS, serta satu wanita dengan inisial ER.

Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Ronald FC Sipayung pun menjelaskan awal mula pengungkapan kasus yang menyeret Ijonk dari adanya temuan pihak Bea Cukai Bandara Soetta.


Bea Cukai pun melimpahkan kasus ini ke Polresta Bandara Soetta pada pertengahan Maret.

Temuan itu berisi adanya penumpang yang baru tiba dari Malaysia membawa zat etomidate.

"Dari hasil pengembangan, dari hasil penyelidikan, penyidik Satres Narkoba berhasil menangkap tersangka pertama, inisial BTR," kata Ronald kepada wartawan, Senin, 5 Mei 2025.

Dari penangkapan tersangka BTR, pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka kedua, yakni perempuan inisial ER. 

Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka tersebut, muncul nama JF atau Jonathan Frizzy yang berperan membuat grup Whatsapp untuk melakukan komunikasi dalam upaya meloloskan barang haram itu ke Indonesia.

"JF, yang dari hasil keterangan, itu memiliki peran untuk, pertama membuat WhatsApp grup. Jadi mereka membuat WhatsApp grup yang berisi para tersangka, ER, JF, dan BTR tadi. Di situlah mereka membuat grup untuk saling berkomunikasi dan saling mengatur bagaimana supaya barang cartridge atau etomidate ini bisa masuk," jelas Ronald.

Setelah mengamankan Jonathan, polisi lalu melakukan pendalaman hingga menangkap EDS yang juga termasuk dalam grup WhatsApp buatan Ijonk.

"Awalnya EDS ini berada di luar negeri, tepatnya di Thailand. Dari pemeriksaan yang kami lakukan di dalam WhatsApp grup, ternyata EDS ini juga masuk atau ikut menjadi anggota grup. Jadi, ada 4 orang yang masuk dalam grup itu, inisial TBR, ER, EDS dan JF," terangnya.

Dalam group WA bernama "Berangkat" dibahas cara mengatur dan membawa zat etomidate dari Malaysia ke Jakarta.

Dalam grup itu, dia menjelaskan Ijonk memberikan informasi mengenai penginapan atau hotel di Kuala Lumpur bagi ketiga tersangka. Dia mengatakan Ijonk juga melakukan pengawasan dan pengontrolan awal masuknya zat ini ke Indonesia.

Kini, Jonathan Frizzy ditetapkan sebagai tersangka di kasus vape mengandung obat keras berupa zat etomidate dan dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 UU 17/2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

IKA BEM Nusantara Ajak Elemen Bangsa Dukung Program Ketahanan Pangan

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:56

Bergerak Bersama Menuju Sila Kelima Pancasila

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:30

TNI Tembus Medan Terjal Salurkan 2 Ton Logistik di Kabupaten Puncak

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:09

Buka Turnamen Tenis Beregu

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:42

531 Atlet Taekwondo Terbaik Asia Siap Bertarung Demi Kehormatan Negara

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:24

Prabowo Harus Rombak Kabinet Buntut Tingkat Kepuasan Publik Melorot

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:04

Zanzabella Singgung "Si Ono" dan Rekaman CCTV: Pertengkaran Pasti Ada Sebabnya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:35

Pelaporan ESG Tahun 2026 Indonesia

Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:05

Ustaz Novel: LGBT Bahaya Laten dengan Daya Rusak Luar Biasa

Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:39

Tragedi KM Mutiara Sentosa 2: Keluarga Cemas Banyak Penumpang Tak Masuk Manifes

Minggu, 02 Agustus 2026 | 21:53

Selengkapnya