Berita

Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat menangkap empat Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan yang menggunakan visa atau paspor palsu untuk tinggal di Indonesia/RMOL

Hukum

Langgar Aturan Imigrasi, 4 WN Pakistan Ditangkap Sedang Luntang-lantung di Tamansari

SENIN, 05 MEI 2025 | 18:06 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Non-TPI Jakarta Barat menangkap empat orang warga negara asing (WNA) asal Pakistan karena memberikan informasi tidak benar dalam proses pengajuan izin tinggal di Indonesia.

Mereka adalah IHB, UAB, IH, dan AQ yang diamankan oleh petugas Imigrasi saat melakukan patroli rutin di wilayah Tamansari, Jakarta Barat, pada Rabu malam, 23 April 2025.

"Kami mengungkap kasus tindak pidana terhadap empat WNA asal Pakistan, IHB laki-laki 45 tahun, UAB laki-laki 31 tahun, IH laki-laki 42 tahun, dan AQ laki-laki 23 tahun. Keempat WN Pakistan diduga berikan informasi tidak benar kepada petugas," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat, Nur Raisha Pujiastuti, saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Barat, pada Senin, 5 Mei 2025.


Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta, Arief Munandar, lantas menuturkan kronologi penangkapan.

"Petugas Inteldakim melakukan kegiatan rutin patroli keimigrasian di Wilayah Jakbar Tamansari, petugas mendapati empat orang yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan dan menarik perhatian petugas. Petugas kemudian ikuti WNA tersebut dan pemantauan, lalu masuk ke tempat tinggal tersebut untuk memeriksa keimigrasian," kata Arief.

Benar saja, saat diperiksa, keempatnya melanggar Pasal 123 UU 6/2011 tentang Keimigrasian.

Pasal itu mengatur pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menyimpan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI) palsu atau dipalsukan untuk digunakan sendiri atau orang lain, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta. 

Untuk IHB, UAB, dan IH menggunakan izin tinggal terbatas Investor KITAS PMA (Kartu Izin Tinggal Terbatas Penanaman Modal Asing) E28A.

Padahal berdasarkan hasil penelusuran dan pengembangan petugas, perusahaan atau PT yang menjadi sponsor setiap warga asing beserta investasi yang dilakukan ternyata fiktif atau tidak ada.

Bahkan, ketiganya juga tidak mengetahui perusahaan yang menjadi sponsor izin tinggalnya.

Tak hanya itu, ketiganya juga terdeteksi tinggal di alamat yang berbeda dari yang tercatat dalam dokumen keimigrasian.

Sementara untuk AQ, mengaku masuk ke Indonesia bukan untuk berinvestasi, melainkan untuk mengumpulkan cap paspor guna mempermudah perjalanannya ke Eropa.

"(AQ) diduga melanggar Pasal 123 Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian berupa orang asing yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal," kata Arief.

Atas perbuatannya itu, empat WNA asal Pakistan itu dikenakan sanksi administratif keimigrasian berupa pendetensian dan sedang dalam proses penegakan hukum keimigrasian.

Sementara itu, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Yoga Kharisma Suhud menambahkan, tiga WNA berinisial IHB, UAB, IH sudah berada di Indonesia selama 2 bulan.

"Yang satu orang ini (AQ) sudah dari bulan Februari masuk ke Indonesia dan kegiatannya di sini tidak jelas karena pada saat petugas melakukan pengawasan, keempat orang ini sedang tidak jelas (aktivitasnya). Jadi siang, malam, pagi, sore berada di jalan, makan, duduk, ngobrol, dan kembali ke penginapannya," jelas Suhud dalam konferensi pers, Senin 5 Mei 2025.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

Pujian Anies ke JK Benamkan Ade Armando Cs

Senin, 18 Mei 2026 | 04:20

UPDATE

Perkuat Inovasi, Anak Usaha Pertamina Sabet Penghargaan CCSEA Enam Kali

Sabtu, 23 Mei 2026 | 00:19

Tio Aliansyah Diadukan ke DKPP Gegara Ikut Helikopter Bareng Anggota KPU

Jumat, 22 Mei 2026 | 23:55

Legislator Kebon Sirih Ingin jadi Batman Benahi Gotham City

Jumat, 22 Mei 2026 | 23:35

173 Bandit Jalanan di Jadetabek Sukses Diringkus Polisi

Jumat, 22 Mei 2026 | 23:15

Kejagung Didesak Bongkar Pihak Terkait Bos Tambang di Kalbar Tersangka Korupsi

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:53

Tata Kelola RSUD dr Soedarso Disorot, Utang Pengadaan Obat Tembus Rp29 Miliar

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:49

Energy AdSport Challenge Wadah Mahasiswa Berprestasi Jalur Non-Akademis

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:47

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Komisioner Pertamina: Perempuan Jangan Takut Masuk Dunia STEM

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:15

Fraksi PKB Bakal Panggil Kapolda dan Kajati Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:12

Selengkapnya