Berita

Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat menangkap empat Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan yang menggunakan visa atau paspor palsu untuk tinggal di Indonesia/RMOL

Hukum

Langgar Aturan Imigrasi, 4 WN Pakistan Ditangkap Sedang Luntang-lantung di Tamansari

SENIN, 05 MEI 2025 | 18:06 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Non-TPI Jakarta Barat menangkap empat orang warga negara asing (WNA) asal Pakistan karena memberikan informasi tidak benar dalam proses pengajuan izin tinggal di Indonesia.

Mereka adalah IHB, UAB, IH, dan AQ yang diamankan oleh petugas Imigrasi saat melakukan patroli rutin di wilayah Tamansari, Jakarta Barat, pada Rabu malam, 23 April 2025.

"Kami mengungkap kasus tindak pidana terhadap empat WNA asal Pakistan, IHB laki-laki 45 tahun, UAB laki-laki 31 tahun, IH laki-laki 42 tahun, dan AQ laki-laki 23 tahun. Keempat WN Pakistan diduga berikan informasi tidak benar kepada petugas," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat, Nur Raisha Pujiastuti, saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Barat, pada Senin, 5 Mei 2025.


Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta, Arief Munandar, lantas menuturkan kronologi penangkapan.

"Petugas Inteldakim melakukan kegiatan rutin patroli keimigrasian di Wilayah Jakbar Tamansari, petugas mendapati empat orang yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan dan menarik perhatian petugas. Petugas kemudian ikuti WNA tersebut dan pemantauan, lalu masuk ke tempat tinggal tersebut untuk memeriksa keimigrasian," kata Arief.

Benar saja, saat diperiksa, keempatnya melanggar Pasal 123 UU 6/2011 tentang Keimigrasian.

Pasal itu mengatur pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menyimpan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI) palsu atau dipalsukan untuk digunakan sendiri atau orang lain, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta. 

Untuk IHB, UAB, dan IH menggunakan izin tinggal terbatas Investor KITAS PMA (Kartu Izin Tinggal Terbatas Penanaman Modal Asing) E28A.

Padahal berdasarkan hasil penelusuran dan pengembangan petugas, perusahaan atau PT yang menjadi sponsor setiap warga asing beserta investasi yang dilakukan ternyata fiktif atau tidak ada.

Bahkan, ketiganya juga tidak mengetahui perusahaan yang menjadi sponsor izin tinggalnya.

Tak hanya itu, ketiganya juga terdeteksi tinggal di alamat yang berbeda dari yang tercatat dalam dokumen keimigrasian.

Sementara untuk AQ, mengaku masuk ke Indonesia bukan untuk berinvestasi, melainkan untuk mengumpulkan cap paspor guna mempermudah perjalanannya ke Eropa.

"(AQ) diduga melanggar Pasal 123 Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian berupa orang asing yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal," kata Arief.

Atas perbuatannya itu, empat WNA asal Pakistan itu dikenakan sanksi administratif keimigrasian berupa pendetensian dan sedang dalam proses penegakan hukum keimigrasian.

Sementara itu, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Yoga Kharisma Suhud menambahkan, tiga WNA berinisial IHB, UAB, IH sudah berada di Indonesia selama 2 bulan.

"Yang satu orang ini (AQ) sudah dari bulan Februari masuk ke Indonesia dan kegiatannya di sini tidak jelas karena pada saat petugas melakukan pengawasan, keempat orang ini sedang tidak jelas (aktivitasnya). Jadi siang, malam, pagi, sore berada di jalan, makan, duduk, ngobrol, dan kembali ke penginapannya," jelas Suhud dalam konferensi pers, Senin 5 Mei 2025.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Menkeu Baru Angkat Bicara Soal Perombakan Pejabat Bea Cukai dan Dirjen Pajak

Senin, 14 September 2026 | 17:28

UPDATE

Dina Sulaeman: Sikap Prabowo Beri Pesan Diplomatik Kuat untuk Palestina

Minggu, 20 September 2026 | 09:51

Ekonom Ungkap Skema Pendidikan Gratis PTN Tanpa Menguras APBN

Minggu, 20 September 2026 | 09:43

Prabowo Berencana Produksi Bensin dari Batu Bara

Minggu, 20 September 2026 | 08:56

Humanika: Jangan Jatuhkan Prabowo Sebelum Lima Tahun

Minggu, 20 September 2026 | 08:49

Sesuai Ambisi Prabowo, Kampus Negeri Jangan Cari Duit dari Mahasiswa Lagi

Minggu, 20 September 2026 | 08:22

Dubes Palestina Ungkap Momen Emosional Saat Peluk Prabowo di Gontor

Minggu, 20 September 2026 | 08:06

Ekonom: Prabowo Tinggal Lanjutkan Pendidikan Gratis dari SBY

Minggu, 20 September 2026 | 08:06

Keretakan Peradaban

Minggu, 20 September 2026 | 07:38

Wadanyon OPM Kodap 35 Bintang Timur Yahukimo Diringkus TNI

Minggu, 20 September 2026 | 06:46

DPD Tawarkan Solusi Netral Fiskal Demi Ekonomi Berlari Kencang

Minggu, 20 September 2026 | 06:19

Selengkapnya