Berita

Ilustrasi tersangka pelaku tindak pidana korupsi/RMOL

Politik

RUU Perampasan Aset Bikin Koruptor Ketakutan

SENIN, 05 MEI 2025 | 17:11 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bakal bikin para koruptor ketar-ketir. Karena regulasi ini memungkinkan negara menyita aset hasil korupsi tanpa harus melalui proses pidana yang panjang.

Menurut Wasekjen Partai Demokrat Didik Mukrianto, RUU ini mengadopsi pendekatan non-conviction based, di mana aset dapat dirampas meskipun pelaku belum atau tidak dihukum secara pidana. 

“Misalnya jika tersangka meninggal, kabur, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya. Ini mempersulit koruptor menyembunyikan harta," kata Didik lewat akun X miliknya, Senin 5 Mei 2025.


RUU ini juga memungkinkan negara menyita kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan sah atau yang tidak dapat dibuktikan asal-usulnya. 

Hal ini, menurut Didik, membuat koruptor khawatir harta mereka, termasuk yang telah dialihkan ke pihak lain atau dikonversi ke bentuk lain, bisa ikut disita.

Lebih lanjut, Didik menjelaskan bahwa perampasan aset dilakukan melalui mekanisme perdata atau in rem, yakni dengan fokus pada aset, bukan pelaku. Proses ini dinilai lebih cepat dan minim celah untuk penundaan melalui upaya hukum.

RUU ini juga memfasilitasi kerja sama internasional dalam pelacakan dan perampasan aset yang disembunyikan di luar negeri, yang selama ini sulit dijangkau karena keterbatasan hukum antarnegara.

“Pada intinya, RUU ini mengancam kemampuan koruptor untuk mempertahankan kekayaan haram, menciptakan efek jera dengan 'memiskinkan' mereka," pungkasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Siswa Sekolah Rakyat akan Dilatih 1.000 Taruna Akmil

Minggu, 05 Juli 2026 | 18:21

Jokowi Pilih Lampung sebagai Awal Safari karena Tanah Tak Bertuan

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:41

OTT Bupati Langkat Temukan 55 Keping Platinum Senilai Rp40 Miliar Lebih

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:16

Hampir 3.000 Orang Tewas, Venezuela Mulai Hentikan Operasi Pencarian Korban Gempa

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:07

Komedian Narji Bikin Khitanan Massal PSI Diserbu Anak-Anak

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:52

Pemimpin Tertinggi Iran Mojtaba Khamenei Absen di Pemakaman Ayahnya

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:26

Sudah Ada Perpres, Pakar: Promosi LGBT di Medsos Bisa Berujung Pengadilan

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:13

PM Singapura Dijadwalkan Bertemu Presiden Prabowo Besok

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:08

Pemerintah Perkuat Literasi Siber Antisipasi Ancaman AI dan Hoaks

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:01

Daftar Lengkap 16 Negara yang Lolos ke Babak 16 Besar

Minggu, 05 Juli 2026 | 15:55

Selengkapnya