Berita

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri saat konferensi pers kasus pengoplosan gas LPG ukuran 3 kg menjadi gas nonsubsidi 12 kg di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin, 5 Mei 2025./RMOL

Presisi

Bareskrim Ungkap "Penyuntikan" LPG Subsidi ke Non-Subsidi di Karawang dan Semarang

SENIN, 05 MEI 2025 | 13:35 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus pengoplosan gas Liquified Petroleum Gas (LPG) ukuran 3 kilogram menjadi gas nonsubsidi 12 kilogram di wilayah Karawang, Jawa Barat dan Semarang, Jawa Tengah.

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin menjelaskan, pengoplosan di wilayah Karawang terjadi di pangkalan resmi yang dimiliki tersangka TN.

Dari penggerebekan ini, penyidik menemukan alat berupa selang regulator yang telah dimodifikasi untuk melakukan proses pemindahan gas dari gas subsidi ke nonsubsidi.


“Orang yang beli dari pangkalan baru disuntik atau dipindahkan ke tabung nonsubsidi, nah ini pangkalan sendiri yang bermain,” kata Nunung dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 5 Mei 2025.

Kepada penyidik, tersangka mengaku mendapat keuntungan Rp106.356.000 per bulan. Bila diakumulasikan dengan lamanya waktu operasi atau setahun, maka keuntungan total yang diperoleh lebih kurang Rp1.276.272.000.

Sementara yang di Semarang, dugaan tindak pidana Penyalahgunaan tabung gas LPG 3 kg bersubsidi terjadi di Jalan Perintis kemerdekaan Nomor 24, Kelurahan Pudakpayung, Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Dari pengungkapan ini, penyidik menangkap tiga orang tersangka yakni FZSW Alias A, DS, dan KKI.

Untuk modus operandinya, bermula dari FZSW yang merupakan pemilik gudang yang sebelumnya merupakan gudang pangkalan gas dengan memiliki izin perorangan yang dicabut izinnya atau Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) sejak 2020 karena menjual di atas HET.

Namun plang izin tersebut masih menempel di pintu masuk gudang yang memang menjadi pengecer gas. Sehingga masyarakat menilai pangkalan tersebut masih berizin. Ketika banyak masuk dan keluar gas 3 kg maupun non subsidi dari gudang tersebut, tak ada masyarakat yang curiga.

Rupanya, kegiatan penyuntikan dilakukan pada malam hari hingga subuh, yaitu sejak pukul 18.00 sampai 03.00 setiap harinya bila bahan baku dan pesanan ada.

Para tersangka rata-rata bisa melakukan penyuntikan dalam satu hari kerja sebanyak 50 sampai 60 tabung gas 12 kg.

"Bila mereka bekerja berdua maka sehari bisa mengisi tabung 12 kg sebanyak 100 hingga 120 tabung (1 tabung 12 kg diisi 4 tabung 3 kg), sehingga butuh 400 sampai 480 tabung 3 kg sehari kerja," papar Nunung.

Semua proses penyuntikan dilakukan secara tertutup. Di mana pintu masuk dari samping menggunakan remote dan hanya bisa diakses dari dalam kantor yang terdapat CCTV, sehingga tamu atau petugas yang datang akan diketahui para tersangka. 

Nantinya, hasil penyuntikan dari ruang tertutup tadi dipindahkan ke gudang dan disusun serta siap untuk dipasarkan.

Kini, para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU 6 / 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 2 / 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU 22 /2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda Rp6 miliar.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

UPDATE

UAS Dihadang di Kutai Barat, DPR Minta Aparat Lindungi Tokoh Agama

Selasa, 07 Juli 2026 | 20:09

Jadwal Babak Perempat Final hingga Final Piala Dunia 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:51

RI Bisa Belajar dari Vietnam untuk Capai Pertumbuhan Ekonomi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:41

Prabowo Berpeluang Akhiri Konflik Rempang dengan Standar Tata Kelola Baru

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:34

Video Parodi Kopdes Jauh dari Pemukiman Viral, Menkop Janji Evaluasi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:32

Roy Suryo Pede Menangkan Praperadilan soal Pasal ITE

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:10

ASN Pemkot Bandung Terlibat Judol Bisa Dipecat

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:50

Ledakan Guncang Damaskus di Tengah Kunjungan Bersejarah Presiden Macron

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:28

Puan Siap Tindak Lanjuti Diplomasi "Sungai Gangga dan Sungai Mahakam"

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:05

Prediksi Argentina Kontra Mesir Malam Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 17:51

Selengkapnya