Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri saat konferensi pers kasus pengoplosan gas LPG ukuran 3 kg menjadi gas nonsubsidi 12 kg di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin, 5 Mei 2025./RMOL
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus pengoplosan gas Liquified Petroleum Gas (LPG) ukuran 3 kilogram menjadi gas nonsubsidi 12 kilogram di wilayah Karawang, Jawa Barat dan Semarang, Jawa Tengah.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin menjelaskan, pengoplosan di wilayah Karawang terjadi di pangkalan resmi yang dimiliki tersangka TN.
Dari penggerebekan ini, penyidik menemukan alat berupa selang regulator yang telah dimodifikasi untuk melakukan proses pemindahan gas dari gas subsidi ke nonsubsidi.
“Orang yang beli dari pangkalan baru disuntik atau dipindahkan ke tabung nonsubsidi, nah ini pangkalan sendiri yang bermain,” kata Nunung dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 5 Mei 2025.
Kepada penyidik, tersangka mengaku mendapat keuntungan Rp106.356.000 per bulan. Bila diakumulasikan dengan lamanya waktu operasi atau setahun, maka keuntungan total yang diperoleh lebih kurang Rp1.276.272.000.
Sementara yang di Semarang, dugaan tindak pidana Penyalahgunaan tabung gas LPG 3 kg bersubsidi terjadi di Jalan Perintis kemerdekaan Nomor 24, Kelurahan Pudakpayung, Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Dari pengungkapan ini, penyidik menangkap tiga orang tersangka yakni FZSW Alias A, DS, dan KKI.
Untuk modus operandinya, bermula dari FZSW yang merupakan pemilik gudang yang sebelumnya merupakan gudang pangkalan gas dengan memiliki izin perorangan yang dicabut izinnya atau Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) sejak 2020 karena menjual di atas HET.
Namun plang izin tersebut masih menempel di pintu masuk gudang yang memang menjadi pengecer gas. Sehingga masyarakat menilai pangkalan tersebut masih berizin. Ketika banyak masuk dan keluar gas 3 kg maupun non subsidi dari gudang tersebut, tak ada masyarakat yang curiga.
Rupanya, kegiatan penyuntikan dilakukan pada malam hari hingga subuh, yaitu sejak pukul 18.00 sampai 03.00 setiap harinya bila bahan baku dan pesanan ada.
Para tersangka rata-rata bisa melakukan penyuntikan dalam satu hari kerja sebanyak 50 sampai 60 tabung gas 12 kg.
"Bila mereka bekerja berdua maka sehari bisa mengisi tabung 12 kg sebanyak 100 hingga 120 tabung (1 tabung 12 kg diisi 4 tabung 3 kg), sehingga butuh 400 sampai 480 tabung 3 kg sehari kerja," papar Nunung.
Semua proses penyuntikan dilakukan secara tertutup. Di mana pintu masuk dari samping menggunakan remote dan hanya bisa diakses dari dalam kantor yang terdapat CCTV, sehingga tamu atau petugas yang datang akan diketahui para tersangka.
Nantinya, hasil penyuntikan dari ruang tertutup tadi dipindahkan ke gudang dan disusun serta siap untuk dipasarkan.
Kini, para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU 6 / 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 2 / 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU 22 /2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda Rp6 miliar.