Berita

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak/RMOL

Hukum

Johanis Tanak:

Pengesahan UU Perampasan Aset Bisa Perkuat Kerja KPK

SENIN, 05 MEI 2025 | 07:48 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pengesahan RUU Perampasan Aset diyakini bisa memperkuat kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga negara yang diberi tugas dan kewenangan untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mendukung UU Perampasan Aset.

"Saya mendukung pandangan Presiden RI Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto terkait dengan RUU Perampasan Aset," kata Tanak kepada wartawan, Senin 5 Mei 2025.


Tanak meyakini, pengesahan RUU tentang Perampasan Aset dilaksanakan, maka bisa memperkuat kerja KPK.

"Bisa memperkuat kerja KPK sebagai lembaga negara yang diberi tugas dan kewenangan untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, termasuk mengembalikan kerugian keuangan negara (asset recorvery) yang ada pada pelaku tindak pidana korupsi," kata Tanak.

Menurut Tanak, bila RUU Perampasan Aset telah disahkan, maka pemulihan kerugian keuangan negara yang timbul akibat dari perbuatan pelaku korupsi bisa dilakukan dengan maksimal. Sehingga kerugian keuangan negara dapat pulih kembali dan dapat dipergunakan untuk kepentingan pembangunan negara.

Karena, kata Tanak, dari pengalamannya sebagai Jaksa, pengembalian kerugian keuangan negara melalui UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) masih belum maksimal dan masih banyak yang belum dapat dikembalikan.

"Sampai dengan saat ini, kerugian keuangan negara yang dituntut berdasarkan UU 3/1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, masih banyak yang belum dapat dikembalikan, termasuk saat berlakunya UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkas Tanak.




Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Wabah DBD Bangladesh Makin Parah, 42.590 Dirawat dan 117 Lainnya Meninggal Dunia

Senin, 07 September 2026 | 12:27

Purbaya Ajukan Anggaran Kemenkeu Rp49,8 Triliun di 2027

Senin, 07 September 2026 | 12:14

Public Expose Live 2026, 45 Emiten Siap Buka Kinerja dan Prospek Usaha

Senin, 07 September 2026 | 12:04

Kini Giliran Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Bengkulu Dipanggil KPK

Senin, 07 September 2026 | 11:53

Komisi VIII DPR Desak Pemerintah Perkuat Kesiapsiagaan Erupsi Gunung Api

Senin, 07 September 2026 | 11:41

Wamenhaj Tekankan Revitalisasi KBIHU dan Pelindungan Jemaah dari Travel Bermasalah

Senin, 07 September 2026 | 11:33

Harga Minyak Naik Lagi Sentuh Level 96 Dolar AS

Senin, 07 September 2026 | 11:25

Ombudsman Soroti Peredaran Narkoba dan Pungli di Lapas

Senin, 07 September 2026 | 11:21

Cadangan Devisa RI Agustus 2026 Capai Rp2.582 Triliun, Naik 1,2 Miliar Dolar AS

Senin, 07 September 2026 | 11:19

Belanja Mitigasi Jadi Investasi Hadapi Erupsi Gunung Api

Senin, 07 September 2026 | 11:12

Selengkapnya