Berita

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak/RMOL

Hukum

Johanis Tanak:

Pengesahan UU Perampasan Aset Bisa Perkuat Kerja KPK

SENIN, 05 MEI 2025 | 07:48 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pengesahan RUU Perampasan Aset diyakini bisa memperkuat kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga negara yang diberi tugas dan kewenangan untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mendukung UU Perampasan Aset.

"Saya mendukung pandangan Presiden RI Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto terkait dengan RUU Perampasan Aset," kata Tanak kepada wartawan, Senin 5 Mei 2025.


Tanak meyakini, pengesahan RUU tentang Perampasan Aset dilaksanakan, maka bisa memperkuat kerja KPK.

"Bisa memperkuat kerja KPK sebagai lembaga negara yang diberi tugas dan kewenangan untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, termasuk mengembalikan kerugian keuangan negara (asset recorvery) yang ada pada pelaku tindak pidana korupsi," kata Tanak.

Menurut Tanak, bila RUU Perampasan Aset telah disahkan, maka pemulihan kerugian keuangan negara yang timbul akibat dari perbuatan pelaku korupsi bisa dilakukan dengan maksimal. Sehingga kerugian keuangan negara dapat pulih kembali dan dapat dipergunakan untuk kepentingan pembangunan negara.

Karena, kata Tanak, dari pengalamannya sebagai Jaksa, pengembalian kerugian keuangan negara melalui UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) masih belum maksimal dan masih banyak yang belum dapat dikembalikan.

"Sampai dengan saat ini, kerugian keuangan negara yang dituntut berdasarkan UU 3/1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, masih banyak yang belum dapat dikembalikan, termasuk saat berlakunya UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkas Tanak.




Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Gus Lilur Ungkap Pencatutan Nama Prabowo di Muktamar NU, Duit Ratusan Miliar Diduga Mengalir

Minggu, 27 September 2026 | 22:06

DIM RUU Ketenagakerjaan Membengkak

Minggu, 27 September 2026 | 20:53

Semarak Diwali Mulai Terasa di Jakarta Lewat Diwali Bazaar 2026

Minggu, 27 September 2026 | 20:30

Syarat Capres Didukung Minimal Dua Fraksi Bisa Mengunci Suara Rakyat

Minggu, 27 September 2026 | 19:52

Ustaz Das’ad Latif Ajak Warga Hidup Sesuai Kemampuan

Minggu, 27 September 2026 | 19:31

Di Malaysia, Utusan MUI Sampaikan Pesan Kemerdekaan untuk Palestina

Minggu, 27 September 2026 | 19:17

DPD Geram, Buku Memburu Muhammad Diduga Lecehkan Agama Islam

Minggu, 27 September 2026 | 18:50

Setelah Viral, Dishub Sidak Tarif Valet di Jaksel

Minggu, 27 September 2026 | 18:31

Mantan Bendahara PPP Habil Marati Wafat

Minggu, 27 September 2026 | 18:17

Dugaan Penyelewengan Bantuan Kemanusiaan di Kamp Tindouf Mencuat

Minggu, 27 September 2026 | 17:41

Selengkapnya