Berita

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak/RMOL

Hukum

Johanis Tanak:

Pengesahan UU Perampasan Aset Bisa Perkuat Kerja KPK

SENIN, 05 MEI 2025 | 07:48 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pengesahan RUU Perampasan Aset diyakini bisa memperkuat kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga negara yang diberi tugas dan kewenangan untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mendukung UU Perampasan Aset.

"Saya mendukung pandangan Presiden RI Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto terkait dengan RUU Perampasan Aset," kata Tanak kepada wartawan, Senin 5 Mei 2025.


Tanak meyakini, pengesahan RUU tentang Perampasan Aset dilaksanakan, maka bisa memperkuat kerja KPK.

"Bisa memperkuat kerja KPK sebagai lembaga negara yang diberi tugas dan kewenangan untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, termasuk mengembalikan kerugian keuangan negara (asset recorvery) yang ada pada pelaku tindak pidana korupsi," kata Tanak.

Menurut Tanak, bila RUU Perampasan Aset telah disahkan, maka pemulihan kerugian keuangan negara yang timbul akibat dari perbuatan pelaku korupsi bisa dilakukan dengan maksimal. Sehingga kerugian keuangan negara dapat pulih kembali dan dapat dipergunakan untuk kepentingan pembangunan negara.

Karena, kata Tanak, dari pengalamannya sebagai Jaksa, pengembalian kerugian keuangan negara melalui UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) masih belum maksimal dan masih banyak yang belum dapat dikembalikan.

"Sampai dengan saat ini, kerugian keuangan negara yang dituntut berdasarkan UU 3/1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, masih banyak yang belum dapat dikembalikan, termasuk saat berlakunya UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkas Tanak.




Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya