Berita

Walikota Bandung, Muhammad Farhan/Istimewa

Politik

Adiksi Game Online Setara Kecanduan Narkoba

MINGGU, 04 MEI 2025 | 06:22 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Walikota Bandung, Muhammad Farhan menyuarakan perhatian serius terhadap tantangan pendidikan di era digital, mulai dari ketimpangan akses hingga ancaman adiksi digital pada pelajar.

Ia menyoroti kompleksitas tugas kepala sekolah yang semakin berat di tengah kemajuan teknologi dan tuntutan masyarakat. Salah satu langkah konkret yang diambil pemerintah kota adalah pelarangan siswa membawa handphone ke sekolah.

“Siswa tidak diperkenankan membawa HP ke dalam kelas. Selama jam sekolah, termasuk saat istirahat, HP harus disimpan. Sekolah wajib menyediakan fasilitas penyimpanan yang aman,” tegas Farhan, diwartakan RMOLJabar, Sabtu, 3 Mei 2025.


Farhan mencontohkan dampak buruk dari adiksi digital lewat pengalaman pribadi di mana keponakannya bolos sekolah selama tiga bulan karena kecanduan game online.

"Adiksi digital memiliki dampak yang setara dengan kecanduan narkoba dan bisa menjadi pintu masuk ke praktik judi online," tegasnya.

Ia juga menyoroti pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau SPMB. Ia mengungkap adanya tantangan besar, seperti distribusi sekolah negeri yang belum merata dan masih kuatnya persepsi “sekolah favorit” di tengah masyarakat.

“Tugas kita adalah menyosialisasikan bahwa kualitas pendidikan di semua sekolah itu setara. Orangtua harus diyakinkan bahwa anak mereka akan tetap mendapatkan pendidikan terbaik di manapun mereka sekolah,” papar Farhan.

Kendati begitu, sistem zonasi dipastikan tetap akan dijalankan dengan perbaikan dalam hal distribusi dan keadilan. Saat ini, pihaknya tengah menyusun sistem SPMB baru dengan prinsip transparansi dan integritas.

Farhan juga menyinggung nasib tenaga pengajar honorer. Ia memastikan pemerintah kota akan meninjau ulang status kerja mereka agar bisa tetap bertugas dan menerima gaji melalui APBN mulai 2026.

“Jika tidak dilakukan, ribuan guru akan langsung diberhentikan karena kontrak berakhir Desember 2025, sementara undang-undang melarang pekerjaan ASN dilakukan oleh non-ASN,” pungkasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Protelindo Masuk BTEL, Kuasai 10,86 Persen Saham Bakrie Telecom

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:26

Prabowo ke NTT Hari Ini, Pastikan Penanganan Korban Gempa Berjalan Baik

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:17

Pengamat: Rekam Jejak Mumpuni Bikin KH Marsudi Syuhud Unggul di Bursa Ketum PBNU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:13

Presiden Prabowo Dijadwalkan Buka Muktamar ke-35 NU Besok

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:12

Emas Antam Merosot Rp18.000, Satu Gram Jadi Segini

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:03

DEEP Ingatkan Percepatan Pemilu Harus Punya Alasan Konstitusional

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:55

IHSG Balik Arah ke Zona Merah, Rupiah Menguat ke Rp17.690 per Dolar AS

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:44

SHOW Token Dorong Transformasi Industri Hiburan Global lewat Teknologi AI dan Blockchain

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:21

Bursa Asia Variatif, Investor Pantau Pergerakan Timur Tengah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:06

THMP Bantah Pertemuan Jokowi-Relawan Bahas Pemilu 2029

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:03

Selengkapnya