Berita

Rumah warga penghuni bedak di tepi tanggul jalan di Desa Manyarrejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik/Istimewa

Nusantara

Masyarakat Prasejahtera di Gresik Harus Bayar Listrik Rp1,2 Juta Per Bulan

MINGGU, 04 MEI 2025 | 05:09 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sejumlah warga penghuni bedak di tepi tanggul jalan di Desa Manyarrejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, yang tergabung dalam Paguyuban Bedak Manyar (PBM) mengaku tidak lagi mendapatkan layanan listrik subsidi dari PLN.

Akibatnya, mereka harus merogoh kocek lebih besar layaknya pemilik rumah mewah untuk membayar listrik, yang setiap bulannya paling rendah sebesar Rp650 ribu. Padahal, mereka termasuk kategori warga prasejahtera.

Para penghuni bedak yang jumlahnya mencapai 30 bangunan itu, tidak mendapat aliran listrik subsidi sejak akhir 2022. 


“Paling ringan itu Rp650 ribu, ada yang membayar Rp750 ribu, dan pula yang membayar Rp1,2 juta per bulan,” ungkap warga Manyarrejo, Supaadin (55) kepada RMOLJatim, Sabtu 3 Mei 2025.

Akibat beban biaya pembayaran listrik yang tinggi, para orang penghuni bedak mengajukan layanan pemasangan mandiri. Namun, pihak PLN Cabang Gresik terkesan mempersulit hingga warga berencana melakukan aksi unjuk rasa ke PLN.

“Tahu ada surat pemberitahuan aksi, warga mendapat surat mediasi yang akan dilakukan di Kantor Kecamatan Manyar pada hari Senin mendatang," imbuhnya.

Menurut Supaadin, warga yang tinggal di lahan tanggul kebanyakan berdagang. Mulai warung makan, warung kopi, penjual besi tua, penjual kusen, dan lainnya.

“Warga hanya ingin mendapatkan pelayanan listrik yang baik dari pemerintah atau PLN selaku perusahaan negara. Tapi kenapa kok dipersulit, padahal kita juga bayar, enggak minta gratisan,” katanya.

Sementara Ketua PBM, Abdullah Syafi’i menuturkan, subsidi listrik yang diberikan ke warga selama ini tidak merata untuk bisa dinikmati masyarakat Gresik. 

"Buktinya ada kan, warga penghuni bedak di Manyarrejo tidak mendapatkan fasilitas layanan listrik subsidi yang seharusnya untuk mereka yang masuk kategori masyarakat prasejahtera," tegasnya.

“Jika alasannya lahan yang ditempati milik BUMN, kenapa penghuni lainnya yang juga menempati lahan BUMN di tempat lain bisa mendapat saluran PLN mandiri bahkan subsidi. Lalu kenapa di sini, warga PBM seolah dikecualikan,” ucapnya mempertanyakan.

Syafi'i menambahkan, warga penghuni bedak hanya ingin sama-sama mendapat pelayanan dari PLN sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Kalau seperti ini, di mana peran negara untuk mengayomi dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Yang diminta warga ini kan pasang listrik secara mandiri bukan minta digratiskan, lho begitu kok dipersulit,” tandasnya.

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Tips Aman Belanja Online Ramadan 2026 Bebas Penipuan

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:40

Pasukan Elit Kuba Mulai Tinggalkan Venezuela di Tengah Desakan AS

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:29

Safari Ramadan Nasdem Perkuat Silaturahmi dan Bangun Optimisme Bangsa

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:23

Tips Mudik Mobil Jarak Jauh: Strategi Perjalanan Aman dan Nyaman

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:16

Legislator Dorong Pembatasan Mudik Pakai Motor demi Tekan Kecelakaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:33

Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK Dinilai Problematis

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:26

Tata Kelola Konpres Harus Profesional agar Tak Timbulkan Tafsir Liar

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:11

Bukan Gibran, Parpol Berlomba Bidik Kursi Cawapres Prabowo di 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:32

Koperasi Induk Tembakau Madura Didorong Perkuat Posisi Tawar Petani

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:21

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kesepakatan RI-AS soal Pelonggaran Sertifikasi Halal

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:04

Selengkapnya