Berita

Rumah warga penghuni bedak di tepi tanggul jalan di Desa Manyarrejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik/Istimewa

Nusantara

Masyarakat Prasejahtera di Gresik Harus Bayar Listrik Rp1,2 Juta Per Bulan

MINGGU, 04 MEI 2025 | 05:09 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sejumlah warga penghuni bedak di tepi tanggul jalan di Desa Manyarrejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, yang tergabung dalam Paguyuban Bedak Manyar (PBM) mengaku tidak lagi mendapatkan layanan listrik subsidi dari PLN.

Akibatnya, mereka harus merogoh kocek lebih besar layaknya pemilik rumah mewah untuk membayar listrik, yang setiap bulannya paling rendah sebesar Rp650 ribu. Padahal, mereka termasuk kategori warga prasejahtera.

Para penghuni bedak yang jumlahnya mencapai 30 bangunan itu, tidak mendapat aliran listrik subsidi sejak akhir 2022. 


“Paling ringan itu Rp650 ribu, ada yang membayar Rp750 ribu, dan pula yang membayar Rp1,2 juta per bulan,” ungkap warga Manyarrejo, Supaadin (55) kepada RMOLJatim, Sabtu 3 Mei 2025.

Akibat beban biaya pembayaran listrik yang tinggi, para orang penghuni bedak mengajukan layanan pemasangan mandiri. Namun, pihak PLN Cabang Gresik terkesan mempersulit hingga warga berencana melakukan aksi unjuk rasa ke PLN.

“Tahu ada surat pemberitahuan aksi, warga mendapat surat mediasi yang akan dilakukan di Kantor Kecamatan Manyar pada hari Senin mendatang," imbuhnya.

Menurut Supaadin, warga yang tinggal di lahan tanggul kebanyakan berdagang. Mulai warung makan, warung kopi, penjual besi tua, penjual kusen, dan lainnya.

“Warga hanya ingin mendapatkan pelayanan listrik yang baik dari pemerintah atau PLN selaku perusahaan negara. Tapi kenapa kok dipersulit, padahal kita juga bayar, enggak minta gratisan,” katanya.

Sementara Ketua PBM, Abdullah Syafi’i menuturkan, subsidi listrik yang diberikan ke warga selama ini tidak merata untuk bisa dinikmati masyarakat Gresik. 

"Buktinya ada kan, warga penghuni bedak di Manyarrejo tidak mendapatkan fasilitas layanan listrik subsidi yang seharusnya untuk mereka yang masuk kategori masyarakat prasejahtera," tegasnya.

“Jika alasannya lahan yang ditempati milik BUMN, kenapa penghuni lainnya yang juga menempati lahan BUMN di tempat lain bisa mendapat saluran PLN mandiri bahkan subsidi. Lalu kenapa di sini, warga PBM seolah dikecualikan,” ucapnya mempertanyakan.

Syafi'i menambahkan, warga penghuni bedak hanya ingin sama-sama mendapat pelayanan dari PLN sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Kalau seperti ini, di mana peran negara untuk mengayomi dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Yang diminta warga ini kan pasang listrik secara mandiri bukan minta digratiskan, lho begitu kok dipersulit,” tandasnya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya