Berita

Rumah warga penghuni bedak di tepi tanggul jalan di Desa Manyarrejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik/Istimewa

Nusantara

Masyarakat Prasejahtera di Gresik Harus Bayar Listrik Rp1,2 Juta Per Bulan

MINGGU, 04 MEI 2025 | 05:09 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sejumlah warga penghuni bedak di tepi tanggul jalan di Desa Manyarrejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, yang tergabung dalam Paguyuban Bedak Manyar (PBM) mengaku tidak lagi mendapatkan layanan listrik subsidi dari PLN.

Akibatnya, mereka harus merogoh kocek lebih besar layaknya pemilik rumah mewah untuk membayar listrik, yang setiap bulannya paling rendah sebesar Rp650 ribu. Padahal, mereka termasuk kategori warga prasejahtera.

Para penghuni bedak yang jumlahnya mencapai 30 bangunan itu, tidak mendapat aliran listrik subsidi sejak akhir 2022. 


“Paling ringan itu Rp650 ribu, ada yang membayar Rp750 ribu, dan pula yang membayar Rp1,2 juta per bulan,” ungkap warga Manyarrejo, Supaadin (55) kepada RMOLJatim, Sabtu 3 Mei 2025.

Akibat beban biaya pembayaran listrik yang tinggi, para orang penghuni bedak mengajukan layanan pemasangan mandiri. Namun, pihak PLN Cabang Gresik terkesan mempersulit hingga warga berencana melakukan aksi unjuk rasa ke PLN.

“Tahu ada surat pemberitahuan aksi, warga mendapat surat mediasi yang akan dilakukan di Kantor Kecamatan Manyar pada hari Senin mendatang," imbuhnya.

Menurut Supaadin, warga yang tinggal di lahan tanggul kebanyakan berdagang. Mulai warung makan, warung kopi, penjual besi tua, penjual kusen, dan lainnya.

“Warga hanya ingin mendapatkan pelayanan listrik yang baik dari pemerintah atau PLN selaku perusahaan negara. Tapi kenapa kok dipersulit, padahal kita juga bayar, enggak minta gratisan,” katanya.

Sementara Ketua PBM, Abdullah Syafi’i menuturkan, subsidi listrik yang diberikan ke warga selama ini tidak merata untuk bisa dinikmati masyarakat Gresik. 

"Buktinya ada kan, warga penghuni bedak di Manyarrejo tidak mendapatkan fasilitas layanan listrik subsidi yang seharusnya untuk mereka yang masuk kategori masyarakat prasejahtera," tegasnya.

“Jika alasannya lahan yang ditempati milik BUMN, kenapa penghuni lainnya yang juga menempati lahan BUMN di tempat lain bisa mendapat saluran PLN mandiri bahkan subsidi. Lalu kenapa di sini, warga PBM seolah dikecualikan,” ucapnya mempertanyakan.

Syafi'i menambahkan, warga penghuni bedak hanya ingin sama-sama mendapat pelayanan dari PLN sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Kalau seperti ini, di mana peran negara untuk mengayomi dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Yang diminta warga ini kan pasang listrik secara mandiri bukan minta digratiskan, lho begitu kok dipersulit,” tandasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya