Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Heran Pengakuan Bawaslu Banggai, Aktivis: Jangan Tutupi Laporan Resmi

JUMAT, 02 MEI 2025 | 19:40 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pernyataan Anggota Bawaslu Banggai, Rahman Sangkota, yang menyebut tidak ada laporan masuk terkait dugaan praktik politik uang oleh tim pasangan calon nomor urut 01 Amirudin Tamoreka-Furqanuddin Masulili disorot.

Salah satunya aktivis Kabupaten Banggai, Abdullah yang mengecam pernyataan Rahman Sangkota dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 29 April 2025. 

Saat itu, Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menanyakan soal ada tidaknya laporan terkait pelanggaran tersebut di Kabupaten Banggai.


Namun, menurut Abdullah, pernyataan Rahman Sangkota tersebut bertentangan dengan fakta di lapangan. 

Ia mengungkapkan bahwa setelah ditelusuri, ternyata terdapat bukti adanya laporan dugaan money politik oleh tim Paslon 01 yang telah diterima oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Simpang Raya.

“Bukti laporan tersebut tercatat dengan Tanda Terima Laporan Nomor: 011/PL/PB/Kec.Simpangraya/26.02/IV/2025, tertanggal 16 April 2025,” ungkap Abdullah dalam keterangan tertulis, Jumat 2 Mei 2025.

Abdullah menyayangkan fakta penting itu tidak disampaikan oleh Bawaslu Banggai di hadapan majelis hakim konstitusi. 

“Harusnya anggota Bawaslu jujur, bahwa ada laporan terkait dugaan politik uang oleh Tim Paslon 01 ATFM. Apakah dia tidak tahu laporan-laporan yang masuk? Bagaimana bisa seorang anggota Bawaslu tidak mengetahui hal sepenting ini?” herannya.

Katanya, ketidakjujuran atau kelalaian tersebut bisa merugikan pasangan calon lain yang merasa dirugikan atas pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Paslon 01.

“Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Jangan sampai Bawaslu Banggai dianggap tidak netral atau bahkan menutup-nutupi laporan yang sebenarnya sudah masuk secara resmi,” ujarnya.

Abdullah pun mendesak agar Bawaslu Banggai segera mengklarifikasi pernyataan yang sudah terlanjur disampaikan di hadapan majelis hakim MK.

“Kalau memang benar ada laporan, dan ternyata tidak disampaikan, maka Bawaslu harus bertanggung jawab. Ini menyangkut integritas lembaga dan keadilan dalam pemilu,” pungkasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya