Berita

Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho/Net

Politik

Jadi "Tunggakan Legislasi", Presiden Prabowo Sudah Tepat Atensi RUU Perampasan Aset

JUMAT, 02 MEI 2025 | 19:16 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi Undang-undang (UU) bukan sekadar langkah mengatasi ketimpangan antara kerugian negara akibat korupsi dan restitusi yang diterima oleh negara.

Tetapi, kata Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho, pengesahan RUU Perampasan aset ini menjadi instrumen penting dan wujud nyata terhadap komitmen pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi secara menyeluruh dan berkelanjutan.

“Saya kira, urgensi pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi sangat krusial saat ini, sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam membasmi korupsi secara efektif dan efisien. Apalagi belakangan ini, korupsi makin merajalela di Indonesia,” ujar Hardjuno dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat 2 Mei 2025.


Pernyataan Hardjuno ini merespon Presiden Prabowo dalam peringatan Hari Buruh atau May Day di Monas, Jakarta, yang mendukung penuh terhadap percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset.

Presiden Prabowo menilai regulasi ini penting untuk memberantas korupsi dan mengembalikan aset negara.

"Dalam rangka juga pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Saya mendukung," kata Prabowo.

Bahkan secara tegas Prabowo menyatakan bahwa UU Perampasan Aset diperlukan untuk mengembalikan aset negara yang diambil oleh koruptor.

"Enak aja udah nyolong engga mau kembalikan aset, gue tarik aja," ujar dia.

Bagi Hardjuno, pernyataan Presiden Prabowo ini momen ini sebagai ujian nyata keseriusan pemerintah dan DPR dalam melawan korupsi.

“Apa yang disampaikan Presiden Prabowo adalah sinyal kuat. Sekarang tinggal komitmen para pembantunya di kabinet dan DPR untuk menjadikan ini sebagai agenda prioritas,” katanya.

Adapun RUU Perampasan Aset ini telah dirancang sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak 2012, saat Kementerian Hukum dan HAM memasukkannya sebagai usulan prioritas pemerintah.

Sejak saat itu, draf ini terus menjadi “tunggakan legislasi” yang tak kunjung disahkan.

Populer

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

UPDATE

Forum IPEM 2026 Momentum Penting Perkuat Diplomasi Energi

Kamis, 19 Maret 2026 | 00:08

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 14 Kasus Curas Sepanjang Ramadan

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:45

Negara Bisa Menjadi Totaliter Lewat Teror dan Teknologi

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:28

Pengungkapan Pelaku Teror Air Keras Bukti Ketegasan Prabowo

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:10

YLBHI: Ada Pola Teror Berulang terhadap Aktivis hingga Jurnalis

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:51

Observatorium Bosscha: Hilal 1 Syawal Tipis di Ufuk Barat

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:32

TNI-Polri Harus Kompak Bongkar Teror Air Keras Aktivis KontraS

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:10

Umat Hindu Semarang Gelar Tawur Agung Kesanga Sambut Nyepi Saka 1948

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:56

YLBHI Minta Kasus Air Keras Andrie KontraS Disidang di Peradilan Umum

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:40

Kinerja Cepat Polri Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras Tuai Apresiasi

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:11

Selengkapnya