Berita

Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho/Net

Politik

Jadi "Tunggakan Legislasi", Presiden Prabowo Sudah Tepat Atensi RUU Perampasan Aset

JUMAT, 02 MEI 2025 | 19:16 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi Undang-undang (UU) bukan sekadar langkah mengatasi ketimpangan antara kerugian negara akibat korupsi dan restitusi yang diterima oleh negara.

Tetapi, kata Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho, pengesahan RUU Perampasan aset ini menjadi instrumen penting dan wujud nyata terhadap komitmen pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi secara menyeluruh dan berkelanjutan.

“Saya kira, urgensi pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi sangat krusial saat ini, sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam membasmi korupsi secara efektif dan efisien. Apalagi belakangan ini, korupsi makin merajalela di Indonesia,” ujar Hardjuno dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat 2 Mei 2025.


Pernyataan Hardjuno ini merespon Presiden Prabowo dalam peringatan Hari Buruh atau May Day di Monas, Jakarta, yang mendukung penuh terhadap percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset.

Presiden Prabowo menilai regulasi ini penting untuk memberantas korupsi dan mengembalikan aset negara.

"Dalam rangka juga pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Saya mendukung," kata Prabowo.

Bahkan secara tegas Prabowo menyatakan bahwa UU Perampasan Aset diperlukan untuk mengembalikan aset negara yang diambil oleh koruptor.

"Enak aja udah nyolong engga mau kembalikan aset, gue tarik aja," ujar dia.

Bagi Hardjuno, pernyataan Presiden Prabowo ini momen ini sebagai ujian nyata keseriusan pemerintah dan DPR dalam melawan korupsi.

“Apa yang disampaikan Presiden Prabowo adalah sinyal kuat. Sekarang tinggal komitmen para pembantunya di kabinet dan DPR untuk menjadikan ini sebagai agenda prioritas,” katanya.

Adapun RUU Perampasan Aset ini telah dirancang sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak 2012, saat Kementerian Hukum dan HAM memasukkannya sebagai usulan prioritas pemerintah.

Sejak saat itu, draf ini terus menjadi “tunggakan legislasi” yang tak kunjung disahkan.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Investor Diminta Wait and See, Pengamat Prediksi Banyak yang Ditangkap Imbas MSCI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:30

Serangan Houthi Ganggu Ajang Olahraga Saudi, Piala Asia Tetap Sesuai Jadwal

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:14

Putusan MK soal UU Peradilan Militer Momentum Akhiri Impunitas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:06

Komisi III DPR Desak Pelaku Korupsi Dana Bencana Dihukum Maksimal!

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:46

Daftar Negara Masuk Standalone Market MSCI, Ada 12 Negara

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:34

Dihantam Ancaman MSCI, IHSG Terancam Anjlok ke 4.700 Pekan Depan

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:24

Minyak Dunia Tembus 110 Dolar AS

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:07

Profil Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten Tersangka Kasus Suap Audit BPK

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:53

Karhutla Meluas, Legislator Golkar Desak Evaluasi Pencegahan dan Penegakan Hukum

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:52

BMKG Deteksi Sebaran Asap Karhutla hingga Jakarta dan Papua

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:39

Selengkapnya