Berita

Barang bukti senapan angin laras panjang dan parang yang digunakan massa saat bentrokan antar kelompok di Jalan Kemang Raya, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Rabu 30 April 2025/Ist

Presisi

Sengketa Tanah Biang Keladi Bentrokan di Kemang

KAMIS, 01 MEI 2025 | 18:37 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Sengketa tanah jadi motif bentrokan antar kelompok yang terjadi di Jalan Kemang Raya, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Rabu 30 April 2025.

"(Motif) perebutan lahan tanah di jalan Kemang Raya," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal kepada wartawan, Kamis, 1 Mei 2025.

Ia pun menjelaskan awalnya kuasa hukum PT. GL yang dipimpin A datang ke lokasi dan membawa dokumen lengkap berupa sertifikat hak milik, surat keterangan pendaftaran tanah dari BPN bernomor 17440/2025, dan denah lokasi. 


Kedatangan A ke lokasi tidak sendiri, dia juga ditemani collector lapangan.

Hal ini dilakukan karena lahan tersebut dikuasai lebih dulu oleh kelompok lain yang mengaku sebagai ahli waris tanah.

Dari sinilah terjadi bentrokan antar kelompok, dengan lempar-lemparan batu.

"Sempat terjadi saling lempar batu dan kayu antara Massa dari kuasa hukum PT GL dengan massa yang menempati lokasi/bangunan yang mengaku sebagai Ahli Waris," jelasnya.

Bahkan saat bentrokan, massa dari pihak kuasa hukum mengeluarkan senapan angin laras panjang.

"Saat terjadi adu lempar batu dan kayu sempat terlihat ada beberapa orang dari massa kuasa hukum mengeluarkan senapan angin jenis PCP," jelasnya lagi.

Dari peristiwa ini, 25 orang ditangkap, dan 9 orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah 9 orang jadi tersangka," pungkasnya.

Penyidik juga menyita senapan angin 4 pucuk dan 3 bilah parang, serta 1 unit mobil. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU 12/1951 dan Pasal 2 ayat (1) dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Haji Isam Temui Seskab Teddy, Bahas Investasi Pertambangan hingga Hilirisasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:17

Kolombia Ubah Sikap, Kini Akui Kedaulatan Maroko atas Sahara

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:02

KPK Periksa 2 ASN Pemkot Bengkulu dalam Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:01

Jelang Sidang Tahunan MPR, Pemerintah Matangkan Persiapan Pidato Kenegaraan Prabowo

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:56

Bitcoin Menguat Berkat Derasnya Aliran Dana ETF

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:49

Keamanan Data Pajak Jadi Prioritas Usai Kebakaran Bapenda

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:45

Destry Damayanti Resmi Jadi Calon Tunggal Gubernur BI

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:36

Kejagung Periksa 16 Saksi di Kasus BGN, 10 di Antaranya Direktur Perusahaan

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:32

Greenland Tolak Aktivitas Perusahaan AS di Tengah Ancaman Aneksasi Trump

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:27

Gibran Jadi Presiden Solusi atau Petaka?

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya