Berita

Waketum Golkar Ahmad Doli Kurnia (tangkapan layar/RMOL)

Politik

Waketum Golkar Ingatkan Gibran Lebih Serius sebagai Wapres

KAMIS, 01 MEI 2025 | 17:27 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Delapan tuntutan Forum Purnawirawan TNI yang salah satunya mengenai pemakzulan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden ditanggapi Waketum Golkar Ahmad Doli Kurnia.

Ia menyebut tuntutan ini sulit dilaksanakan mengingat Presiden Prabowo Subianto tidak memiliki kapasitas untuk memberhentikan wakil presiden.

“Itu memang susah sekali dikerjakan apalagi (bagi) Pak Prabowo. Karena bicara pergantian presiden atau wakil presiden kita sudah punya pakem yang diatur dalam UUD 1945 tepatnya pasal 7. Memang boleh kita mengganti presiden atau wakil presiden, ada cara dan prosedurnya,” kata Doli dikutip RMOL dalam kanal Youtube Indonesia Lawyers Club, Kamis, 1 Mei 2025.


Lanjut dia, syarat dalam pasal tersebut menjelaskan presiden dan wakil presiden harus memiliki pelanggaran hukum atau tindak pidana berat.

Kendati demikian, ia menghargai dan mengapresiasi tuntutan Forum Purnawirawan TNI sebagai bentuk aspirasi yang berangkat dari keprihatinan terkait kondisi bangsa dan negara.

Doli pun menyampaikan pesan kepada Gibran untuk berhati-hati dalam bersikap sebagai wapres.

“Buat Pak Gibran karena ini menjadi sorotan untuk semakin alert, hati-hati dan seharusnya didorong untuk bisa lebih serius sebagai wakil presiden, lebih sungguh-sungguh gitu ya, sehingga tidak terkena syarat untuk proses pemakzulan itu,” jelasnya.

Pakar hukum tata negara Refly Harun yang bertindak juga sebagai pembicara dalam forum tersebut langsung menimpali pernyataan Doli.

“Menggoda sedikit, berarti sekarang nggak sungguh-sungguh?” tandas Refly.

“Lebih sungguh-sungguh, lebih serius (maksudnya),” balas Doli.
Menurut pimpinan Komisi II DPR ini, Gibran saat ini tengah menjadi sorotan maka sudah seharusnya menjadi terus waspada.

“Karena ada sorotan. Biasanya kan orang akan berbeda intensitas dan fokusnya dari orang yang tidak disorot, sekarang menjadi sorotan. Jadi tidak boleh lengah agar tidak terpeleset, karena kan di sana (syarat pemakzulan) tidak boleh menjadi orang tercela, korupsi, tidak boleh menyuap, gitu kan. Itu hati-hati karena sudah jadi perbincangan publik,” pungkasnya.  

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya