Berita

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta M Taufik Zoelkifli/Ist

Nusantara

ASN DKI Diminta Tinggalkan Kendaraan Pribadi saat Ngantor

KAMIS, 01 MEI 2025 | 05:28 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI menggunakan transportasi umum setiap Rabu diharapkan bisa menjadi kebiasaan ke depannya.

"Kebijakan yang bagus, jadi bisa dikatakan push strategy untuk bisa beralih ke kendaraan umum," kata Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta M Taufik Zoelkifli dalam keterangannya, dikutip Kamis 1 Mei 2025.

Menurut politikus PKS ini, kebijakan yang mulai diberlakukan pada Rabu 30 April 2025 tersebut diharapkan dapat mengubah kebiasaan ASN DKI Jakarta untuk meninggalkan kendaraan pribadi ketika berangkat ke kantor.


Taufik mengatakan, kebijakan yang baik itu juga perlu evaluasi supaya dapat memberikan manfaat kepada semua ASN yang terkena aturan tersebut.

Selain itu, lanjut Taufik, efektivitas dalam penggunaan transportasi perlu diperhatikan, karena tidak semua tempat tinggal ASN terjangkau dengan kendaraan umum atau lebih efektif menggunakan kendaraan pribadi.

"Kalau di lapangan pasti banyak kendala yang dihadapi, seperti ke kantor tidak ada transportasi publik yang efektif dan efisien artinya jadi makin lama," pungkas Taufik.

Pemprov DKI Jakarta mewajibkan seluruh pegawainya menggunakan angkutan umum massal saat berangkat kerja, bertugas dinas, maupun pulang kerja setiap hari Rabu, dimulai 30 April 2025.

Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, pada 23 April 2025. 

Tujuannya adalah untuk memberikan contoh nyata kepada masyarakat dalam mendukung kebijakan pengurangan polusi dan pembangunan berkelanjutan, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang peduli lingkungan dan mendukung mobilitas hijau.

Pegawai Pemprov DKI dapat menggunakan moda transportasi yang dikategorikan sebagai angkutan umum massal, meliputi Transjakarta, Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta, Light Rapid Transit (LRT) Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek (Commuter Line), Kereta Bandara (Railink), bus/angkot reguler, serta kapal dan angkutan antar-jemput karyawan/pegawai.



Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Pasar Minyak Wait and See Situasi Terkini Hormuz

Selasa, 02 Juni 2026 | 10:14

Kedekatan dengan Megawati Menguntungkan Pemerintahan Prabowo

Selasa, 02 Juni 2026 | 10:04

Telur Jatuh di Bawah Harga Impas, BGN Turun Tangan

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:51

Kebakaran Hebat di Kemayoran Ludeskan 250 Rumah

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:38

Video Parade ALF di Perbatasan Aljazair Jadi Sorotan Internasional

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:32

Anies Angkat Topi untuk Dino Patti Djalal: Bukan Diplomat Karbitan

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:31

IHSG Loncat 1,35 Persen, Rupiah Tertekan Pagi Ini di Rp17.888 per Dolar AS

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:26

Iran Ancam Hentikan Negosiasi Jika Israel Terus Serang Lebanon

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:09

Wildan Hakim: Gandengan Tangan Prabowo dan Megawati Peristiwa yang Natural

Selasa, 02 Juni 2026 | 08:58

GREAT Institute: Shangri-La Dialogue Krusial untuk Navigasi Ketidakpastian Geopolitik

Selasa, 02 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya