Berita

Polda Lampung mengamankan narapidana pelaku penipuan dan pemerasan/RMOLLampung

Presisi

Terlibat Pemerasan, Tiga Narapidana di Lampung Diringkus

KAMIS, 01 MEI 2025 | 01:39 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Tiga narapidana di Lampung kembali terseret kasus hukum. Mereka terlibat dalam tindak pidana penipuan dan pemerasan yang merugikan korban hingga Rp150 juta.

Ketiga napi berinisial A, E, dan F, ditangkap bersama seorang wanita berinisial MA, yang merupakan istri dari salah satu pelaku.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Derry Agung Wijaya mengatakan, penangkapan dilakukan oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus.


"Tiga pelaku merupakan narapidana yang sedang menjalani hukuman. Satu orang lainnya adalah istri salah satu napi," ujar Derry dikutip dari RMOLLampung, Kamis 1 Mei 2025.

Dalam aksinya, para pelaku memiliki peran berbeda. Tersangka A berpura-pura menjadi anggota polisi untuk mendapatkan kepercayaan korban.

E bertugas mengedit foto dan video, sedangkan F menerima dan menyimpan barang hasil kejahatan. Sementara itu, MA berperan sebagai kurir yang mengambil uang dari korban melalui rekening berbeda-beda.

Kasus ini bermula dari perkenalan pelaku dengan korban melalui media sosial. Setelah menjalin komunikasi secara intens, pelaku berhasil mendapatkan konten pribadi korban yang bersifat sensitif. Konten tersebut kemudian dijadikan alat pemerasan dengan ancaman akan disebarluaskan.

"Korban akhirnya mentransfer uang hingga total Rp150 juta secara bertahap. Dari pengakuan korban, pemerasan sudah dilakukan dua kali," kata Derry.

Ia menambahkan pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman terhadap pengungkapan ini.

"Proses penyidikan masih berlanjut. Kami mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kejahatan ini," tutup Derry.


Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

KPK Panggil 13 Saksi Kasus Mantan Wamen Imipas Silmy Karim

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:22

Gugatan PT KSS, Ahli Nilai Keputusan Kemenhub Timbulkan Konsekuensi Hukum

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:21

Mengenal Taufik Hidayat, Lelaki Paling Kejam Abad Ini

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:12

Laporan HAM PBB Sebut Israel Sengaja Targetkan Anak-Anak Palestina

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:01

Jakarta 499 Tahun: Birokrasi Modern Belum Cukup Tanpa Perspektif HAM.

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:00

BKKBN: 8,1 Juta Keluarga di Indonesia Berisiko Stunting

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:41

Kisah Mantri Perempuan BRI Tempuh Pegunungan Toraja untuk Layani Nasabah di Wilayah 3T

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:29

Konbes–Munas NU Ploso Diwarnai Aksi Intimidasi dan Motif Kepentingan Pribadi

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:28

Prabowo Dianugerahi Lencana Emas Adi Bakti Tani-Nelayan Maha Utama

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:24

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Bupati Muara Enim Edison

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:18

Selengkapnya