Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Sengketa PSU Pilkada Banggai, Pakar: Janji Berikan Uang Adalah Pelanggaran Serius

RABU, 30 APRIL 2025 | 20:04 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Dugaan janji memberikan bantuan untuk rumah ibadah mengemuka di sengketa pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Banggai 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi sorotan.

Bahkan dugaan pelanggaran itu, dipandang Guru Besar Hukum Konstitusi Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan Bogor Andi Asrun sebagai pelanggaran serius.

Hal tersebut disampaikan Andi Asrun merespons Hakim Konstitusi yang mencecar dugaan pemberian bantuan Rp100 juta Masjid Nurul Huda. Dugaan tersebut dilakukan oleh Pasangan Calon nomor urut 01 Amirudin dan Furqanuddin Masulili.


"Perbuatan menjanjikan atau memberikan uang Rp100juta dan telah menjadikan tempat ibadah sebagai tempat kampanye merupakan pelanggaran serius dari UU Pilkada," ujar Andi kepada wartawan, Rabu 30 April 2025.

"Apalagi terdapat video yang beredar dan menjadi bukti bahwa Pelaku adalah merupakan tim dari Pasangan Calon Nomor Urut 01, Aminudin dan Furganuddin Masulili," imbuhnya menekankan.

Andi menjelaskan perbuatan tersebut mengandung unsur pidana. Berdasarkan Pasal 187A Ayat (1) UU 10/2016 tentang Pilkada, pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan.

"Dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)," terangnya.

Selain itu, dia menyoroti keterangan pihak Bawaslu terkait dugaan pelanggaran tersebut dalam sidang yang berlangsung pada Selasa, 29 April 2025.

Menurut dia, Bawaslu malah bertindak seolah-olah sebagai Pihak, menjelaskan perkara secara berlebihan bahkan cenderung berpihak kepada Petahana.

Sambungnya, Bawaslu seharusnya menjelaskan
yang terjadi sesuai tupoksinya. Bukan mengeluarkan statemen yang menyudutkan.

"Ahli menilai Bawaslu bersikap 'tidak normal' seperti dalam perkara perkara lain, di perkara Kabupaten Banggai, Bawaslu cenderung mengeluarkan pernyataan dalam persidangan yang menguntungkan Paslon 01, yang mana jelas merupakan petahana," katanya.

Andi pun mendorong Mahkamah Konstitusi menggali lebih dalam dugaan pelanggaran tersebut. Apalagi, perkara PSU Kabupaten Banggai yang merupakan hasil koreksi terhadap pelaksanaan Pilkada sebelumnya diputus oleh MK.

"Perkara PSU Kabupaten Banggai yang merupakan hasil koreksi terhadap pelaksanaan
Pilkada sebelumnya diputus oleh Mahkamah sangat layak untuk diteruskan dan bahkan diputus diskualifikasi terhadap Paslon Nomor Urut 1 (in casu Amiruddin-Furqanuddin Masulili oleh Mahkamah Konstitusi," pungkasnya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Kasus Korupsi Kuota Haji Masuk Babak Baru, Gus Yaqut Cs Dilimpahkan ke JPU KPK

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:19

Kericuhan Warnai Kongres VII BM PAN di Banten

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:12

Purbaya Bidik Ekonomi Digital hingga Sektor Informal untuk Dongkrak Penerimaan Pajak

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:10

Trump Sebut Mojtaba Khamenei Nyaris Tumbang, Militer Iran Hancur

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:08

DPR Ingin Rampungkan RUU Perampasan Aset Tahun Ini

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:00

JPO Tendean Rusak Berat Ditabrak Truk, Warga Diimbau Gunakan Jalur Alternatif

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:56

Saham Shell Menguat Usai Divestasi Bisnis Energi Terbarukan di India

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:56

Bantah Isu Penolakan, DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Masih Berproses

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:44

BRI Setor Rp19,1 Triliun ke Kas Negara di Kuartal I 2026, Bukukan Kontribusi Pajak Terbesar

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:21

Indonesia Harus Benahi Regulasi dan Insentif untuk Perkuat Filantropi

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:19

Selengkapnya