Mensesneg Prasetyo Hadi/RMOL
Pemerintah menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang dinilai memperkuat perlindungan terhadap kebebasan berpendapat di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi dalam keterangan resmi pada Rabu, 30 April 2025.
Prasetyo menyatakan bahwa hingga saat ini pemerintah belum secara resmi menerima salinan keputusan MK. Meski demikian, pemerintah akan segera menindaklanjuti begitu dokumen resmi diterima.
"Berkenaan hasil putusan MK yang pertama, secara resmi kami belum menerima petikan atau salinan dari keputusan MK tersebut yang tentunya nanti segera akan kami koordinasikan," ujarnya.
Lebih lanjut, Prasetyo menegaskan komitmen pemerintah dalam menghormati keputusan lembaga yudikatif, termasuk MK.
"Kedua, tentu saja pemerintah menghormati apa yang menjadi keputusan MK dan tentu akan menjalankan keputusan tersebut manakala keputusan tersebut berkonsekuensi terhadap kebijakan-kebijakan di internal pemerintahan," jelasnya.
Terkait substansi putusan MK yang dinilai sebagai angin segar bagi kebebasan berpendapat, Prasetyo mengingatkan pentingnya penggunaan hak tersebut secara bertanggung jawab.
"Keputusan MK yang kemudian dianggap ini merupakan kabar baik terhadap kebebasan berpendapat, maka menurut kami yang terpenting adalah bahwa kita semua memahami selama ini kebebasan berpendapat tersebut juga sudah terjadi dan juga dilindungi oleh UUD kita," tuturnya.
Ia menekankan bahwa kebebasan berpendapat harus tetap dijalankan dengan menjunjung etika dan rasa tanggung jawab sosial.
"Yang paling penting adalah marilah kebebasan berpendapat itu tetap harus dilandasi dengan rasa tanggung jawab, sehingga yang disebut dengan kebebasan berpendapat tidak menyampaikan segala sesuatu yang tidak menghormati pihak-pihak lain, yang tidak menggunakan data, yang berlandaskan kebencian dan hal-hal negatif lainnya. Saya kira itu yang paling prinsip dari hasil keputusan MK," paparnya.
MK mengabulkan dua gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) melalui putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 dan 115/PUU-XXII/2024.
Lewat dua putusan tersebut, MK menyatakan bahwa pasal tentang "menyerang kehormatan" di UU ITE hanya dapat digunakan oleh individu atau perseorangan untuk memidanakan pihak-pihak yang dianggap menyerang kehormatannya.
Dengan demikian, lembaga pemerintahan, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi, atau jabatan, tidak dapat menggunakan pasal tersebut.
Kemudian, MK juga menegaskan bahwa kerusuhan di ruang digital tak dapat menjadi delik pidana dalam kasus penyebaran berita bohong.