Berita

Mensesneg Prasetyo Hadi/RMOL

Politik

Sambut Putusan MK soal ITE, Mensesneg: Kabar Baik bagi Kebebasan Berpendapat

RABU, 30 APRIL 2025 | 14:51 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Pemerintah menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang dinilai memperkuat perlindungan terhadap kebebasan berpendapat di Indonesia. 

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi dalam keterangan resmi pada Rabu, 30 April 2025.

Prasetyo menyatakan bahwa hingga saat ini pemerintah belum secara resmi menerima salinan keputusan MK. Meski demikian, pemerintah akan segera menindaklanjuti begitu dokumen resmi diterima.


"Berkenaan hasil putusan MK yang pertama, secara resmi kami belum menerima petikan atau salinan dari keputusan MK tersebut yang tentunya nanti segera akan kami koordinasikan," ujarnya.

Lebih lanjut, Prasetyo menegaskan komitmen pemerintah dalam menghormati keputusan lembaga yudikatif, termasuk MK.

"Kedua, tentu saja pemerintah menghormati apa yang menjadi keputusan MK dan tentu akan menjalankan keputusan tersebut manakala keputusan tersebut berkonsekuensi terhadap kebijakan-kebijakan di internal pemerintahan," jelasnya.

Terkait substansi putusan MK yang dinilai sebagai angin segar bagi kebebasan berpendapat, Prasetyo mengingatkan pentingnya penggunaan hak tersebut secara bertanggung jawab.

"Keputusan MK yang kemudian dianggap ini merupakan kabar baik terhadap kebebasan berpendapat, maka menurut kami yang terpenting adalah bahwa kita semua memahami selama ini kebebasan berpendapat tersebut juga sudah terjadi dan juga dilindungi oleh UUD kita," tuturnya.

Ia menekankan bahwa kebebasan berpendapat harus tetap dijalankan dengan menjunjung etika dan rasa tanggung jawab sosial.

"Yang paling penting adalah marilah kebebasan berpendapat itu tetap harus dilandasi dengan rasa tanggung jawab, sehingga yang disebut dengan kebebasan berpendapat tidak menyampaikan segala sesuatu yang tidak menghormati pihak-pihak lain, yang tidak menggunakan data, yang berlandaskan kebencian dan hal-hal negatif lainnya. Saya kira itu yang paling prinsip dari hasil keputusan MK," paparnya. 

MK mengabulkan dua gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) melalui putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 dan 115/PUU-XXII/2024.

Lewat dua putusan tersebut, MK menyatakan bahwa pasal tentang "menyerang kehormatan" di UU ITE hanya dapat digunakan oleh individu atau perseorangan untuk memidanakan pihak-pihak yang dianggap menyerang kehormatannya.

Dengan demikian, lembaga pemerintahan, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi, atau jabatan, tidak dapat menggunakan pasal tersebut.

Kemudian, MK juga menegaskan bahwa kerusuhan di ruang digital tak dapat menjadi delik pidana dalam kasus penyebaran berita bohong.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Pernah Tembak Mati Perampok Toko Emas, Eks Kapolres Jakbar Kini Jabat Kapolda Papua Barat

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:17

PIEP Datangkan 450 Ribu Barel Minyak dari Aljazair

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:07

Din Syamsuddin Tawarkan Konsep Etika Global Bersama di Forum Internasional Mauritius

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:05

KSP Kawal Ketat Kopdes Merah Putih hingga Capai Target

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:04

Strategi Pertamina Trans Kontinental Jaga Stabilitas Kinerja 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:49

Lebih dari 42 Ribu Warga Ikut Pilih Logo HUT RI ke-81

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:40

Ketika Demonstrasi Punya Harga, yang Mati Bukan Hanya Integritas Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:34

Forum Bersama Raja Charles III, Jumhur Bicara Kebijakan Pengelolaan Limbah

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:30

Menkop Gandeng KSP Percepat Operasionalisasi Kopdes

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:23

AKBP Supriyanto jadi Kapolres Pertama Kawasan IKN

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:20

Selengkapnya