Berita

Pakar hukum tata negara, Refly Harun/Repro

Politik

Refly Harun Sentil Tukang Ngadu yang Cari Cuan dari Pasal Karet UU ITE

RABU, 30 APRIL 2025 | 14:43 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pakar hukum tata negara, Refly Harun, menyentil sejumlah pihak yang kerap mengadukan pengkritik pemerintah dengan menggunakan sejumlah pasal dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Refly menyinggung sikap dari pihak-pihak yang pro pemerintah lantaran sejumlah pasal dalam UU ITE dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jadi tukang ngadu yang selama ini pura-pura pro kekuasaan padahal cari cuan doang, sudahlah enggak usah ngadu lagi," ujar Refly melalui podcast yang tayang di kanal Youtube pribadinya, Rabu, 30 April 2025. 


Menurut Refly, paling tidak ada dua pasal dalam UU ITE yang dianggap sebagai "pasal karet" kini sudah tidak berlaku lagi.

"Kita sudah paham UU (ITE) itu ada pasal karet, apapun bisa dianggap berita bohong. Dan lucunya, ada organisasi yang kerjanya mengadukan, tiap saat diadukan, siapapun diadukan," sindirnya.

Sejumlah nama yang terkena ancaman pasal karet dalam UU ITE, disebutkan Refly, antara lain Habib Rizieq Shihab, Habib Bahar bin Smith, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, Anton Permana, Edi Mulyadi, hingga Roy Suryo.

"Termasuk Ahmad Dhani. Termasuk Gus Nur dan Bambang Tri, terkena juga UU tersebut. Akhirnya UU itu dicabut MK, karena UU ini memunculkan ketidakpastian dan dapat menjerat siapa saja," paparnya.

Menurut Refly selama pasal karet UU ITE diterapkan, penegak hukum pun selalu memproses laporan demi laporan yang dimasukkan kelompok pro pemerintah.

"Asal ada subjektivitas bahwa ini adalah berita yang bohong, tidak benar, lalu dilaporkan ke polisi. Dan kemudian polisi menangkap, menahan, sebagaimana dilakukan terhadap Habib Rizieq Shihab, Habib Bahar, Syahganda Nainggolan, Anton Permana, dan para aktivis serta ulama lainnya," tuturnya.

Refly memahami, Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) UU ITE, merupakan adaptasi dari Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 serta Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang sepengetahuannya telah dibatalkan MK.

"Jadi UU yang sudah dimatikan, diputuskan MK dihidupkan kembali," sambungnya menyesalkan.

Refly menilai, dengan dibatalkannya dua pasal dalam UU ITE itu oleh MK, iklim demokrasi diharapkan menjadi lebih baik. Karena, frasa "menimbulkan kericuhan" dalam aturan itu dimaknai MK secara faktual, yakni harus ada akibat kericuhan yang bersifat fisik atas penyebaran berita bohong.

Untuk itu, ia meminta aparat penegak hukum untuk tidak asal memproses laporan terkait berita bohong atau hoax yang dimasukkan pihak-pihak tertentu.

"Penegak hukum juga jangan melayani pengaduan-pengaduan seperti itu, karena pengaduan seperti itu sudah dinyatakan batal. Jadi kalau tidak ada kericuhan yang sifatnya faktual fisik, jangan diproses," demikian Refly. 

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Perdana sebagai Anggota Penuh, Prabowo Hadiri KTT BRICS di India

Sabtu, 12 September 2026 | 12:20

Serda Ahmad Muzammil Tewas, POMAU Periksa 4 Personel

Sabtu, 12 September 2026 | 12:06

Menteri Imipas Penuhi Janji, 82 WNI Dipulangkan dari Malaysia

Sabtu, 12 September 2026 | 11:52

Kemendikdasmen Prioritaskan Revitalisasi Ribuan Sekolah, Ini Kategorinya

Sabtu, 12 September 2026 | 11:37

Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Pasokan BBM ke SPBU Sulsel

Sabtu, 12 September 2026 | 11:28

Soal Life Jacket yang Ditemukan, Pemilik Kapal Buka Suara

Sabtu, 12 September 2026 | 11:10

Hari Pelanggan, Manfaat Perlindungan Kesehatan Tembus Rp1,1 Triliun

Sabtu, 12 September 2026 | 11:01

LRT Jabodebek Beroperasi Normal Usai Gempa M5,9 Guncang Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 10:50

Emas Antam Naik di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Segini

Sabtu, 12 September 2026 | 10:45

DPR Desak Usut Tuntas Penembakan Tiga Pegawai Pertanian Jayawijaya

Sabtu, 12 September 2026 | 10:28

Selengkapnya