Berita

Pakar hukum tata negara, Refly Harun/Repro

Politik

Refly Harun Sentil Tukang Ngadu yang Cari Cuan dari Pasal Karet UU ITE

RABU, 30 APRIL 2025 | 14:43 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pakar hukum tata negara, Refly Harun, menyentil sejumlah pihak yang kerap mengadukan pengkritik pemerintah dengan menggunakan sejumlah pasal dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Refly menyinggung sikap dari pihak-pihak yang pro pemerintah lantaran sejumlah pasal dalam UU ITE dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jadi tukang ngadu yang selama ini pura-pura pro kekuasaan padahal cari cuan doang, sudahlah enggak usah ngadu lagi," ujar Refly melalui podcast yang tayang di kanal Youtube pribadinya, Rabu, 30 April 2025. 


Menurut Refly, paling tidak ada dua pasal dalam UU ITE yang dianggap sebagai "pasal karet" kini sudah tidak berlaku lagi.

"Kita sudah paham UU (ITE) itu ada pasal karet, apapun bisa dianggap berita bohong. Dan lucunya, ada organisasi yang kerjanya mengadukan, tiap saat diadukan, siapapun diadukan," sindirnya.

Sejumlah nama yang terkena ancaman pasal karet dalam UU ITE, disebutkan Refly, antara lain Habib Rizieq Shihab, Habib Bahar bin Smith, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, Anton Permana, Edi Mulyadi, hingga Roy Suryo.

"Termasuk Ahmad Dhani. Termasuk Gus Nur dan Bambang Tri, terkena juga UU tersebut. Akhirnya UU itu dicabut MK, karena UU ini memunculkan ketidakpastian dan dapat menjerat siapa saja," paparnya.

Menurut Refly selama pasal karet UU ITE diterapkan, penegak hukum pun selalu memproses laporan demi laporan yang dimasukkan kelompok pro pemerintah.

"Asal ada subjektivitas bahwa ini adalah berita yang bohong, tidak benar, lalu dilaporkan ke polisi. Dan kemudian polisi menangkap, menahan, sebagaimana dilakukan terhadap Habib Rizieq Shihab, Habib Bahar, Syahganda Nainggolan, Anton Permana, dan para aktivis serta ulama lainnya," tuturnya.

Refly memahami, Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) UU ITE, merupakan adaptasi dari Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 serta Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang sepengetahuannya telah dibatalkan MK.

"Jadi UU yang sudah dimatikan, diputuskan MK dihidupkan kembali," sambungnya menyesalkan.

Refly menilai, dengan dibatalkannya dua pasal dalam UU ITE itu oleh MK, iklim demokrasi diharapkan menjadi lebih baik. Karena, frasa "menimbulkan kericuhan" dalam aturan itu dimaknai MK secara faktual, yakni harus ada akibat kericuhan yang bersifat fisik atas penyebaran berita bohong.

Untuk itu, ia meminta aparat penegak hukum untuk tidak asal memproses laporan terkait berita bohong atau hoax yang dimasukkan pihak-pihak tertentu.

"Penegak hukum juga jangan melayani pengaduan-pengaduan seperti itu, karena pengaduan seperti itu sudah dinyatakan batal. Jadi kalau tidak ada kericuhan yang sifatnya faktual fisik, jangan diproses," demikian Refly. 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya