Berita

Pakar hukum tata negara, Refly Harun/Repro

Politik

Refly Harun Sentil Tukang Ngadu yang Cari Cuan dari Pasal Karet UU ITE

RABU, 30 APRIL 2025 | 14:43 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pakar hukum tata negara, Refly Harun, menyentil sejumlah pihak yang kerap mengadukan pengkritik pemerintah dengan menggunakan sejumlah pasal dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Refly menyinggung sikap dari pihak-pihak yang pro pemerintah lantaran sejumlah pasal dalam UU ITE dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jadi tukang ngadu yang selama ini pura-pura pro kekuasaan padahal cari cuan doang, sudahlah enggak usah ngadu lagi," ujar Refly melalui podcast yang tayang di kanal Youtube pribadinya, Rabu, 30 April 2025. 


Menurut Refly, paling tidak ada dua pasal dalam UU ITE yang dianggap sebagai "pasal karet" kini sudah tidak berlaku lagi.

"Kita sudah paham UU (ITE) itu ada pasal karet, apapun bisa dianggap berita bohong. Dan lucunya, ada organisasi yang kerjanya mengadukan, tiap saat diadukan, siapapun diadukan," sindirnya.

Sejumlah nama yang terkena ancaman pasal karet dalam UU ITE, disebutkan Refly, antara lain Habib Rizieq Shihab, Habib Bahar bin Smith, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, Anton Permana, Edi Mulyadi, hingga Roy Suryo.

"Termasuk Ahmad Dhani. Termasuk Gus Nur dan Bambang Tri, terkena juga UU tersebut. Akhirnya UU itu dicabut MK, karena UU ini memunculkan ketidakpastian dan dapat menjerat siapa saja," paparnya.

Menurut Refly selama pasal karet UU ITE diterapkan, penegak hukum pun selalu memproses laporan demi laporan yang dimasukkan kelompok pro pemerintah.

"Asal ada subjektivitas bahwa ini adalah berita yang bohong, tidak benar, lalu dilaporkan ke polisi. Dan kemudian polisi menangkap, menahan, sebagaimana dilakukan terhadap Habib Rizieq Shihab, Habib Bahar, Syahganda Nainggolan, Anton Permana, dan para aktivis serta ulama lainnya," tuturnya.

Refly memahami, Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) UU ITE, merupakan adaptasi dari Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 serta Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang sepengetahuannya telah dibatalkan MK.

"Jadi UU yang sudah dimatikan, diputuskan MK dihidupkan kembali," sambungnya menyesalkan.

Refly menilai, dengan dibatalkannya dua pasal dalam UU ITE itu oleh MK, iklim demokrasi diharapkan menjadi lebih baik. Karena, frasa "menimbulkan kericuhan" dalam aturan itu dimaknai MK secara faktual, yakni harus ada akibat kericuhan yang bersifat fisik atas penyebaran berita bohong.

Untuk itu, ia meminta aparat penegak hukum untuk tidak asal memproses laporan terkait berita bohong atau hoax yang dimasukkan pihak-pihak tertentu.

"Penegak hukum juga jangan melayani pengaduan-pengaduan seperti itu, karena pengaduan seperti itu sudah dinyatakan batal. Jadi kalau tidak ada kericuhan yang sifatnya faktual fisik, jangan diproses," demikian Refly. 

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Jadi Menperin, Sarmuji Tegaskan akan Lanjutkan Rintisan Agus Gumiwang

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:23

Mengenang Warisan Luhur Pesona Batik Tulungagung di Hari Batik Nasional

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:16

Ketua KPK Ucapkan Selamat kepada Kapolri Jenderal Suyudi, Dorong Sinergi Pemberantasan Korupsi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

MUI: Jangan Sampai Konser “Till The Whole World Knows” Jadi Sarana Propaganda Zionisme

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

BEI Awasi Pergerakan Tiga Saham yang Masuk Radar UMA

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:49

KPK Ungkap Besaran Uang Silmy Karim ke Dosen UB Saat Bimbingan Doktoral

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Garuda Tantang Gajah Perang di Final FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Emas Antam Mulai Turun Hari Ini, Intip Daftar Lengkapnya

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:14

Dua Tahun Danantara, Efisiensi BUMN Digenjot untuk Kejar Pertumbuhan

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:02

Harga Minyak Naik Lagi ke Level 102 Dolar AS

Jumat, 02 Oktober 2026 | 10:59

Selengkapnya