Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

AJB Bumiputera 1912 Tegaskan Rasionalisasi Bagian dari Efisiensi dan RPK

RABU, 30 APRIL 2025 | 10:40 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh AJB Bumiputera 1912 terhadap 624 karyawan merupakan bentuk efisiensi dan rencana penyehatan keuangan (RPK). Salah satu program RPK, yakni program rasionalisasi sumber daya manusia (SDM) berlandaskan peraturan perundangan yang berlaku.

Begitu penjelasan Sekretaris Perusahaan AJB Bumiputera 1912, M. Hery D merespon aksi SP NIBA AJB Bumiputera 1912 di Jakarta, Senin 28 April 2025.

“PHK dilakukan oleh AJB Bumiputera 1912 dikarenakan perusahaan sekian tahun merugi, sehingga perlu dilakukan efisiensi dan berdasarkan rencana penyehatan keuangan (RPK) AJB Bumiputera 1912 yang telah mendapatkan pernyataan tidak keberatan oleh OJK,” kata Hery dalam keterangannya, Rabu 30 April 2025.


Hery juga menjabarkan asal usul nama-nama pekerja yang terdampak PHK pada program rasionalisasi SDM. Dikatakan, para pekerja terdampak tersebut berasal atau diinisiasi oleh Serikat Pekerja NIBA AJB Bumiputera 1912. Selain itu juga selaras dengan program gerakan mundur Bersama.

“Nama-nama merupakan permintaan mengundurkan diri pekerja yang diinisiasi oleh SP NIBA AJB Bumiputera 1912, diperkuat dengan adanya maklumat SP NIBA AJB Bumiputera 1912 untuk meminta di PHK terhitung 1 Desember 2024 yang diterima oleh manajemen,” tuturnya.

“Hal inilah yang menyebabkan lingkungan kerja baik kantor pusat, kantor wilayah dan kantor cabang sudah tidak kondusif dan pelayanan pemegang polis semakin tidak berjalan baik," imbuhnya.

Hery menegaskan manajemen tetap berkomitmen pembayaran hak-hak pekerja yang masih menjadi kewajiban perusahaan untuk dilaksanakan pembayarannya sesuai ketersediaan dana. 

Kepastian pembayaran hak pekerja terdampak PHK, tuturnya, telah termuat dalam surat manajemen sebagaimana diterima seluruh pekerja itu.

Akan tetapi, menurut Hery, pekerja tersebut belum membuat pernyataan untuk persetujuan administrasi pencairan DPLK dan BPJS TK. Karenanya, hak tersebut belum dapat diterima manfaatnya. 

Sementara itu, sisa hak untuk 1 kali UU normatif akan dibayarkan secara penuh dengan waktu persiapan 3 bulan sejak surat diterima pekerja yang di PHK.

Di sisi lain, Hery mengatakan manajemen juga menegakkan supremasi hukum dengan menindak pihak pihak yang melakukan penyimpangan terhadap pelanggaran. Misalnya, seperti pencairan dana PB 2023 sebesar Rp165 miliar. 

Diindikasikan, katanya, terdapat penyimpangan oleh pengurus SP NIBA AJB Bumiputera 1912 yang saat ini sudah berproses di Polres Jakarta Pusat. 

“Akibat sita dana tersebut pembayaran klaim tertunda,” kata Hery.

Terkait pelaksanaan penilaian kembali pihak utama, menurutnya, hal tersebut menjadi kewenangan OJK. Manajemen dipastikan melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan berpegang pada RPK AJB Bumiputera 1912 sebagaimana ditetapkan. OJK pun telah menyatakan tidak keberatan.

“Selanjutnya pelaksanaan RPK oleh manajemen wajib dilaporkan kepada OJK selaku pengawas sebelum tanggal 10 setiap bulannya,” pungkasnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Sandy Rio Kuahaty Nakhodai GAMKI Jakut 2026-2029

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:26

Bawaslu Dorong Transformasi Digital dari Administrasi ke Pengawasan Berbasis Risiko

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:23

Kementerian HAM Perluas Akses Pendidikan Tak Hanya untuk ASN

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:14

Reformasi Kelistrikan Penting untuk Capai Ekonomi 8 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:01

Menkop Kukuhkan Yudi Azis sebagai Rektor IKOPIN Periode 2026–2031

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:44

Bahas Keamanan hingga Lapangan Kerja

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:42

Meracik Horor Komedi di Film Ghosthing, Ini Pandangan Peter Surya Wijaya

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:41

Tanggapi Survei Celios, Gibran Janji Kerja Lebih Baik

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:35

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bantah Cawe-cawe Pengadaan Bibit Nanas

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:31

APBD DKI 2027 Diusulkan Rp82,89 Triliun, Naik 4,18 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:20

Selengkapnya