Berita

Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Provinsi DKI Jakarta periode 2023-2024 Tobaristani/Ist

Nusantara

ASN DKI Wajib Naik Transportasi Umum Tiap Rabu Pantas Ditiru

RABU, 30 APRIL 2025 | 06:47 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mewajibkan seluruh ASN DKI menggunakan angkutan umum massal saat berangkat kerja, bertugas dinas, maupun pulang kerja setiap hari Rabu yang dimulai 30 April 2025, patut menjadi contoh masyarakat ibukota.

Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Provinsi DKI Jakarta periode 2023-2024 Tobaristani mengatakan, kebijakan Pramono yang dituangkan dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 serta ditandatangani pada 23 April 2025 tersebut merupakan langkah nyata untuk mengurangi ketergantungan terhadap kendaraan pribadi sehingga diharapkan mampu menekan kemacetan dan menurunkan emisi karbon.

"Kewajiban ASN naik transportasi umum tiap hari Rabu memberikan contoh nyata kepada masyarakat dalam mendukung kebijakan pengurangan polusi dan pembangunan berkelanjutan serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang peduli lingkungan dan mendukung mobilitas hijau," kata Tobaristani dalam keterangannya, Rabu 30 April 2025. 


Tobaristani mengatakan, kemacetan di Jakarta hampir tidak mengenal waktu, termasuk saat pemberlakuan sistem ganjil genap. 

"Jam sibuk kantor tetap macet, apalagi jam makan siang dan lebih parah lagi pada jam-jam pulang kerja," kata Tobaristani. 

Untuk beraktivitas setiap hari Rabu, pegawai Pemprov DKI dapat menggunakan moda transportasi yang dikategorikan sebagai angkutan umum massal, meliputi Transjakarta, Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta, Light Rapid Transit (LRT) Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek (Commuter Line), Kereta Bandara (Railink), bus/angkot reguler, serta kapal dan angkutan antar-jemput karyawan/pegawai. 

Namun, pegawai yang sedang dalam kondisi sakit, hamil, atau bertugas sebagai petugas lapangan dengan mobilitas tertentu, dibebaskan dari kewajiban menggunakan angkutan umum setiap Rabu.

"Kemajiban melaporkan aktivitas penggunaan angkutan umum massal saat berangkat dan pulang kerja dengan cara selfie juga sangat bagus," pungkas Tobaristani.



 

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Selain Anak Buah Nusron, KPK Benarkan Tangkap Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 00:25

Laut Bukan Tempat untuk Mati

Selasa, 15 September 2026 | 00:01

APKARINDO Perjuangkan Ksejahteraan Petani hingga Kejayaan Karet Rakyat

Senin, 14 September 2026 | 23:42

Anak Buah Nusron Kena OTT KPK Terkait Pengurusan HGB Summarecon

Senin, 14 September 2026 | 23:22

DPR Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor dalam Tragedi Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 23:02

Pemerintah Bahu Membahu Cegah Karhutla Masuk Zona Inti IKN

Senin, 14 September 2026 | 23:01

Pemilik Laundry Sukses Kembangkan Usaha dari Mekaar jadi BRILink Agen

Senin, 14 September 2026 | 22:38

OTT KPK Makin Mengerucut, Fahd A Rafiq hingga Bos Summarecon Dikabarkan Terjaring

Senin, 14 September 2026 | 22:37

Ketua KPK Benarkan OTT Pejabat ATR/BPN, Daftar Nama Belum Diungkap

Senin, 14 September 2026 | 21:59

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Selengkapnya