Berita

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar/RMOL

Hukum

Pakar Hukum:

Sudah Tepat Zarof Ricar Dijerat Pasal TPPU

RABU, 30 APRIL 2025 | 05:26 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebelumnya Zarof Ricar telah menyandang status tersangka pemufakatan jahat dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, kerja-kerja Kejagung dalam membongkar kasus rasuah sudah sepatutnya diapresiasi. Kendati demkian, ia mengingatkan Kejagung tidak terlena.


"Ya perlu diapresiasi, asal jangan sering tergoda lagi dengan kewenangan besar di tangan Kejaksaan. Ingat pepatah power tends to corrupt," ujar Fickar kepada wartawan, Selasa 29 April 2025.

Fickar menilai pendekatan hukum yang digunakan Kejagung dengan menjerat tersangka lewat pasal TPPU merupakan hal yang sah dan lazim. Dakwaan itu, menurutnya, seperti jaring dalam menjerat pelaku rasuah.

"Dakwaan itu seperti jaring, artinya jika tidak kena atau perbuatannya tidak menenuhi satu unsur dakwaan, maka ada dakwaan lain yang menjeratnya," kata Fickar.

Namun, Fickar mengingatkan bahwa jumlah uang dan emas yang dijadikan barang bukti dalam perkara Zarof Ricar menunjukkan  tindak pidana itu kemungkinan besar telah terjadi jauh sebelum yang bersangkutan pensiun. Sehingga, Kejagung perlu menelusuri asal usul aliran uang tersebut.

“Karena itu, dakwaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juga menjadi penting,” tegasnya.

Kejagung diketahui menambahkan pasal TPPU untuk menjerat Zarof Ricar. Penetapan Zarof Ricar sebagai tersangka dilakukan sejak 10 April 2025 berdasarkan surat perintah penyidikan nomor 06 tahun 2025. 

“Penyidik juga telah menetapkan ZR sebagai tersangka dalam TPPU dalam dugaan tindak pidana pencucian uang,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Senin 28 April 2025.

Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan pengembangan atas kasus yang tengah diusut. Selain itu, penyidik memblokir aset-aset milik Zarof dan keluarganya di wilayah Jakarta hingga Pekanbaru dan menggelar penggeledahan.

"Nah apa tujuannya supaya tidak dilakukan tindakan pengalihan ya, supaya tidak dilakukan tindakan pengalihan, itu banyak sekali," kata Harli.

Penetapan Zarof Ricar sebagai tersangka TPPU terkait dengan penemuan uang Rp951 miliar dan 50 kg emas saat penggeledahan di rumahnya beberapa waktu lalu.



Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Pembongkaran Tiang Monorel Mangkrak Demi Penataan Kawasan

Minggu, 11 Januari 2026 | 07:59

Lahan Huntap Korban Bencana Harus Segera Dituntaskan

Minggu, 11 Januari 2026 | 07:52

Ini Identitas Delapan Orang dan Barbuk OTT Pejabat Pajak Jakut

Minggu, 11 Januari 2026 | 07:12

Larangan Tambang Emas Rakyat, Kegagalan Baca Realitas

Minggu, 11 Januari 2026 | 06:58

Pelapor Pandji Dianggap Klaim Sepihak dan Mencatut Nama NU

Minggu, 11 Januari 2026 | 06:30

Romantisme Demokrasi Elektoral dan Keliru Baca Kedaulatan

Minggu, 11 Januari 2026 | 06:08

Invasi AS ke Venezuela Bisa Bikin Biaya Logistik Internasional Bengkak

Minggu, 11 Januari 2026 | 05:45

Khofifah Ajak Pramuka Jatim Sukseskan Ketahanan Pangan dan MBG

Minggu, 11 Januari 2026 | 05:23

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Klok Dkk Siap Melumat Persija Demi Amankan Posisi

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:40

Selengkapnya