Berita

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar/RMOL

Hukum

Pakar Hukum:

Sudah Tepat Zarof Ricar Dijerat Pasal TPPU

RABU, 30 APRIL 2025 | 05:26 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebelumnya Zarof Ricar telah menyandang status tersangka pemufakatan jahat dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, kerja-kerja Kejagung dalam membongkar kasus rasuah sudah sepatutnya diapresiasi. Kendati demkian, ia mengingatkan Kejagung tidak terlena.


"Ya perlu diapresiasi, asal jangan sering tergoda lagi dengan kewenangan besar di tangan Kejaksaan. Ingat pepatah power tends to corrupt," ujar Fickar kepada wartawan, Selasa 29 April 2025.

Fickar menilai pendekatan hukum yang digunakan Kejagung dengan menjerat tersangka lewat pasal TPPU merupakan hal yang sah dan lazim. Dakwaan itu, menurutnya, seperti jaring dalam menjerat pelaku rasuah.

"Dakwaan itu seperti jaring, artinya jika tidak kena atau perbuatannya tidak menenuhi satu unsur dakwaan, maka ada dakwaan lain yang menjeratnya," kata Fickar.

Namun, Fickar mengingatkan bahwa jumlah uang dan emas yang dijadikan barang bukti dalam perkara Zarof Ricar menunjukkan  tindak pidana itu kemungkinan besar telah terjadi jauh sebelum yang bersangkutan pensiun. Sehingga, Kejagung perlu menelusuri asal usul aliran uang tersebut.

“Karena itu, dakwaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juga menjadi penting,” tegasnya.

Kejagung diketahui menambahkan pasal TPPU untuk menjerat Zarof Ricar. Penetapan Zarof Ricar sebagai tersangka dilakukan sejak 10 April 2025 berdasarkan surat perintah penyidikan nomor 06 tahun 2025. 

“Penyidik juga telah menetapkan ZR sebagai tersangka dalam TPPU dalam dugaan tindak pidana pencucian uang,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Senin 28 April 2025.

Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan pengembangan atas kasus yang tengah diusut. Selain itu, penyidik memblokir aset-aset milik Zarof dan keluarganya di wilayah Jakarta hingga Pekanbaru dan menggelar penggeledahan.

"Nah apa tujuannya supaya tidak dilakukan tindakan pengalihan ya, supaya tidak dilakukan tindakan pengalihan, itu banyak sekali," kata Harli.

Penetapan Zarof Ricar sebagai tersangka TPPU terkait dengan penemuan uang Rp951 miliar dan 50 kg emas saat penggeledahan di rumahnya beberapa waktu lalu.



Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

UPDATE

Lurah Cengkareng Barat Dilaporkan ke Polisi Buntut Putusan KIP

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:36

Menteri Pigai Sebut Penyelesaian Konflik Papua Butuh Keputusan Nasional

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:25

Prabowo Diminta Segera Bentuk Satgas Penyelundupan BBL

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:56

Segera Dibentuk Satgas Anti-Kekerasan Pesantren

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:35

Tata Kelola SDA Era Prabowo Disebut Berpihak ke Rakyat

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:10

Ribuan Bobotoh Turun ke Jalan, Purwakarta Berubah Jadi Lautan Biru

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:42

Lonjakan Gila Minyakita Rapor Merah Zulkifli Hasan

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:12

PKS Ingin Cetak Pemimpin Berbasis Iman, Bukan Sekadar Kejar Kursi

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:32

Dalam Lindungan Aktor Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:59

BNI dan Kementerian PKP Sosialisasi Kresit Perumahan di Brebes

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:34

Selengkapnya