Berita

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar/RMOL

Hukum

Pakar Hukum:

Sudah Tepat Zarof Ricar Dijerat Pasal TPPU

RABU, 30 APRIL 2025 | 05:26 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebelumnya Zarof Ricar telah menyandang status tersangka pemufakatan jahat dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, kerja-kerja Kejagung dalam membongkar kasus rasuah sudah sepatutnya diapresiasi. Kendati demkian, ia mengingatkan Kejagung tidak terlena.


"Ya perlu diapresiasi, asal jangan sering tergoda lagi dengan kewenangan besar di tangan Kejaksaan. Ingat pepatah power tends to corrupt," ujar Fickar kepada wartawan, Selasa 29 April 2025.

Fickar menilai pendekatan hukum yang digunakan Kejagung dengan menjerat tersangka lewat pasal TPPU merupakan hal yang sah dan lazim. Dakwaan itu, menurutnya, seperti jaring dalam menjerat pelaku rasuah.

"Dakwaan itu seperti jaring, artinya jika tidak kena atau perbuatannya tidak menenuhi satu unsur dakwaan, maka ada dakwaan lain yang menjeratnya," kata Fickar.

Namun, Fickar mengingatkan bahwa jumlah uang dan emas yang dijadikan barang bukti dalam perkara Zarof Ricar menunjukkan  tindak pidana itu kemungkinan besar telah terjadi jauh sebelum yang bersangkutan pensiun. Sehingga, Kejagung perlu menelusuri asal usul aliran uang tersebut.

“Karena itu, dakwaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juga menjadi penting,” tegasnya.

Kejagung diketahui menambahkan pasal TPPU untuk menjerat Zarof Ricar. Penetapan Zarof Ricar sebagai tersangka dilakukan sejak 10 April 2025 berdasarkan surat perintah penyidikan nomor 06 tahun 2025. 

“Penyidik juga telah menetapkan ZR sebagai tersangka dalam TPPU dalam dugaan tindak pidana pencucian uang,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Senin 28 April 2025.

Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan pengembangan atas kasus yang tengah diusut. Selain itu, penyidik memblokir aset-aset milik Zarof dan keluarganya di wilayah Jakarta hingga Pekanbaru dan menggelar penggeledahan.

"Nah apa tujuannya supaya tidak dilakukan tindakan pengalihan ya, supaya tidak dilakukan tindakan pengalihan, itu banyak sekali," kata Harli.

Penetapan Zarof Ricar sebagai tersangka TPPU terkait dengan penemuan uang Rp951 miliar dan 50 kg emas saat penggeledahan di rumahnya beberapa waktu lalu.



Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya