Berita

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya Bennyahdi/Ist

Presisi

Operasi Maret-April 2025

Polisi Bekuk 10 Pelaku Curanmor, 30 Kendaraan Diamankan

RABU, 30 APRIL 2025 | 03:16 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat membekuk 10 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama bulan Maret hingga April 2025.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, sebanyak 30 unit kendaraan terdiri dari 13 mobil dan 17 sepeda motor turut diamankan dari hasil pengungkapan tiga kasus curanmor berbeda. 

"Kami juga berhasil menangkap 10 orang tersangka dari tiga lokasi yang berbeda," kata Twedi dalam konferensi pers pada Selasa 29 April 2025.


Kasus pertama, pada 24 Maret 2025, terkait transaksi jual beli sepeda motor tanpa surat kendaraan sah di Perumahan Geria Jati Asri, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.

Dari sini, penyidik mendatangi lokasi dan mengamankan empat orang yang diduga pelaku.

"RS, JS, DS, dan SS. Satu orang lagi, inisial SP, diamankan di Tambora beberapa waktu kemudian," kata Twedi.

Tak hanya itu, lanjut Twedi, dari pengungkapan ini ada tujuh sepeda motor tanpa dokumen sah yang ditemukan di gudang penyimpanan di Kalideres. 

"Pada tersangka SP, didapatkan barang bukti satu pucuk senjata api rakitan, lima butir peluru, satu buah kunci berbentuk huruf T dengan tiga mata," ujar Twedi.

Kasus kedua ditangani oleh Polsek Kebon Jeruk. Di mana tersangka HB menyewa dua unit mobil korban di Jalan Sang Timur, Kebon Jeruk dengan harga Rp350 ribu per hari dari tanggal 21 Maret sampai 28 Maret 2025.

Namun, saat masa sewa habis yakni pada 28 Maret 2025, korban menghubungi tersangka guna menyampaikan bahwa waktu sewanya sudah habis. Sayangnya, HB tidak bisa dihubungi. Dari sini korban melapor dan menangkap HB pada 8 April 2025.

"Ternyata HB nyewa mobil untuk digadaikan, kemudian hasil gadai untuk menutupi yang disewakan tempat lain. Jadi istilahnya tambah sulam, hingga didapatkan 13 barang bukti mobil," ungkap Twedi.

Kasus ketiga ditangani Polsek Tambora. Tersangka yang dicurigai warga terlihat mondar-mandir sambil naik motor di parkiran Mal Season City, pada 8 April 2025.

Mendapat laporan itu, pihak kepolisian mendatangi lokasi dan menemui tersangka.

"Saat selidiki, akhirnya tersangka mengaku bahwa motor tersebut adalah motor hasil curian," kata Twedi.

Saat dilakukan pengembangan, ternyata sudah ada empat unit sepeda motor lain di parkiran tersebut yang merupakan hasil curian. Salah satunya dari parkiran Stasiun Duri. 

"Kemudian kita lakukan pengembangan. Total diamankan tiga tersangka berinisial RA, YE, dan AJ," kata Twedi.

Atas perbuatannya, lima orang tersangka kasus pertama dijerat dengan Pasal 1 ayat 2 UU 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara 10 tahun, Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun, Pasal 480 KUHP. Pasal 372 KUHP, Pasal 480 KUHP, Pasal 55 KUHP.



Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya