Berita

Anggota Komisi IX DPR RI Zainul Munasichin/Ist

Politik

DPR Usul Perekrutan PMI di Arab Saudi cuma Lewat Syarikah

RABU, 30 APRIL 2025 | 02:20 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Upaya pemerintah dalam mencari solusi atas permasalahan yang dihadapi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi, termasuk tingginya risiko eksploitasi akibat kontrak langsung dengan pemberi kerja dan tinggal di kediaman mereka selama 24 jam dengan moratorium, diapresiasi DPR RI.

Anggota Komisi IX DPR RI Zainul Munasichin mengatakan, beberapa pemberi kerja PMI lingkungan privat di Arab Saudi sulit disentuh. Sehingga diperlukan upaya keras dari pemerintah untuk memberikan perlindungan para pekerja Indonesia.

“Di Arab Saudi, privasi sangat dihormati. Bahkan polisi pun kesulitan melakukan pemeriksaan jika tuan rumah menolak dengan alasan privasi,” kata Zainul kepada wartawan, Selasa 29 April 2025.


Zainul lantas mempertanyakan soal sistem pengawasan dan perlindungan di lingkungan privat pemberi kerja di Arab Saudi kepada Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)

“Bagaimana sistem agensi dapat menyelesaikan masalah kekerasan yang terjadi di rumah pemberi kerja? Mampukah sistem agensi memberikan bantuan maksimal kepada pekerja migran yang mengalami kekerasan?” tanya Zainul.

Sebagai solusi, Zainul mengusulkan sistem perekrutan satu kanal melalui syarikah (perusahaan di Arab Saudi). Sistem ini memungkinkan pengawasan yang lebih baik karena melibatkan PMI, syarikah, dan pemberi kerja tanpa adanya kontrak langsung antara pekerja dan majikan.

Selain itu, syarikah juga menyediakan asrama sebagai tempat tinggal PMI, sehingga meminimalisir potensi eksploitasi.

“Semuanya melalui syarikah, dan tidak ada kontrak langsung dengan pemberi kerja. Syarikah harus mendeposit sejumlah dana yang akan digunakan jika pemberi kerja tidak membayar upah pekerja migran,” demikian Zainul.

Diperkirakan, potensi remitansi PMI dari Arab Saudi pada tahun 2025 mencapai 2,45 miliar dolar AS, dengan target penempatan 400.000 pekerja, meningkat 42,9 persen dari tahun 2024.

Zainul mengingatkan bahwa selama moratorium, masih terdapat 183.000 pekerja yang berangkat secara ilegal, dan 25.000 kasus serupa terjadi pada tahun 2024. 

Hal ini semakin menggarisbawahi urgensi penguatan sistem perlindungan sebelum moratorium dicabut.


Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

IRGC: Jika Netanyahu Masih Hidup, Kami Akan Memburunya

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:44

Benarkah Membalik Pakaian Saat Dicuci Bikin Baju Lebih Awet?

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:24

Kantor PM Israel Bantah Rumor Netanyahu Tewas

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:12

KPK Isyaratkan Tersangka Baru dari Pihak Swasta di Skandal Kuota Haji

Minggu, 15 Maret 2026 | 14:40

KPK Endus Modus THR ke Forkopimda Terjadi di Banyak Daerah

Minggu, 15 Maret 2026 | 14:02

Zelensky Tuduh Rusia Pasok Drone Shahed ke Iran untuk Serang AS

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:51

LPSK Beri Perlindungan Darurat untuk Aktivis KontraS Korban Teror Air Keras

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:41

Trump Minta Tiongkok hingga Inggris Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:27

Serangan ke Aktivis Tanda Demokrasi di Tepi Jurang

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:20

KPK Bongkar Dugaan THR untuk Polisi, Jaksa, dan Hakim di OTT Cilacap

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:15

Selengkapnya