Berita

Anggota Komisi IX DPR RI Zainul Munasichin/Ist

Politik

DPR Usul Perekrutan PMI di Arab Saudi cuma Lewat Syarikah

RABU, 30 APRIL 2025 | 02:20 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Upaya pemerintah dalam mencari solusi atas permasalahan yang dihadapi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi, termasuk tingginya risiko eksploitasi akibat kontrak langsung dengan pemberi kerja dan tinggal di kediaman mereka selama 24 jam dengan moratorium, diapresiasi DPR RI.

Anggota Komisi IX DPR RI Zainul Munasichin mengatakan, beberapa pemberi kerja PMI lingkungan privat di Arab Saudi sulit disentuh. Sehingga diperlukan upaya keras dari pemerintah untuk memberikan perlindungan para pekerja Indonesia.

“Di Arab Saudi, privasi sangat dihormati. Bahkan polisi pun kesulitan melakukan pemeriksaan jika tuan rumah menolak dengan alasan privasi,” kata Zainul kepada wartawan, Selasa 29 April 2025.


Zainul lantas mempertanyakan soal sistem pengawasan dan perlindungan di lingkungan privat pemberi kerja di Arab Saudi kepada Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)

“Bagaimana sistem agensi dapat menyelesaikan masalah kekerasan yang terjadi di rumah pemberi kerja? Mampukah sistem agensi memberikan bantuan maksimal kepada pekerja migran yang mengalami kekerasan?” tanya Zainul.

Sebagai solusi, Zainul mengusulkan sistem perekrutan satu kanal melalui syarikah (perusahaan di Arab Saudi). Sistem ini memungkinkan pengawasan yang lebih baik karena melibatkan PMI, syarikah, dan pemberi kerja tanpa adanya kontrak langsung antara pekerja dan majikan.

Selain itu, syarikah juga menyediakan asrama sebagai tempat tinggal PMI, sehingga meminimalisir potensi eksploitasi.

“Semuanya melalui syarikah, dan tidak ada kontrak langsung dengan pemberi kerja. Syarikah harus mendeposit sejumlah dana yang akan digunakan jika pemberi kerja tidak membayar upah pekerja migran,” demikian Zainul.

Diperkirakan, potensi remitansi PMI dari Arab Saudi pada tahun 2025 mencapai 2,45 miliar dolar AS, dengan target penempatan 400.000 pekerja, meningkat 42,9 persen dari tahun 2024.

Zainul mengingatkan bahwa selama moratorium, masih terdapat 183.000 pekerja yang berangkat secara ilegal, dan 25.000 kasus serupa terjadi pada tahun 2024. 

Hal ini semakin menggarisbawahi urgensi penguatan sistem perlindungan sebelum moratorium dicabut.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Denny Indrayana Optimistis MK Diskualifikasi Gibran

Senin, 05 Oktober 2026 | 10:05

Harga Minyak Dunia Membara, Rupiah Kembali Dekati Rp18.000 per Dolar AS

Senin, 05 Oktober 2026 | 10:03

Prabowo Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI di Cilangkap

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:55

Nonton Film ‘Istimewa’ Bareng Penyandang Disabilitas, Legislator PKS Dorong Kesetaraan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:49

Masuknya RG Jadi Wantimpres Pelajaran untuk Tak Terlalu Anti Kekuasaan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:43

Ribuan Prajurit Dikerahkan Dalam HUT ke-81 TNI di Cilangkap

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:34

SBY dan Jokowi Kompak Hadir di Upacara HUT Ke-81 TNI

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:33

IHSG Positif di Awal Perdagangan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:32

Profil Komandan Upacara HUT Ke-81 TNI Letjen TNI Lucky Avianto

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:18

KPK Telusuri Dugaan Setoran dari Wajib Pajak Sektor Pertambangan di Banjarmasin

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:17

Selengkapnya