Berita

Anggota Komisi IX DPR RI Zainul Munasichin/Ist

Politik

DPR Usul Perekrutan PMI di Arab Saudi cuma Lewat Syarikah

RABU, 30 APRIL 2025 | 02:20 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Upaya pemerintah dalam mencari solusi atas permasalahan yang dihadapi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi, termasuk tingginya risiko eksploitasi akibat kontrak langsung dengan pemberi kerja dan tinggal di kediaman mereka selama 24 jam dengan moratorium, diapresiasi DPR RI.

Anggota Komisi IX DPR RI Zainul Munasichin mengatakan, beberapa pemberi kerja PMI lingkungan privat di Arab Saudi sulit disentuh. Sehingga diperlukan upaya keras dari pemerintah untuk memberikan perlindungan para pekerja Indonesia.

“Di Arab Saudi, privasi sangat dihormati. Bahkan polisi pun kesulitan melakukan pemeriksaan jika tuan rumah menolak dengan alasan privasi,” kata Zainul kepada wartawan, Selasa 29 April 2025.


Zainul lantas mempertanyakan soal sistem pengawasan dan perlindungan di lingkungan privat pemberi kerja di Arab Saudi kepada Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)

“Bagaimana sistem agensi dapat menyelesaikan masalah kekerasan yang terjadi di rumah pemberi kerja? Mampukah sistem agensi memberikan bantuan maksimal kepada pekerja migran yang mengalami kekerasan?” tanya Zainul.

Sebagai solusi, Zainul mengusulkan sistem perekrutan satu kanal melalui syarikah (perusahaan di Arab Saudi). Sistem ini memungkinkan pengawasan yang lebih baik karena melibatkan PMI, syarikah, dan pemberi kerja tanpa adanya kontrak langsung antara pekerja dan majikan.

Selain itu, syarikah juga menyediakan asrama sebagai tempat tinggal PMI, sehingga meminimalisir potensi eksploitasi.

“Semuanya melalui syarikah, dan tidak ada kontrak langsung dengan pemberi kerja. Syarikah harus mendeposit sejumlah dana yang akan digunakan jika pemberi kerja tidak membayar upah pekerja migran,” demikian Zainul.

Diperkirakan, potensi remitansi PMI dari Arab Saudi pada tahun 2025 mencapai 2,45 miliar dolar AS, dengan target penempatan 400.000 pekerja, meningkat 42,9 persen dari tahun 2024.

Zainul mengingatkan bahwa selama moratorium, masih terdapat 183.000 pekerja yang berangkat secara ilegal, dan 25.000 kasus serupa terjadi pada tahun 2024. 

Hal ini semakin menggarisbawahi urgensi penguatan sistem perlindungan sebelum moratorium dicabut.


Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya