Berita

Anggota Komisi XI DPR Fraksi PKB Anna Mu’awanah/Ist

Politik

Legislator PKB Desak Pemerintah Cabut Izin Pinjol Nakal

SELASA, 29 APRIL 2025 | 19:22 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Aksi penyelenggara pinjaman online (pinjol) ‘nakal’ yang menjerat para perempuan sebagai korban memicu reaksi berbagai kalangan.

Anggota Komisi XI DPR Fraksi PKB Anna Mu’awanah mendesak pemerintah mencabut izin penyelenggara pinjol nakal yang terbukti menjerat nasabah dengan cara ilegal.

“Perempuan dengan keterbatasan ekonomi kerap menjadikan pinjol sebagai solusi memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sayangnya pilihan itu menjadikan mereka rentan menjadi korban kekerasan. Kami desak pemerintah untuk mencabut izin pinjol nakal agar tidak semakin banyak perempuan yang terjerat pinjol,” kata Anna sapaan akrab disapa dalam keterangannya, Selasa, 29 April 2025.


Sejak 2018 hingga 2024, LBH Jakarta menerima 1.944 pengaduan dari para korban pinjol di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan luar Jabodetabek. Sebagian besar korbannya adalah perempuan yakni sebanyak 1.208 orang (62,14 persen). Perempuan yang menjadi korban jeratan pinjol kerap mengalami pelanggaran privasi dan kekerasan.

“Ini tidak bisa dibiarkan. Negara harus hadir untuk memastikan pinjol nakal ini tidak semakin merajela. Jangan biarkan pinjol nakal ini dengan mudah mencari korban dan menjerat para korban yang minim literasi keuangan,” tegasnya.

Anna mengatakan pinjol diatur lewat Peraturan Obligasi Jasa Keuangan (OJK) nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).

Hingga kini terdapat 96 perusahaan pinjaman online yang mendapat izin dari OJK. Jumlah ini tetap samar sejak 29 Oktober 2024.

Berdasarkan data OJK, total saldo pembiayaan pinjaman online perseorangan yang legal pada Januari 2025 mencapai Rp73,9 triliun atau tumbuh 29,94 persen secara tahunan. Berdasarkan jenis kelamin, porsi pinjaman oleh perempuan mencapai 53,75 persen dari total saldo pinjaman atau 39,76 triliun.

Anna mengungkapkan pinjol kerap dipilih karena persyaratan dan proses mudah. Selain itu pencairan pinjol tidak memakan waktu lama. Masalahnya sebagian dari mereka tidak menjelaskan secara transparan terkait besaran bunga dan ragam penalti jika nasabah gagal mengangsur.

“Apalagi cara penagihan yang menggunakan teror dan intimidasi sehingga kerap membuat korban menjadi tertekan secara psikologis,” urainya.

Anna menilai OJK harus meningkatkan literasi keuangan terutama kepada para perempuan. Selain itu akses perempuan yang menjadi kepala keluarga untuk mendapatkan permodalan juga harus dipermudah.  

“Literasi keuangan kepada perempuan harus ditingkatkan agar perempuan tak mudah terjerat pinjol. Harus ada peran pemerintah dalam meningkatkan literasi keuangan ini dan dilakukan secara berkelanjutan dan menyasar perempuan di berbagai kalangan dari kota hingga pedesaan,” bebernya.

OJK, lanjut Anna, butuh meningkatkan perlindungan kepada pengguna pinjol khususnya kepada perempuan. Hal ini sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

“Jadi selain meningkatkan literasi keuangan kepada perempuan, peningkatan perlindungan kepada perempuan juga sangat dibutuhkan untuk meminimalisir dampak negatif penggunaan pinjol yang dilakukan oleh perempuan,” pungkasnya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya