Berita

Anggota Komisi XI DPR Fraksi PKB Anna Mu’awanah/Ist

Politik

Legislator PKB Desak Pemerintah Cabut Izin Pinjol Nakal

SELASA, 29 APRIL 2025 | 19:22 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Aksi penyelenggara pinjaman online (pinjol) ‘nakal’ yang menjerat para perempuan sebagai korban memicu reaksi berbagai kalangan.

Anggota Komisi XI DPR Fraksi PKB Anna Mu’awanah mendesak pemerintah mencabut izin penyelenggara pinjol nakal yang terbukti menjerat nasabah dengan cara ilegal.

“Perempuan dengan keterbatasan ekonomi kerap menjadikan pinjol sebagai solusi memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sayangnya pilihan itu menjadikan mereka rentan menjadi korban kekerasan. Kami desak pemerintah untuk mencabut izin pinjol nakal agar tidak semakin banyak perempuan yang terjerat pinjol,” kata Anna sapaan akrab disapa dalam keterangannya, Selasa, 29 April 2025.


Sejak 2018 hingga 2024, LBH Jakarta menerima 1.944 pengaduan dari para korban pinjol di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan luar Jabodetabek. Sebagian besar korbannya adalah perempuan yakni sebanyak 1.208 orang (62,14 persen). Perempuan yang menjadi korban jeratan pinjol kerap mengalami pelanggaran privasi dan kekerasan.

“Ini tidak bisa dibiarkan. Negara harus hadir untuk memastikan pinjol nakal ini tidak semakin merajela. Jangan biarkan pinjol nakal ini dengan mudah mencari korban dan menjerat para korban yang minim literasi keuangan,” tegasnya.

Anna mengatakan pinjol diatur lewat Peraturan Obligasi Jasa Keuangan (OJK) nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).

Hingga kini terdapat 96 perusahaan pinjaman online yang mendapat izin dari OJK. Jumlah ini tetap samar sejak 29 Oktober 2024.

Berdasarkan data OJK, total saldo pembiayaan pinjaman online perseorangan yang legal pada Januari 2025 mencapai Rp73,9 triliun atau tumbuh 29,94 persen secara tahunan. Berdasarkan jenis kelamin, porsi pinjaman oleh perempuan mencapai 53,75 persen dari total saldo pinjaman atau 39,76 triliun.

Anna mengungkapkan pinjol kerap dipilih karena persyaratan dan proses mudah. Selain itu pencairan pinjol tidak memakan waktu lama. Masalahnya sebagian dari mereka tidak menjelaskan secara transparan terkait besaran bunga dan ragam penalti jika nasabah gagal mengangsur.

“Apalagi cara penagihan yang menggunakan teror dan intimidasi sehingga kerap membuat korban menjadi tertekan secara psikologis,” urainya.

Anna menilai OJK harus meningkatkan literasi keuangan terutama kepada para perempuan. Selain itu akses perempuan yang menjadi kepala keluarga untuk mendapatkan permodalan juga harus dipermudah.  

“Literasi keuangan kepada perempuan harus ditingkatkan agar perempuan tak mudah terjerat pinjol. Harus ada peran pemerintah dalam meningkatkan literasi keuangan ini dan dilakukan secara berkelanjutan dan menyasar perempuan di berbagai kalangan dari kota hingga pedesaan,” bebernya.

OJK, lanjut Anna, butuh meningkatkan perlindungan kepada pengguna pinjol khususnya kepada perempuan. Hal ini sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

“Jadi selain meningkatkan literasi keuangan kepada perempuan, peningkatan perlindungan kepada perempuan juga sangat dibutuhkan untuk meminimalisir dampak negatif penggunaan pinjol yang dilakukan oleh perempuan,” pungkasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

UPDATE

Konflik Agraria di Program Lumbung Pangan

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:59

Riset Advokasi Harus Perjuangkan Kebutuhan Masyarakat

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:36

Hati-hati! Pelemahan Rupiah Juga Bisa Hantam Warga Desa

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:19

Kebangkitan Diplomasi Korporat di Balik Pertemuan Trump-Xi

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:59

Pemkot Semarang Gercep Tangani Banjir Tugu-Ngaliyan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:33

TNI AD Pastikan Penanganan Insiden Panhead Cafe Berjalan Transparan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:12

Mantan Pimpinan KPK Sebut Vonis Banding Luhur Ngawur

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:50

Jokowi-PSI Babak Belur Usai Serang JK Pakai Isu Agama

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:25

Pemkot Semarang Pastikan Penanganan Permanen di Jalan Citarum

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:10

Celios: Prabowo Kayaknya Perlu Dibriefing Ekonomi 101

Minggu, 17 Mei 2026 | 00:54

Selengkapnya