Berita

Anggota Komisi XI DPR Fraksi PKB Anna Mu’awanah/Ist

Politik

Legislator PKB Desak Pemerintah Cabut Izin Pinjol Nakal

SELASA, 29 APRIL 2025 | 19:22 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Aksi penyelenggara pinjaman online (pinjol) ‘nakal’ yang menjerat para perempuan sebagai korban memicu reaksi berbagai kalangan.

Anggota Komisi XI DPR Fraksi PKB Anna Mu’awanah mendesak pemerintah mencabut izin penyelenggara pinjol nakal yang terbukti menjerat nasabah dengan cara ilegal.

“Perempuan dengan keterbatasan ekonomi kerap menjadikan pinjol sebagai solusi memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sayangnya pilihan itu menjadikan mereka rentan menjadi korban kekerasan. Kami desak pemerintah untuk mencabut izin pinjol nakal agar tidak semakin banyak perempuan yang terjerat pinjol,” kata Anna sapaan akrab disapa dalam keterangannya, Selasa, 29 April 2025.


Sejak 2018 hingga 2024, LBH Jakarta menerima 1.944 pengaduan dari para korban pinjol di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan luar Jabodetabek. Sebagian besar korbannya adalah perempuan yakni sebanyak 1.208 orang (62,14 persen). Perempuan yang menjadi korban jeratan pinjol kerap mengalami pelanggaran privasi dan kekerasan.

“Ini tidak bisa dibiarkan. Negara harus hadir untuk memastikan pinjol nakal ini tidak semakin merajela. Jangan biarkan pinjol nakal ini dengan mudah mencari korban dan menjerat para korban yang minim literasi keuangan,” tegasnya.

Anna mengatakan pinjol diatur lewat Peraturan Obligasi Jasa Keuangan (OJK) nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).

Hingga kini terdapat 96 perusahaan pinjaman online yang mendapat izin dari OJK. Jumlah ini tetap samar sejak 29 Oktober 2024.

Berdasarkan data OJK, total saldo pembiayaan pinjaman online perseorangan yang legal pada Januari 2025 mencapai Rp73,9 triliun atau tumbuh 29,94 persen secara tahunan. Berdasarkan jenis kelamin, porsi pinjaman oleh perempuan mencapai 53,75 persen dari total saldo pinjaman atau 39,76 triliun.

Anna mengungkapkan pinjol kerap dipilih karena persyaratan dan proses mudah. Selain itu pencairan pinjol tidak memakan waktu lama. Masalahnya sebagian dari mereka tidak menjelaskan secara transparan terkait besaran bunga dan ragam penalti jika nasabah gagal mengangsur.

“Apalagi cara penagihan yang menggunakan teror dan intimidasi sehingga kerap membuat korban menjadi tertekan secara psikologis,” urainya.

Anna menilai OJK harus meningkatkan literasi keuangan terutama kepada para perempuan. Selain itu akses perempuan yang menjadi kepala keluarga untuk mendapatkan permodalan juga harus dipermudah.  

“Literasi keuangan kepada perempuan harus ditingkatkan agar perempuan tak mudah terjerat pinjol. Harus ada peran pemerintah dalam meningkatkan literasi keuangan ini dan dilakukan secara berkelanjutan dan menyasar perempuan di berbagai kalangan dari kota hingga pedesaan,” bebernya.

OJK, lanjut Anna, butuh meningkatkan perlindungan kepada pengguna pinjol khususnya kepada perempuan. Hal ini sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

“Jadi selain meningkatkan literasi keuangan kepada perempuan, peningkatan perlindungan kepada perempuan juga sangat dibutuhkan untuk meminimalisir dampak negatif penggunaan pinjol yang dilakukan oleh perempuan,” pungkasnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Purbaya Siapkan Sanksi bagi Importir Buntut Kontainer Menumpuk

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:21

Kebakaran Rumah di Palmerah, 17 Unit dan 85 Personel Damkar Dikerahkan

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:05

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Widiyanti Putri Wardhana dan Nusron Wahid Layak Direshuffle

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:38

Kompetisi Ketapel Antar ASN

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:19

Buzzer Jokowi Jangan Dulu Pesta, P21 Bukan Vonis Pengadilan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:00

Investor Asing Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Proyek Marina Bay City ke Polda Bali

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:48

Kritik Rocky Gerung, Gumarang: Menteri Keuangan Bukan Sekadar Kasir

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:27

State-Driven Economy untuk Hentikan Ketimpangan dan Ketergantungan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:57

Puluhan Miliar Dana Investasi Dipersoalkan, Siapa Bertanggung Jawab di Marina Bay City?

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:33

Selengkapnya