Berita

Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais/Repro

Politik

Amien Rais Peringatkan Jokowi: Pemalsuan Ijazah Bisa Dipidana Enam Tahun Penjara

SELASA, 29 APRIL 2025 | 00:45 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Menggunakan ijazah palsu masuk kategori bentuk kejahatan pemalsuan surat yang bisa dipidana penjara maksimal enam tahun.

Demikian dikatakan Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais dalam sebuah video singkat yang dikutip dari akun X Amien Rais Official, Senin 28 April 2025.

Penegasan Amien Rais ini merespons berlarut-larutnya kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Mulyono dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. 


Amien Rais mengatakan bahwa dalam KUHP baru mengatur secara rinci kejahatan pemalsuan surat serta sanksi penjara dan denda bagi pelanggarnya.

Menurut Amien Rais, Pasal 272 ayat 1 KUHP baru menyatakan, "Setiap orang yang memalsukan atau membuat palsu ijazah atau sertifikasi kompetensi dan dokumen yang menyertainya dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak kategori V (Rp200 juta)".

"Jadi Mas Mulyono hadapi dengan dengan gagah berani dan sampaikan apa adanya. Tunjukan ijazah asli anda," kata Amien Rais. 

"Tentu ini yang diharapkan sebagian besar anak bangsa. Namun bila Mas Mulyono harus kena hukuman enam tahun penjara, ya terima saja dengan legawa," sambungnya. 

Sebelumnya, mantan Menpora Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, dan dokter Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa pada 17 April 2025, bersama sejumlah anggota Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), mendatangi UGM di Yogyakarta.

Kedatangan mereka untuk menuntut kampus itu menunjukkan ijazah Jokowi jika memang mantan presiden itu adalah alumni kampus tersebut. 

Namun UGM tidak bersedia menunjukkan ijazah karena hal itu menjadi hak pemegangnya. Dalam kesempatan itu, UGM menyatakan bahwa Jokowi adalah lulusan universitas tersebut.






Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya