Berita

Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais/Repro

Politik

Amien Rais Peringatkan Jokowi: Pemalsuan Ijazah Bisa Dipidana Enam Tahun Penjara

SELASA, 29 APRIL 2025 | 00:45 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Menggunakan ijazah palsu masuk kategori bentuk kejahatan pemalsuan surat yang bisa dipidana penjara maksimal enam tahun.

Demikian dikatakan Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais dalam sebuah video singkat yang dikutip dari akun X Amien Rais Official, Senin 28 April 2025.

Penegasan Amien Rais ini merespons berlarut-larutnya kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Mulyono dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. 


Amien Rais mengatakan bahwa dalam KUHP baru mengatur secara rinci kejahatan pemalsuan surat serta sanksi penjara dan denda bagi pelanggarnya.

Menurut Amien Rais, Pasal 272 ayat 1 KUHP baru menyatakan, "Setiap orang yang memalsukan atau membuat palsu ijazah atau sertifikasi kompetensi dan dokumen yang menyertainya dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak kategori V (Rp200 juta)".

"Jadi Mas Mulyono hadapi dengan dengan gagah berani dan sampaikan apa adanya. Tunjukan ijazah asli anda," kata Amien Rais. 

"Tentu ini yang diharapkan sebagian besar anak bangsa. Namun bila Mas Mulyono harus kena hukuman enam tahun penjara, ya terima saja dengan legawa," sambungnya. 

Sebelumnya, mantan Menpora Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, dan dokter Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa pada 17 April 2025, bersama sejumlah anggota Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), mendatangi UGM di Yogyakarta.

Kedatangan mereka untuk menuntut kampus itu menunjukkan ijazah Jokowi jika memang mantan presiden itu adalah alumni kampus tersebut. 

Namun UGM tidak bersedia menunjukkan ijazah karena hal itu menjadi hak pemegangnya. Dalam kesempatan itu, UGM menyatakan bahwa Jokowi adalah lulusan universitas tersebut.






Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Gol Dramatis Lautaro Martínez Bawa Argentina ke Final

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:20

KPK Watch Dorong DPR Percepat Bahas RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:03

Klaster Asabri-Jiwasraya dari Suap, Gratifikasi, hingga Pencucian Uang

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:30

Pecat Jaksa Agung ST Burhanuddin!

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:08

Pemilu 2029 Inkonstitusional Jika UU Pemilu Tak Direvisi

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:04

Gus Miftah Terima Uang Haram Rp100 Juta? Ah, Jangan Bercanda

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:40

Fahira Idris: Ancaman Bom Bukan Candaan!

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:08

Kasus Febrie Adriansyah Berpeluang Antiklimaks

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Dominasi Agrinas di KDKMP Membahayakan Desa

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Kejagung Bikin Dagelan Kasus Febrie Adriansyah

Kamis, 16 Juli 2026 | 01:18

Selengkapnya