Berita

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda/RMOL

Politik

Revisi UU Ormas Dinilai Belum Urgen, Komisi II DPR Sarankan Penguatan Peraturan Pemerintah

SENIN, 28 APRIL 2025 | 18:35 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Wacana revisi Undang-undang Nomor 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang dilontarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dinilai belum terlalu mendesak untuk dilakukan. 

Disampaikan Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, DPR RI, khususnya Komisi II, siap membahas usulan revisi tersebut kalau memang menjadi permintaan resmi dari pemerintah. 

Namun, secara pribadi, ia menilai persoalan utama saat ini bukan pada regulasi. Melainkan pada penegakan hukum terhadap individu yang mengatasnamakan ormas untuk melakukan tindakan melawan hukum.


"Kalau yang meresahkan itu adalah perilaku orang per orang, yang kerap mengatasnamakan ormas, misalnya melakukan pemerasan, premanisme, kemudian hal-hal lain yang tidak pada tempatnya, kata kuncinya dua. Satu, tegakkan hukum setegak-tegaknya," kata Rifqi kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin 28 April 2025. 

Menurut Rifqi, tindakan semacam itu sudah masuk dalam kategori tindak pidana umum yang seharusnya bisa ditangani aparat penegak hukum tanpa perlu revisi UU.

Lebih lanjut, Rifqi menuturkan bahwa apabila masalahnya adalah perilaku kolektif suatu ormas, regulasi saat ini sebenarnya sudah cukup. UU Nomor 17/2013 sudah memberikan mandat kepada pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan pengawasan hingga pembubaran ormas bermasalah.

"Artinya kalau targetnya adalah membubarkan ormas-ormas yang bermasalah, menurut pandangan saya pribadi, revisi terhadap Undang-undang Ormas belum terlalu urgen," ujarnya.

Ia justru menilai langkah yang lebih mendesak adalah memperkuat aturan turunan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).

"Yang urgen apa? Kalau mau PP,” katanya. 

“Pengawasan oleh pemerintah daerah, pemerintah pusat, itu nanti tindak lanjutnya melalui peraturan pemerintah. Itu amanat Undang-undang Nomor 17 tahun 2013,” imbuh Rifqi.

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai urgensi revisi UU Ormas, Rifqi menyerahkan kepada pemerintah dalam hal ini Mendagri.

"Tanya ke Pak Mendagri. Nanti Pak Mendagri pulang dari Doha, kita undang ke sini, ditanya," pungkasnya.

Sebelumnya, Mendagri Muhammad Tito Karnavian membuka peluang merevisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas). Langkah ini dinilai penting untuk merespons maraknya penyimpangan yang dilakukan oleh sejumlah ormas di Indonesia.

Tito menegaskan, revisi UU Ormas dibutuhkan untuk memperkuat mekanisme pengawasan terhadap ormas. 

"Kita lihat banyak sekali peristiwa ormas yang kebablasan. Mungkin perlu ada mekanisme pengawasan yang ketat. Di antaranya, mungkin masalah keuangan, audit keuangan," kata Tito, Jumat, 25 April 2025.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Denny Indrayana Optimistis MK Diskualifikasi Gibran

Senin, 05 Oktober 2026 | 10:05

Harga Minyak Dunia Membara, Rupiah Kembali Dekati Rp18.000 per Dolar AS

Senin, 05 Oktober 2026 | 10:03

Prabowo Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI di Cilangkap

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:55

Nonton Film ‘Istimewa’ Bareng Penyandang Disabilitas, Legislator PKS Dorong Kesetaraan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:49

Masuknya RG Jadi Wantimpres Pelajaran untuk Tak Terlalu Anti Kekuasaan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:43

Ribuan Prajurit Dikerahkan Dalam HUT ke-81 TNI di Cilangkap

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:34

SBY dan Jokowi Kompak Hadir di Upacara HUT Ke-81 TNI

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:33

IHSG Positif di Awal Perdagangan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:32

Profil Komandan Upacara HUT Ke-81 TNI Letjen TNI Lucky Avianto

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:18

KPK Telusuri Dugaan Setoran dari Wajib Pajak Sektor Pertambangan di Banjarmasin

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:17

Selengkapnya