Berita

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda/RMOL

Politik

Revisi UU Ormas Dinilai Belum Urgen, Komisi II DPR Sarankan Penguatan Peraturan Pemerintah

SENIN, 28 APRIL 2025 | 18:35 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Wacana revisi Undang-undang Nomor 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang dilontarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dinilai belum terlalu mendesak untuk dilakukan. 

Disampaikan Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, DPR RI, khususnya Komisi II, siap membahas usulan revisi tersebut kalau memang menjadi permintaan resmi dari pemerintah. 

Namun, secara pribadi, ia menilai persoalan utama saat ini bukan pada regulasi. Melainkan pada penegakan hukum terhadap individu yang mengatasnamakan ormas untuk melakukan tindakan melawan hukum.


"Kalau yang meresahkan itu adalah perilaku orang per orang, yang kerap mengatasnamakan ormas, misalnya melakukan pemerasan, premanisme, kemudian hal-hal lain yang tidak pada tempatnya, kata kuncinya dua. Satu, tegakkan hukum setegak-tegaknya," kata Rifqi kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin 28 April 2025. 

Menurut Rifqi, tindakan semacam itu sudah masuk dalam kategori tindak pidana umum yang seharusnya bisa ditangani aparat penegak hukum tanpa perlu revisi UU.

Lebih lanjut, Rifqi menuturkan bahwa apabila masalahnya adalah perilaku kolektif suatu ormas, regulasi saat ini sebenarnya sudah cukup. UU Nomor 17/2013 sudah memberikan mandat kepada pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan pengawasan hingga pembubaran ormas bermasalah.

"Artinya kalau targetnya adalah membubarkan ormas-ormas yang bermasalah, menurut pandangan saya pribadi, revisi terhadap Undang-undang Ormas belum terlalu urgen," ujarnya.

Ia justru menilai langkah yang lebih mendesak adalah memperkuat aturan turunan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).

"Yang urgen apa? Kalau mau PP,” katanya. 

“Pengawasan oleh pemerintah daerah, pemerintah pusat, itu nanti tindak lanjutnya melalui peraturan pemerintah. Itu amanat Undang-undang Nomor 17 tahun 2013,” imbuh Rifqi.

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai urgensi revisi UU Ormas, Rifqi menyerahkan kepada pemerintah dalam hal ini Mendagri.

"Tanya ke Pak Mendagri. Nanti Pak Mendagri pulang dari Doha, kita undang ke sini, ditanya," pungkasnya.

Sebelumnya, Mendagri Muhammad Tito Karnavian membuka peluang merevisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas). Langkah ini dinilai penting untuk merespons maraknya penyimpangan yang dilakukan oleh sejumlah ormas di Indonesia.

Tito menegaskan, revisi UU Ormas dibutuhkan untuk memperkuat mekanisme pengawasan terhadap ormas. 

"Kita lihat banyak sekali peristiwa ormas yang kebablasan. Mungkin perlu ada mekanisme pengawasan yang ketat. Di antaranya, mungkin masalah keuangan, audit keuangan," kata Tito, Jumat, 25 April 2025.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

UPDATE

OKI Kecam Serangan Houthi ke Makkah dan Madinah

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:17

Jakarta Running Festival Jadi Role Model Ajang Lari Nasional

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:01

Carbon Capture di Petrokimia Gresik Berpeluang Kurangi Impor Soda Ash

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:47

KPK Bantah Kembali Sita Uang Rp40 Juta dari Salah Satu PCNU Terkait Muktamar NU

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:27

Mantan Panglima TNI Pertama dari Angkatan Laut Widodo AS Wafat

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:12

Aksi Iklim Lintas Iman Desak Siklus Karhutla Tahunan Segera Diputus

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:02

Akuisisi Saham BYAN Haji Isam Sejalan dengan UU Minerba

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:44

Bill Gates: AI Bisa Picu Gejolak Ekonomi dan Sosial Selama 20 Tahun

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:43

Kehadiran Kopdes Bawa Harapan untuk Ekonomi Desa

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:19

Pesantren Didorong Ikut Terlibat dalam Pencegahan Karhutla

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya