Berita

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakpus pada Senin, 28 April 2025./Humas Polri

Presisi

Gara-gara Laka Lantas, Pengacara yang Miliki Senpi Ilegal Jadi Tersangka

SENIN, 28 APRIL 2025 | 15:32 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Sudah jatuh tertimpa tangga. Itulah nasib yang dialami seorang pengacara berinisial S (31), warga Kebon Nanas, Jatinegara, Jakarta Timur, yang jadi tersangka usai terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Kramat Raya, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, pada Jumat, 24 April 2025 sekitar pukul 07.55 WIB.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan, awal mula peristiwa saat Unit Laka Lantas menerima laporan kecelakaan kecil antara mobil Daihatsu Sigra yang dikendarai S dan sebuah mikrolet.

Saat anggota lalu lintas melakukan pemeriksaan, ditemukan sepucuk senjata api jenis Makarov kaliber 7,65 mm di dalam kendaraan pelaku.


“Pada saat itu, anggota kami menemukan satu pucuk senpi jenis Makarov kaliber 7,65 mm. Temuan ini kemudian dilaporkan ke Satreskrim, dan tersangka serta barang bukti langsung diamankan ke Polres Metro Jakarta Pusat,” kata Muhammad Firdaus, di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin, 28 April 2025.

Dari hasil pengembangan, polisi kembali menemukan dua senjata api lainnya. Yakni satu pucuk senapan laras panjang rakitan dan satu unit airsoft gun.

“Setelah dilakukan pemeriksaan di rumah tersangka, tidak ditemukan senjata api tambahan. Tersangka mengaku mendapatkan senjata Makarov dari seseorang seharga Rp30 juta, sementara laras panjang dibeli dari sebuah toko di Pasar Baru, Jakarta Pusat, pada 2016,” ungkap Firdaus.

Selain kepemilikan senjata api ilegal, Firdaus menjelaskan bahwa S juga terbukti positif mengonsumsi narkoba berdasarkan hasil tes urine.

Kini S menghadap jeratan Pasal 1 ayat 1 UU 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Istana Minta Kritik terhadap BI Dijadikan Evaluasi Penguatan Komunikasi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:23

Kursi Dua Wamen Kosong, Pemerintah Belum Siapkan Pengganti

Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:10

Mensesneg soal Kabar Said Iqbal Masuk Kabinet: Masih Didiskusikan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:59

Mubes V Kosgoro 1957 Digoyang Penolakan Daerah

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:52

AS Hantam Iran dengan Sanksi Baru, Jaringan Penyelundupan LPG Jadi Target

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:37

Istana Bantah Isu Menkeu dan Gubernur BI Bakal Dicopot

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:31

Prasetyo Hadi: Sinergi Pemerintah, DPR, dan BI Kunci Jaga Stabilitas Ekonomi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:20

Bank Indonesia Sudah Intervensi, Mengapa Rupiah Tetap Melemah?

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:08

Menkeu Purbaya Bantah Omzet Warteg Turun Jadi Bukti Daya Beli Lesu

Sabtu, 06 Juni 2026 | 12:47

Daftar Komoditas Dirilis, Danantara SDI Siap Kendalikan Rezim Baru Ekspor RI

Sabtu, 06 Juni 2026 | 12:21

Selengkapnya