Berita

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakpus pada Senin, 28 April 2025./Humas Polri

Presisi

Gara-gara Laka Lantas, Pengacara yang Miliki Senpi Ilegal Jadi Tersangka

SENIN, 28 APRIL 2025 | 15:32 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Sudah jatuh tertimpa tangga. Itulah nasib yang dialami seorang pengacara berinisial S (31), warga Kebon Nanas, Jatinegara, Jakarta Timur, yang jadi tersangka usai terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Kramat Raya, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, pada Jumat, 24 April 2025 sekitar pukul 07.55 WIB.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan, awal mula peristiwa saat Unit Laka Lantas menerima laporan kecelakaan kecil antara mobil Daihatsu Sigra yang dikendarai S dan sebuah mikrolet.

Saat anggota lalu lintas melakukan pemeriksaan, ditemukan sepucuk senjata api jenis Makarov kaliber 7,65 mm di dalam kendaraan pelaku.


“Pada saat itu, anggota kami menemukan satu pucuk senpi jenis Makarov kaliber 7,65 mm. Temuan ini kemudian dilaporkan ke Satreskrim, dan tersangka serta barang bukti langsung diamankan ke Polres Metro Jakarta Pusat,” kata Muhammad Firdaus, di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin, 28 April 2025.

Dari hasil pengembangan, polisi kembali menemukan dua senjata api lainnya. Yakni satu pucuk senapan laras panjang rakitan dan satu unit airsoft gun.

“Setelah dilakukan pemeriksaan di rumah tersangka, tidak ditemukan senjata api tambahan. Tersangka mengaku mendapatkan senjata Makarov dari seseorang seharga Rp30 juta, sementara laras panjang dibeli dari sebuah toko di Pasar Baru, Jakarta Pusat, pada 2016,” ungkap Firdaus.

Selain kepemilikan senjata api ilegal, Firdaus menjelaskan bahwa S juga terbukti positif mengonsumsi narkoba berdasarkan hasil tes urine.

Kini S menghadap jeratan Pasal 1 ayat 1 UU 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Protelindo Masuk BTEL, Kuasai 10,86 Persen Saham Bakrie Telecom

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:26

Prabowo ke NTT Hari Ini, Pastikan Penanganan Korban Gempa Berjalan Baik

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:17

Pengamat: Rekam Jejak Mumpuni Bikin KH Marsudi Syuhud Unggul di Bursa Ketum PBNU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:13

Presiden Prabowo Dijadwalkan Buka Muktamar ke-35 NU Besok

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:12

Emas Antam Merosot Rp18.000, Satu Gram Jadi Segini

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:03

DEEP Ingatkan Percepatan Pemilu Harus Punya Alasan Konstitusional

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:55

IHSG Balik Arah ke Zona Merah, Rupiah Menguat ke Rp17.690 per Dolar AS

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:44

SHOW Token Dorong Transformasi Industri Hiburan Global lewat Teknologi AI dan Blockchain

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:21

Bursa Asia Variatif, Investor Pantau Pergerakan Timur Tengah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:06

THMP Bantah Pertemuan Jokowi-Relawan Bahas Pemilu 2029

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:03

Selengkapnya