Berita

Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Tangerang/Ist

Bisnis

Perubahan Perpres 35 Bisa Timbulkan Ketidakpastian Investasi Proyek PSEL

SENIN, 28 APRIL 2025 | 05:20 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Perubahan terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan bisa menimbulkan kekhawatiran bagi para pelaku usaha dan investor.

Pandangan itu disampaikan peneliti isu keberlanjutan dari Lembaga Kajian Kebijakan Sigmaphi Indonesia, Gusti Raganata dalam keterangan tertulis Minggu, 27 April 2025.

Gusti menilai, para pelaku usaha dan investor Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) yang telah menanamkan investasi berdasarkan Perpres sebelumnya, kini bisa merasa tidak mendapatkan kepastian oleh kebijakan baru yang sedang dibahas.


Lanjut Gusti, substansi Perpres yang berlaku saat ini sebenarnya sudah cukup progresif untuk mendorong percepatan pengelolaan sampah berbasis energi terbarukan.

"Namun kendala terbesar justru terletak di level implementasi pemerintah daerah sehingga masih menemui banyak kendala. Saat ini yang menjadi masalah bukan Perpresnya, tapi komitmen dan tata kelola di tingkat pemerintah daerah,” kata Gusti, 

Menurut Gusti, dalam praktiknya banyak pemerintah daerah tidak transparan dan tidak akuntabel dalam proses lelang dan penunjukan mitra proyek.

Sekarang ketika Perpres diubah, diduga kuat akan menimbulkan ketidakpastian dan membingungkan para investor. 

Gusti menilai perubahan regulasi ini bisa merusak kepercayaan investor di Indonesia. 

Alih-alih memperbaiki proses yang bermasalah, Perpres yang diubah justru berisiko memundurkan semangat pengelolaan persampahan menjadi energi terbarukan.

Untuk itu, Gusti mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk lebih tegas terhadap daerah yang enggan menjalankan Perpres secara akuntabel dan profesional.



Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya