Berita

Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Tangerang/Ist

Bisnis

Perubahan Perpres 35 Bisa Timbulkan Ketidakpastian Investasi Proyek PSEL

SENIN, 28 APRIL 2025 | 05:20 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Perubahan terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan bisa menimbulkan kekhawatiran bagi para pelaku usaha dan investor.

Pandangan itu disampaikan peneliti isu keberlanjutan dari Lembaga Kajian Kebijakan Sigmaphi Indonesia, Gusti Raganata dalam keterangan tertulis Minggu, 27 April 2025.

Gusti menilai, para pelaku usaha dan investor Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) yang telah menanamkan investasi berdasarkan Perpres sebelumnya, kini bisa merasa tidak mendapatkan kepastian oleh kebijakan baru yang sedang dibahas.


Lanjut Gusti, substansi Perpres yang berlaku saat ini sebenarnya sudah cukup progresif untuk mendorong percepatan pengelolaan sampah berbasis energi terbarukan.

"Namun kendala terbesar justru terletak di level implementasi pemerintah daerah sehingga masih menemui banyak kendala. Saat ini yang menjadi masalah bukan Perpresnya, tapi komitmen dan tata kelola di tingkat pemerintah daerah,” kata Gusti, 

Menurut Gusti, dalam praktiknya banyak pemerintah daerah tidak transparan dan tidak akuntabel dalam proses lelang dan penunjukan mitra proyek.

Sekarang ketika Perpres diubah, diduga kuat akan menimbulkan ketidakpastian dan membingungkan para investor. 

Gusti menilai perubahan regulasi ini bisa merusak kepercayaan investor di Indonesia. 

Alih-alih memperbaiki proses yang bermasalah, Perpres yang diubah justru berisiko memundurkan semangat pengelolaan persampahan menjadi energi terbarukan.

Untuk itu, Gusti mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk lebih tegas terhadap daerah yang enggan menjalankan Perpres secara akuntabel dan profesional.



Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Asta Cita Tanpa Konsistensi akan Timbul Moral Hazard

Senin, 08 Juni 2026 | 05:48

Pameran ‘Aku Arek Suroboyo’ Ramaikan Peringatan Bulan Bung Karno

Senin, 08 Juni 2026 | 05:24

GP Ansor Jakbar Gelar Diklatsar Tanggapi Sebutan ‘Gotham City’

Senin, 08 Juni 2026 | 04:59

Pernyataan Purbaya dan Djaka Saling Menguatkan dalam Kasus Tiffany & Co

Senin, 08 Juni 2026 | 04:46

Perkuat KDKMP

Senin, 08 Juni 2026 | 04:26

Purbaya Tidak Punya Backup Politik untuk Jalankan Misi Presiden

Senin, 08 Juni 2026 | 03:57

Jangan Kasih Tempat untuk Boti di Negeri Ini!

Senin, 08 Juni 2026 | 03:37

BEI Jabar Gencarkan Literasi Pasar Modal ke Kampus hingga SD

Senin, 08 Juni 2026 | 03:17

Menanti Hasil Uji Fundamental Perekonomian Indonesia

Senin, 08 Juni 2026 | 02:59

IPB University Raih Juara Umum Program Mahasiswa Berdampak Kemendiktisaintek

Senin, 08 Juni 2026 | 02:50

Selengkapnya