Berita

Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Tangerang/Ist

Bisnis

Perubahan Perpres 35 Bisa Timbulkan Ketidakpastian Investasi Proyek PSEL

SENIN, 28 APRIL 2025 | 05:20 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Perubahan terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan bisa menimbulkan kekhawatiran bagi para pelaku usaha dan investor.

Pandangan itu disampaikan peneliti isu keberlanjutan dari Lembaga Kajian Kebijakan Sigmaphi Indonesia, Gusti Raganata dalam keterangan tertulis Minggu, 27 April 2025.

Gusti menilai, para pelaku usaha dan investor Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) yang telah menanamkan investasi berdasarkan Perpres sebelumnya, kini bisa merasa tidak mendapatkan kepastian oleh kebijakan baru yang sedang dibahas.


Lanjut Gusti, substansi Perpres yang berlaku saat ini sebenarnya sudah cukup progresif untuk mendorong percepatan pengelolaan sampah berbasis energi terbarukan.

"Namun kendala terbesar justru terletak di level implementasi pemerintah daerah sehingga masih menemui banyak kendala. Saat ini yang menjadi masalah bukan Perpresnya, tapi komitmen dan tata kelola di tingkat pemerintah daerah,” kata Gusti, 

Menurut Gusti, dalam praktiknya banyak pemerintah daerah tidak transparan dan tidak akuntabel dalam proses lelang dan penunjukan mitra proyek.

Sekarang ketika Perpres diubah, diduga kuat akan menimbulkan ketidakpastian dan membingungkan para investor. 

Gusti menilai perubahan regulasi ini bisa merusak kepercayaan investor di Indonesia. 

Alih-alih memperbaiki proses yang bermasalah, Perpres yang diubah justru berisiko memundurkan semangat pengelolaan persampahan menjadi energi terbarukan.

Untuk itu, Gusti mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk lebih tegas terhadap daerah yang enggan menjalankan Perpres secara akuntabel dan profesional.



Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Jaksa Agung: Ini Saatnya, Badai Harus Berlalu

Rabu, 02 September 2026 | 22:09

Dugaan Pelanggaran Etik, Perwira Polri Dilaporkan ke Propam

Rabu, 02 September 2026 | 21:49

BPOM Butuh Anggaran Rp2,4 Triliun, Rp509 Miliar Khusus Kawal MBG

Rabu, 02 September 2026 | 21:21

DPR Minta Pelaku Pembakaran Hutan Dihukum Mati

Rabu, 02 September 2026 | 21:04

Halmahera Tengah Diguncang Gempa, Belasan Rumah dan Faskes Rusak

Rabu, 02 September 2026 | 20:45

Polri Ujung Tombak Demokrasi dalam Aksi 27 Agustus

Rabu, 02 September 2026 | 20:22

Keluarga Indonesia Diajak Siapkan Warisan Bermakna

Rabu, 02 September 2026 | 19:46

Dari Rival Menjadi Sekutu: Strategi Othello Prabowo

Rabu, 02 September 2026 | 19:30

Siswa Tak Libur di Tengah Kabut Asap, Kadisdik Kalteng Diminta Tak Asal Ambil Keputusan

Rabu, 02 September 2026 | 19:23

Indonesia Tak Bisa Akal-akali Alokasi Jemaah Haji dari Arab Saudi

Rabu, 02 September 2026 | 19:17

Selengkapnya