Berita

Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Tangerang/Ist

Bisnis

Perubahan Perpres 35 Bisa Timbulkan Ketidakpastian Investasi Proyek PSEL

SENIN, 28 APRIL 2025 | 05:20 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Perubahan terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan bisa menimbulkan kekhawatiran bagi para pelaku usaha dan investor.

Pandangan itu disampaikan peneliti isu keberlanjutan dari Lembaga Kajian Kebijakan Sigmaphi Indonesia, Gusti Raganata dalam keterangan tertulis Minggu, 27 April 2025.

Gusti menilai, para pelaku usaha dan investor Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) yang telah menanamkan investasi berdasarkan Perpres sebelumnya, kini bisa merasa tidak mendapatkan kepastian oleh kebijakan baru yang sedang dibahas.


Lanjut Gusti, substansi Perpres yang berlaku saat ini sebenarnya sudah cukup progresif untuk mendorong percepatan pengelolaan sampah berbasis energi terbarukan.

"Namun kendala terbesar justru terletak di level implementasi pemerintah daerah sehingga masih menemui banyak kendala. Saat ini yang menjadi masalah bukan Perpresnya, tapi komitmen dan tata kelola di tingkat pemerintah daerah,” kata Gusti, 

Menurut Gusti, dalam praktiknya banyak pemerintah daerah tidak transparan dan tidak akuntabel dalam proses lelang dan penunjukan mitra proyek.

Sekarang ketika Perpres diubah, diduga kuat akan menimbulkan ketidakpastian dan membingungkan para investor. 

Gusti menilai perubahan regulasi ini bisa merusak kepercayaan investor di Indonesia. 

Alih-alih memperbaiki proses yang bermasalah, Perpres yang diubah justru berisiko memundurkan semangat pengelolaan persampahan menjadi energi terbarukan.

Untuk itu, Gusti mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk lebih tegas terhadap daerah yang enggan menjalankan Perpres secara akuntabel dan profesional.



Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Ramadhan Pohan, Pendukung Anies yang Kini Jabat Anggota Dewas LKBN ANTARA

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:45

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

UPDATE

Sekjen PBB Kecewa AS Keluar dari 66 Organisasi Internasional

Jumat, 09 Januari 2026 | 16:15

Gus Yaqut Tersangka Kuota Haji, PKB: Walau Lambat, Negara Akhirnya Hadir

Jumat, 09 Januari 2026 | 16:15

Gus Yahya Tak Mau Ikut Campur Kasus Yaqut

Jumat, 09 Januari 2026 | 16:03

TCL Pamer Inovasi Teknologi Visual di CES 2026

Jumat, 09 Januari 2026 | 15:56

Orang Dekat Benarkan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Ngadep Jokowi di Solo

Jumat, 09 Januari 2026 | 15:47

KPK Sudah Kirim Pemberitahuan Penetapan Tersangka ke Yaqut Cholil dan Gus Alex

Jumat, 09 Januari 2026 | 15:24

Komisi VIII DPR: Pelunasan BPIH 2026 Sudah 100 Persen, Tak Ada yang Tertunda

Jumat, 09 Januari 2026 | 14:56

37 WNI di Venezuela Dipastikan Aman, Kemlu Siapkan Rencana Kontigensi

Jumat, 09 Januari 2026 | 14:45

Pilkada Lewat DPRD Bisa Merembet Presiden Dipilih DPR RI

Jumat, 09 Januari 2026 | 14:40

PP Pemuda Muhammadiyah Tak Terlibat Laporkan Pandji Pragiwaksono

Jumat, 09 Januari 2026 | 14:26

Selengkapnya