Berita

Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Tangerang/Ist

Bisnis

Perubahan Perpres 35 Bisa Timbulkan Ketidakpastian Investasi Proyek PSEL

SENIN, 28 APRIL 2025 | 05:20 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Perubahan terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan bisa menimbulkan kekhawatiran bagi para pelaku usaha dan investor.

Pandangan itu disampaikan peneliti isu keberlanjutan dari Lembaga Kajian Kebijakan Sigmaphi Indonesia, Gusti Raganata dalam keterangan tertulis Minggu, 27 April 2025.

Gusti menilai, para pelaku usaha dan investor Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) yang telah menanamkan investasi berdasarkan Perpres sebelumnya, kini bisa merasa tidak mendapatkan kepastian oleh kebijakan baru yang sedang dibahas.


Lanjut Gusti, substansi Perpres yang berlaku saat ini sebenarnya sudah cukup progresif untuk mendorong percepatan pengelolaan sampah berbasis energi terbarukan.

"Namun kendala terbesar justru terletak di level implementasi pemerintah daerah sehingga masih menemui banyak kendala. Saat ini yang menjadi masalah bukan Perpresnya, tapi komitmen dan tata kelola di tingkat pemerintah daerah,” kata Gusti, 

Menurut Gusti, dalam praktiknya banyak pemerintah daerah tidak transparan dan tidak akuntabel dalam proses lelang dan penunjukan mitra proyek.

Sekarang ketika Perpres diubah, diduga kuat akan menimbulkan ketidakpastian dan membingungkan para investor. 

Gusti menilai perubahan regulasi ini bisa merusak kepercayaan investor di Indonesia. 

Alih-alih memperbaiki proses yang bermasalah, Perpres yang diubah justru berisiko memundurkan semangat pengelolaan persampahan menjadi energi terbarukan.

Untuk itu, Gusti mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk lebih tegas terhadap daerah yang enggan menjalankan Perpres secara akuntabel dan profesional.



Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Tourism Malaysia Gencarkan Promosi Wisata di Tiga Kota Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 10:20

DPR Desak Evaluasi Nasional Perlintasan Sebidang Usai Tabrakan Kereta di Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 10:13

Bus Shalawat Gratis 24 Jam Disiapkan untuk Jemaah Haji di Makkah

Selasa, 28 April 2026 | 10:09

Update Korban Jiwa Tabrakan KA di Bekasi Bertambah Jadi 14 Orang

Selasa, 28 April 2026 | 10:00

Prabowo Minta Segera Investigasi Kasus Tabrakan Kereta Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 09:56

Lokomotif Argo Bromo Berhasil Dipindahkan, Tim SAR Fokus Evakuasi Korban

Selasa, 28 April 2026 | 09:53

Purbaya Pede IHSG Bisa Terbang 28.000, Pasar Langsung Terkoreksi

Selasa, 28 April 2026 | 09:51

Dinamika Global Tekan Indeks DXY ke Level 98,45 Jelang Keputusan Federal Reserve

Selasa, 28 April 2026 | 09:48

Kopdes Jadi Instrumen Capai Nol Kemiskinan Ekstrem

Selasa, 28 April 2026 | 09:39

Imbas Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Belasan Perjalanan KA Jarak Jauh dari Jakarta Resmi Dibatalkan

Selasa, 28 April 2026 | 09:27

Selengkapnya