Berita

Ketua Umum Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI), Raja Agung Nusantara/Ist

Hukum

Kejati NTB Dikritik Tak Transparan Usut Korupsi LCC

MINGGU, 27 APRIL 2025 | 18:29 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Transparansi kasus korupsi proyek Lombok City Center (LCC) yang ditangani Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) menuai kritik. 

Ketua Umum Presidium Pemerhati Nusa Tenggara Barat (P2NTB) Jakarta, Samudra Putra menilai, ada indikasi proses hukum yang dipaksakan, termasuk soal penahanan Mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony.

"Barang bukti tidak lengkap dan kerugian negara tidak jelas, tapi orang sudah ditahan. Informasi yang saya terima, Zaini Arony tidak tahu kesalahan apa yang dilakukannya sehingga menjadi tersangka dan ditahan," kata Samudra dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 27 April 2025.


Selain menahan Zaini, Kejati NTB juga menetapkan Direktur PT Patut Patuh Patju (Tripat), LAS dan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera, IT dalam kasus dugaan korupsi investasi pembangunan LCC.

Samudra juga menerima informasi bahwa ketiga tersangka tidak menjalani pemeriksaan lebih lanjut dari jaksa penyidik meski telah ditahan sejak 24 Februari 2025.

"Hemat saya, untuk apa menahan Zaini kalau tidak ada kepentingan pemeriksaan? Zaini sudah tidak menjabat bupati lagi, sehingga tidak mungkin menghilangkan barang bukti, apalagi mengulangi perbuatannya," lanjutnya.

Melihat proses yang terjadi, Samudra menduga penyidik tidak punya bukti kuat, sehingga sangat lamban dalam menangani perkara tersebut.

"Mestinya kalau sudah dinyatakan ditahan, segera limpahkan ke pengadilan. Menahan orang itu artinya sama dengan merampas kemerdekaan seseorang, padahal tidak ada kejelasan perbuatan para tersangka yang merugikan negara," kritiknya.

Kritikan serupa disampaikan Ketua Umum Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI), Raja Agung Nusantara. Ia menilai Kejati NTB tidak profesional dalam menetapkan para tersangka kasus LCC tersebut.

"Katanya ada kerugian negara, tapi kenapa tidak ditunjukkan perhitungan itu. Untuk mencapai hukum berkeadilan, mestinya diterangkan kesalahannya dan diberikan perhitungan kerugian negara agar tersangka mempersiapkan diri untuk pembelaan," jelas Raja.

Atas dasar itu, Raja meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan audit dan ekspose secara transparan terhadap perkara tersebut.

‘’Bila perlu sampaikan ke publik supaya terang itu barang. Jangan sampai ada penyalahgunaan wewenang untuk menzalimi orang lain,’’ pungkasnya.

Kasus ini telah diusut sejak tahun 2020 silam. Mantan Direktur PT Tripat Lombok Barat, Lalu Azril Sopandi dan mantan Manajer Keuangan PT Tripat, Abdurrazak juga telah diadili.

Terbaru, Kejati NTB menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama operasional (KSO) pembangunan LCC, yakni LAS, IT, dan Zaini Arony.

PT Tripat dan PT Bliss Pembangunan Sejahtera diduga melegalkan agunan sertifikat hak guna bangunan (HGB) lahan LCC penyertaan modal ke PT Tripat Lombok Barat. Akibatnya, negara ditaksir merugi hingga Rp38 miliar lebih.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

UI Investigasi Kasus Pelecehan Seksual 16 Mahasiswa

Selasa, 14 April 2026 | 16:12

Miris, Makin Banyak Perusahaan Tak Buka Lowongan Kerja

Selasa, 14 April 2026 | 16:11

Pramono Dukung Pemberantasan Premanisme di Jakarta

Selasa, 14 April 2026 | 16:03

Jemaah Haji Tak akan Terbebani Kenaikan Ongkos Penerbangan

Selasa, 14 April 2026 | 16:02

Seruan Kudeta Presiden Prabowo Ancaman Serius

Selasa, 14 April 2026 | 15:46

Israel dan Lebanon Gelar Perundingan Damai di Washington

Selasa, 14 April 2026 | 15:43

Menteri Haji Janji Antrean Tidak Dihapus meski Ada War Tiket

Selasa, 14 April 2026 | 15:36

Aboe Bakar Minta Maaf terkait Pernyataan Madura dan Narkoba

Selasa, 14 April 2026 | 15:14

Tak Masuk Akal Nasdem Gabung Gerindra

Selasa, 14 April 2026 | 15:06

China Minta Semua Pihak Menahan Diri usai AS Blokade Selat Hormuz

Selasa, 14 April 2026 | 14:52

Selengkapnya