Berita

Ketua Umum Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI), Raja Agung Nusantara/Ist

Hukum

Kejati NTB Dikritik Tak Transparan Usut Korupsi LCC

MINGGU, 27 APRIL 2025 | 18:29 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Transparansi kasus korupsi proyek Lombok City Center (LCC) yang ditangani Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) menuai kritik. 

Ketua Umum Presidium Pemerhati Nusa Tenggara Barat (P2NTB) Jakarta, Samudra Putra menilai, ada indikasi proses hukum yang dipaksakan, termasuk soal penahanan Mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony.

"Barang bukti tidak lengkap dan kerugian negara tidak jelas, tapi orang sudah ditahan. Informasi yang saya terima, Zaini Arony tidak tahu kesalahan apa yang dilakukannya sehingga menjadi tersangka dan ditahan," kata Samudra dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 27 April 2025.


Selain menahan Zaini, Kejati NTB juga menetapkan Direktur PT Patut Patuh Patju (Tripat), LAS dan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera, IT dalam kasus dugaan korupsi investasi pembangunan LCC.

Samudra juga menerima informasi bahwa ketiga tersangka tidak menjalani pemeriksaan lebih lanjut dari jaksa penyidik meski telah ditahan sejak 24 Februari 2025.

"Hemat saya, untuk apa menahan Zaini kalau tidak ada kepentingan pemeriksaan? Zaini sudah tidak menjabat bupati lagi, sehingga tidak mungkin menghilangkan barang bukti, apalagi mengulangi perbuatannya," lanjutnya.

Melihat proses yang terjadi, Samudra menduga penyidik tidak punya bukti kuat, sehingga sangat lamban dalam menangani perkara tersebut.

"Mestinya kalau sudah dinyatakan ditahan, segera limpahkan ke pengadilan. Menahan orang itu artinya sama dengan merampas kemerdekaan seseorang, padahal tidak ada kejelasan perbuatan para tersangka yang merugikan negara," kritiknya.

Kritikan serupa disampaikan Ketua Umum Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI), Raja Agung Nusantara. Ia menilai Kejati NTB tidak profesional dalam menetapkan para tersangka kasus LCC tersebut.

"Katanya ada kerugian negara, tapi kenapa tidak ditunjukkan perhitungan itu. Untuk mencapai hukum berkeadilan, mestinya diterangkan kesalahannya dan diberikan perhitungan kerugian negara agar tersangka mempersiapkan diri untuk pembelaan," jelas Raja.

Atas dasar itu, Raja meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan audit dan ekspose secara transparan terhadap perkara tersebut.

‘’Bila perlu sampaikan ke publik supaya terang itu barang. Jangan sampai ada penyalahgunaan wewenang untuk menzalimi orang lain,’’ pungkasnya.

Kasus ini telah diusut sejak tahun 2020 silam. Mantan Direktur PT Tripat Lombok Barat, Lalu Azril Sopandi dan mantan Manajer Keuangan PT Tripat, Abdurrazak juga telah diadili.

Terbaru, Kejati NTB menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama operasional (KSO) pembangunan LCC, yakni LAS, IT, dan Zaini Arony.

PT Tripat dan PT Bliss Pembangunan Sejahtera diduga melegalkan agunan sertifikat hak guna bangunan (HGB) lahan LCC penyertaan modal ke PT Tripat Lombok Barat. Akibatnya, negara ditaksir merugi hingga Rp38 miliar lebih.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

UPDATE

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

Lima Destinasi Wisata di Bogor Bisa Jadi Alternatif Nikmati Libur Lebaran

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:02

Program Mudik Gratis Presisi 2026 Cermin Nyata Transformasi Polri

Rabu, 25 Maret 2026 | 05:51

Negara-negara Teluk Alergi Iran

Rabu, 25 Maret 2026 | 05:37

Jika Rakyat Tak Marah, Roy Suryo Cs sudah Lama Ditahan

Rabu, 25 Maret 2026 | 05:13

Gegara Yaqut, KPK Tak Tahan Digempur +62 Siang Malam

Rabu, 25 Maret 2026 | 04:23

Waspada Kemarau Panjang Landa Jawa Barat

Rabu, 25 Maret 2026 | 04:15

KPK Ikut Ganggu Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 04:01

Elektrifikasi Total

Rabu, 25 Maret 2026 | 03:37

Kasus Penahanan Yaqut Jadi Kemunduran Penegakan Hukum

Rabu, 25 Maret 2026 | 03:18

Selengkapnya