Berita

Ketua Umum Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI), Raja Agung Nusantara/Ist

Hukum

Kejati NTB Dikritik Tak Transparan Usut Korupsi LCC

MINGGU, 27 APRIL 2025 | 18:29 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Transparansi kasus korupsi proyek Lombok City Center (LCC) yang ditangani Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) menuai kritik. 

Ketua Umum Presidium Pemerhati Nusa Tenggara Barat (P2NTB) Jakarta, Samudra Putra menilai, ada indikasi proses hukum yang dipaksakan, termasuk soal penahanan Mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony.

"Barang bukti tidak lengkap dan kerugian negara tidak jelas, tapi orang sudah ditahan. Informasi yang saya terima, Zaini Arony tidak tahu kesalahan apa yang dilakukannya sehingga menjadi tersangka dan ditahan," kata Samudra dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 27 April 2025.


Selain menahan Zaini, Kejati NTB juga menetapkan Direktur PT Patut Patuh Patju (Tripat), LAS dan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera, IT dalam kasus dugaan korupsi investasi pembangunan LCC.

Samudra juga menerima informasi bahwa ketiga tersangka tidak menjalani pemeriksaan lebih lanjut dari jaksa penyidik meski telah ditahan sejak 24 Februari 2025.

"Hemat saya, untuk apa menahan Zaini kalau tidak ada kepentingan pemeriksaan? Zaini sudah tidak menjabat bupati lagi, sehingga tidak mungkin menghilangkan barang bukti, apalagi mengulangi perbuatannya," lanjutnya.

Melihat proses yang terjadi, Samudra menduga penyidik tidak punya bukti kuat, sehingga sangat lamban dalam menangani perkara tersebut.

"Mestinya kalau sudah dinyatakan ditahan, segera limpahkan ke pengadilan. Menahan orang itu artinya sama dengan merampas kemerdekaan seseorang, padahal tidak ada kejelasan perbuatan para tersangka yang merugikan negara," kritiknya.

Kritikan serupa disampaikan Ketua Umum Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI), Raja Agung Nusantara. Ia menilai Kejati NTB tidak profesional dalam menetapkan para tersangka kasus LCC tersebut.

"Katanya ada kerugian negara, tapi kenapa tidak ditunjukkan perhitungan itu. Untuk mencapai hukum berkeadilan, mestinya diterangkan kesalahannya dan diberikan perhitungan kerugian negara agar tersangka mempersiapkan diri untuk pembelaan," jelas Raja.

Atas dasar itu, Raja meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan audit dan ekspose secara transparan terhadap perkara tersebut.

‘’Bila perlu sampaikan ke publik supaya terang itu barang. Jangan sampai ada penyalahgunaan wewenang untuk menzalimi orang lain,’’ pungkasnya.

Kasus ini telah diusut sejak tahun 2020 silam. Mantan Direktur PT Tripat Lombok Barat, Lalu Azril Sopandi dan mantan Manajer Keuangan PT Tripat, Abdurrazak juga telah diadili.

Terbaru, Kejati NTB menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama operasional (KSO) pembangunan LCC, yakni LAS, IT, dan Zaini Arony.

PT Tripat dan PT Bliss Pembangunan Sejahtera diduga melegalkan agunan sertifikat hak guna bangunan (HGB) lahan LCC penyertaan modal ke PT Tripat Lombok Barat. Akibatnya, negara ditaksir merugi hingga Rp38 miliar lebih.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

UPDATE

BEI Atur Strategi Dorong Saham RI Kembali ke Panggung Global

Selasa, 26 Mei 2026 | 08:12

Kakak Beradik di Lubang Buaya Ditemukan Tak Bernyawa Setelah Hanyut di Selokan

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:59

DPR Minta Transisi Tata Niaga Sawit Tak Korbankan Petani

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:41

Meksiko Siap Tampung Timnas Piala Dunia Iran

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:30

Bersih-Bersih FTSE Russell: Empat Saham Indonesia Didepak dari Indeks Global

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:21

STOXX 600 dan DAX Melonjak Berkat Meredanya Risiko Energi

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:03

Utang Kapal dari Inggris

Selasa, 26 Mei 2026 | 06:46

Pemprov Papua Harus Punya Wewenang Beri Izin Tambang

Selasa, 26 Mei 2026 | 06:23

Sembilan Tokoh Didapuk jadi Tim Formatur Kongres Kembali ke UUD 1945 Asli

Selasa, 26 Mei 2026 | 05:59

Wagub Jabar Berharap Persib Bisa Bicara Banyak di Level Asia

Selasa, 26 Mei 2026 | 05:39

Selengkapnya