Berita

Ketua Umum Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI), Raja Agung Nusantara/Ist

Hukum

Kejati NTB Dikritik Tak Transparan Usut Korupsi LCC

MINGGU, 27 APRIL 2025 | 18:29 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Transparansi kasus korupsi proyek Lombok City Center (LCC) yang ditangani Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) menuai kritik. 

Ketua Umum Presidium Pemerhati Nusa Tenggara Barat (P2NTB) Jakarta, Samudra Putra menilai, ada indikasi proses hukum yang dipaksakan, termasuk soal penahanan Mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony.

"Barang bukti tidak lengkap dan kerugian negara tidak jelas, tapi orang sudah ditahan. Informasi yang saya terima, Zaini Arony tidak tahu kesalahan apa yang dilakukannya sehingga menjadi tersangka dan ditahan," kata Samudra dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 27 April 2025.


Selain menahan Zaini, Kejati NTB juga menetapkan Direktur PT Patut Patuh Patju (Tripat), LAS dan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera, IT dalam kasus dugaan korupsi investasi pembangunan LCC.

Samudra juga menerima informasi bahwa ketiga tersangka tidak menjalani pemeriksaan lebih lanjut dari jaksa penyidik meski telah ditahan sejak 24 Februari 2025.

"Hemat saya, untuk apa menahan Zaini kalau tidak ada kepentingan pemeriksaan? Zaini sudah tidak menjabat bupati lagi, sehingga tidak mungkin menghilangkan barang bukti, apalagi mengulangi perbuatannya," lanjutnya.

Melihat proses yang terjadi, Samudra menduga penyidik tidak punya bukti kuat, sehingga sangat lamban dalam menangani perkara tersebut.

"Mestinya kalau sudah dinyatakan ditahan, segera limpahkan ke pengadilan. Menahan orang itu artinya sama dengan merampas kemerdekaan seseorang, padahal tidak ada kejelasan perbuatan para tersangka yang merugikan negara," kritiknya.

Kritikan serupa disampaikan Ketua Umum Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI), Raja Agung Nusantara. Ia menilai Kejati NTB tidak profesional dalam menetapkan para tersangka kasus LCC tersebut.

"Katanya ada kerugian negara, tapi kenapa tidak ditunjukkan perhitungan itu. Untuk mencapai hukum berkeadilan, mestinya diterangkan kesalahannya dan diberikan perhitungan kerugian negara agar tersangka mempersiapkan diri untuk pembelaan," jelas Raja.

Atas dasar itu, Raja meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan audit dan ekspose secara transparan terhadap perkara tersebut.

‘’Bila perlu sampaikan ke publik supaya terang itu barang. Jangan sampai ada penyalahgunaan wewenang untuk menzalimi orang lain,’’ pungkasnya.

Kasus ini telah diusut sejak tahun 2020 silam. Mantan Direktur PT Tripat Lombok Barat, Lalu Azril Sopandi dan mantan Manajer Keuangan PT Tripat, Abdurrazak juga telah diadili.

Terbaru, Kejati NTB menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama operasional (KSO) pembangunan LCC, yakni LAS, IT, dan Zaini Arony.

PT Tripat dan PT Bliss Pembangunan Sejahtera diduga melegalkan agunan sertifikat hak guna bangunan (HGB) lahan LCC penyertaan modal ke PT Tripat Lombok Barat. Akibatnya, negara ditaksir merugi hingga Rp38 miliar lebih.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

OIKN Siapkan Rangkaian Prosesi Penghormatan dan Pemakaman Troy Pantouw

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:25

Tugu Koperasi Tasikmalaya Direvitalisasi Jadi Cagar Budaya Nasional

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:18

BMKG Minta Masyarakat Waspadai Gelombang Tinggi di Beberapa Perairan Indonesia

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:11

Lesley Simpson Racik Drama Psikologis Bunga di Tepi Jurang

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:05

Indonesia Harus Terdepan Gerakkan Dunia Internasional Selamatkan Gaza

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:00

SMRC Catat Kepuasan Publik terhadap Prabowo Turun 30 Persen

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:58

Mantri BRI Jangkau Masyarakat Pegunungan Toraja Utara Hadirkan Layanan Perbankan

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:28

Sudaryono Jangan Sesatkan Publik soal Mitos Telur Penyebab Bisul

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:19

KPK Usut Dugaan Suap ke Pejabat Pemkot Bengkulu

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:12

Kemenkes Perluas Skrining HIV, Putus Rantai Penularan di Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 | 12:42

Selengkapnya