Berita

Pasangan Daniella Clara Suryapranata dan Akari Oda, sukses meraih gelar juara ganda putri ITF J30 Binh Duong, Vietnam, Sabtu 26 April 2025/Istimewa

Olahraga

Berduet dengan Petenis Jepang, Clara Rebut Juara Ganda Putri ITF J30 Binh Duong

MINGGU, 27 APRIL 2025 | 03:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Petenis muda Indonesia, Daniella Clara Suryapranata (16) berhasil memenangi gelar juara ganda putri ITF J30 Binh Duong, Vietnam, Sabtu, 26 April 2025.

Pada laga final, Clara yang berduet dengan wakil Jepang, Akari Oda, sukses mengalahkan unggulan keempat asal Negeri Sakura, Mai Sasaki /Aya Shinohara. Pasangan nonseeded itu menang dengan skor 1-6, 6-3, 10-6.

"Saya senang dapat berpartisipasi dan bersyukur akhirnya bisa meraih gelar juara turnamen ini," ucap Clara, dalam keterangannya, Sabtu 26 April 2025. 


Prestasi ini merupakan gelar ganda ketiga bagi Clara di turnamen junior dalam kalender kompetisi resmi Federasi Tenis Internasional (ITF). Sebelumnya, petenis yang berlatih di Impact Tennis Academy Bangkok, Thailand dan Sportama Institute Jakarta ini telah mendulang gelar ITF J30 Yogyakarta 2023 dan J60 Singapura 2024.

"Ke depan, saya ingin meraih prestasi lebih baik pada turnamen-turnamen ITF berikutnya," pungkasnya.

Pada turnamen entry level junior yang berlangsung di Binh Duong, sekitar satu jam perjalanan darat dari Ho Chi Minh City, tim Indonesia mampu meraup dua gelar nomor ganda. 

Sehari sebelumnya, Jumat 25 April 2025, duet Raphael Rio Suryana /Michal Ihsan Wicaksana merebut gelar juara ganda putra. Unggulan ketiga itu memenangi All Indonesian Final atas Joachim Mika Gunawan /Akmal Junaini dengan skor 6-4, 6-2.

Hasil berbeda diraih Michal Ihsan Wicaksana, yang tampil antiklimaks di babak akhir sektor tunggal, Sabtu 26 April 2025. Unggulan keempat itu harus puas hanya berada di posisi kedua setelah kalah dari seeded kedua, Mao Tazuru asal Jepang dengan skor akhir 0-6, 1-6.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Ambang Batas Parlemen Moderat Cukup 2,5 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 20:04

Eks Kepala PPATK: Demutualisasi BEI Kebutuhan Mendesak, Faktor Pertemanan Permudah Penyimpangan

Senin, 02 Februari 2026 | 19:50

Ribuan Warga Kawanua Rayakan Natal dan Tahun Baru dengan Nuansa Budaya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Catat! Ini 9 Sasaran Operasi Keselamatan Jaya 2026 dan Besaran Dendanya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Prabowo Terima Dirut Garuda dan Petinggi Embraer di Istana, Bahas Apa?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:41

Menkeu Purbaya Singgung Saham Gorengan Saat IHSG Anjlok, Apa Itu?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:29

Alur Setoran Kades dan Camat ke Sudewo Ditelisik KPK

Senin, 02 Februari 2026 | 19:23

Horor Sejarah Era Jim Crow

Senin, 02 Februari 2026 | 19:14

10 Surat Tanah yang Tidak Berlaku Lagi mulai Februari 2026

Senin, 02 Februari 2026 | 19:12

5 Takjil Khas Daerah Indonesia Paling Legendaris

Senin, 02 Februari 2026 | 18:53

Selengkapnya