Berita

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Fraksi Gerindra Andi Iwan Aras/Net

Politik

Legislator Gerindra:

Perintah Presiden Permudah Tertibkan Odol

SABTU, 26 APRIL 2025 | 05:21 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Perhatian Presiden Prabowo Subianto terkait penertiban angkutan truk over dimension over loading (Odol) membawa angin segar.

Bagaimana tidak, upaya Komisi V DPR dalam menertibkan angkutan truk Odol atau zero Odol sudah dilakukan sejak lama, namun belum dapat terealisasi dengan maksimal. 

Menurut Wakil Ketua Komisi V DPR RI dari Fraksi Gerindra Andi Iwan Aras, Komisi V DPR telah mendorong penuntasan persoalan Odol dari beberapa tahun lalu.


"Komisi V bukan saat ini saja untuk mengejar yang namanya zero Odol itu, tetapi sudah jauh-jauh hari sebelumnya, beberapa tahun yang lalu juga sudah mendorong agar bagaimana persoalan Odol ini betul-betul bisa diantisipasi, atau dapat diselesaikan," kata Andi dalam keterangannya, Jumat, 25 April 2025.

Andi mengatakan, perintah Presiden Prabowo Subianto agar menertibkan Odol tentu menjadi angin segar bagi Komisi V DPR. Terutama, dalam menyusun payung hukum terkait aturan odol tersebut. 

"Nah ini, saya kira angin segar buat kita karena kepala negara juga sudah memberi perhatian terhadap Odol ini," ujarnya.

Terlepas dari itu, legislator dari Fraksi Partai Gerindra itu mengamini bukan hal mudah bagi Komisi V dalam menertibkan Odol. Mengingat, penegakan Odol perlu melibatkan beberapa stakeholder, dari mulai Kementerian Perhubungan, kepolisian, pada sampai Kementerian Perindustrian.

"Jadi memang itu juga memberi masalah, tentu ini dengan perhatian Presiden akan lebih memudahkan mitra kerja Komisi V untuk berkoordinasi dalam upaya penanganan odol tersebut," kata Andi.

Legislator dari Dapil Sulawesi Selatan (Sulsel) II itu kembali mengungkit banyaknya dampak negatif dari keberadaan Odol. Salah satunya, kerusakan infrastruktur jalan, di mana APBN yang sudah diinvestasikan justru tidak bisa bertahan lama karena Odol tersebut.

Belum lagi keselamatan masyarakat di jalur darat. Andi mencontohkan kecelakaan-kecelakaan maut baik di Ibu Kota ataupun di jalan provinsi lain yang melibatkan odol hingga memakan banyak korban.

"Jadi yang namanya (Odol) dimofikasi tentu akan berbeda dengan barang pabrik sehingga kemudian rata-rata yang kami dapat hasil penyelidikannya adalah rem blong," kata Andi.



Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

UPDATE

Polri Didesak Usut Donatur Penyebar Hoaks Kerusuhan Agustus

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:47

Zelensky Klaim 50 Ribu Tentara Korut Sedang Dalam Perjalanan ke Rusia

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:24

Ekonomi Indonesia Mustahil Saingi Vietnam jika Abaikan Sektor Luar Negeri

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:23

Rezim Hubungan Industrial Maritim Indonesia Belum Terintegrasi

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:14

KPK Kuliti Ahmad Dedi Usut Dugaan Pengaturan Jalur Merah-Hijau Impor Blueray

Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:51

Iran Waspadai Pakta Pertahanan Mekkah Bentukan Turki, Saudi, dan Pakistan

Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:29

Kejari Tanjung Perak Bantah Isu Pemerasan 6 Eks Pejabat Pelindo dan APBS

Minggu, 09 Agustus 2026 | 15:36

Penguatan Kopdes Merah Putih Kunci Kemandirian Ekonomi Papua

Minggu, 09 Agustus 2026 | 15:08

Turki Tegaskan Pakta Pertahanan Mekkah Dibentuk Bukan untuk Hadapi Iran

Minggu, 09 Agustus 2026 | 14:53

Usai Putusan MK, Siaga 98 Dorong Penataan BGN Lewat Perpres Baru

Minggu, 09 Agustus 2026 | 14:36

Selengkapnya