Berita

Wapres Gibran Rakabuming Raka/Ist

Politik

Cuma jadi Olok-olok, MPR Dituntut Segera Ganti Gibran

SABTU, 26 APRIL 2025 | 03:06 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

MPR RI diminta segera bersidang untuk mengganti Wapres Gibran Rakabuming Raka, sesuai tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI pada 17 April 2025.

Demikian disampaikan Presidium Forum Alumni Kampus Seluruh Indonesia (Aksi), Nurmadi H. Sumarta kepada RMOL, Sabtu 26 April 2025.

Nurmadi mengatakan, alasan pencopotan Gibran, selain masalah etik, faktanya putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu tidak mempunyai kapasitas dan kompetensi sebagai orang nomor dua di negeri ini.


"Gibran masih sangat jauh dari harapan. Belum ada kematangan, bahkan munculnya Gibran sering menjadi meme, cibiran dan olok-olok," kata Nurmardi. 

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sebelas Maret Solo ini juga menyoroti riwayat pendidikan Gibran. Ia menduga sekolah Gibran tidak beres sejak SMA di Solo, yang kemudian melanjutkan kursus di Singapura.

"Banyak simpang siur, dalam catatan sebagai Walikota Solo sempat muncul lulusan sarjana dari Singapura dan Australia," kata Nurmardi.

Selain itu, kata Nurmardi, Gibran juga diduga sebagai pemilik akun Fufufafa yang sejak pilpres 2014 banyak menyerang dan menghina Prabowo Subianto dengan kata-kata vulgar dan kasar.

"Kondisi tersebut yang juga menjadi keprihatinan masyarakat yang sehat," kata Nurmardi.

Ia berharap MPR RI dan partai partai politik mendengar aspirasi tersebut. 

"Wapres bukan sekedar ban serep. Indonesia negara besar perlu pemimpin yang bisa memberi solusi, cerdas dan progresif. Pemimpin yang punya rekan jejak, prestasi yang baik, dan bisa menjadi panutan," pungkas Nurmardi. 

Diberitakan sebelumnya, ratusan purnawirawan prajurit TNI yang berada di bawah forum purnawirawan prajurit TNI menyampaikan delapan tuntutan politik. Delapan tuntutan itu ditandatangani atas nama Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan pada Februari 2025.

Salah satu tuntutan yakni mengusulkan pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kepada MPR dengan alasan keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Tuntutan lain, melakukan reshuffle menteri yang diduga melakukan kejahatan korupsi serta mengambil tindakan tegas kepada pejabat dan aparat negara yang masih terikat kepentingan Joko Widodo atau Jokowi yang merupakan presiden sebelumnya dan juga ayah Gibran.



Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

UPDATE

PBB Dorong Implementasi Segera Prinsip Bisnis Berbasis HAM di Indonesia

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:05

Membongkar Praktik Haram MBG

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:00

Indonesia Sedang Hadapi Perang Sumber Daya

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:34

Berantas Korupsi di BGN jadi Bukti Prabowo Jalankan Amanat Reformasi 98

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:28

Warga Tuntut Pengurus P3SRS Apartemen Taman Rasuna Diberhentikan

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:07

Pemuda Katolik Dukung Kejagung Bersih-bersih BGN

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:40

Ketua SC Muktamar X PPP Ngaku Borong Kamar Lantai 10 untuk Persidangan

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:17

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Dadan Hindayana Cs Terlalu Berani Korupsi!

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:02

Badko HMI Sultra Laporkan Dua Perusahaan Tambang ke Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 23:50

Selengkapnya