Berita

Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Patra M Zein bersama Febri Diansyah/RMOL

Hukum

Pengacara Minta Hakim Bebaskan Hasto Kristiyanto

JUMAT, 25 APRIL 2025 | 23:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Majelis Hakim diminta untuk membebaskan Hasto Kristiyanto karena tidak ada satu pun keterangan saksi yang bisa membuktikan keterlibatan Sekjen PDIP itu dalam kasus dugaan suap pengurusan pergantian anggota DPR Fraksi PDIP periode 2019-2024, 

Demikian disampaikan langsung kuasa hukum terdakwa Hasto Kristiyanto, Patra M Zein usai persidangan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat 25 April 2025.

"Kalau memang tidak ada bukti keterlibatan Pak Hasto, uangnya bukan dari Pak Hasto, Majelis Hakim harus berani bebaskan," kata Patra kepada wartawan.


Patra menjelaskan, sejauh ini, sudah ada tujuh saksi yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di persidangan. Namun, tidak ada satu pun saksi yang dianggap bisa membuktikan secara kuat mengenai sumber uang suap dari Hasto.

Patra menilai kesaksian mereka justru membuktikan kesalahan tiga terpidana lainnya yakni mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri.

"Pertanyaannya, apakah ada saksi-saksi yang dihadirkan untuk membuktikan dakwaan terhadap Pak Hasto? Sampai hari ini kami tidak melihat," terang Patra.

Bahkan, Patra menilai bahwa persidangan kali ini bukan untuk Hasto. Melainkan, seolah mengadili ulang ketiga terpidana yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

"Maka poin yang kedua adalah ini sebenarnya mengadili siapa persidangan ini? Apa mengadili ulang Agustiani Tio? Apa mengadili ulang Wahyu setiawan? Apa ini persidangan Saeful Bahri?" kata Patra.

Untuk itu, Patra memastikan akan terus membela Hasto Kristyanto yang diyakininya tak terlibat dalam kasus dugaan suap Harun Masiku.

"Kami tidak bosan membela Pak Hasto sekuat-kuatnya, membela Pak Hasto sepenuh-penuhnya," pungkas Patra.



Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya