Berita

Hasto Kristiyanto usai mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta/RMOL

Hukum

Hasto Kurang Sehat Kepikiran Hak Kemanusiaan Tio

JUMAT, 25 APRIL 2025 | 17:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sidang dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 25 April 2025.

Hasto hadir mengikuti sidang dengan kondisi kurang fit karena kepikiran Agustiani Tio Fridelina.

"Meskipun persidangan hari ini berjalan lancer tetapi tadi malam jujur saja saya sulit tidur," kata Hasto usai sidang.


"Kemarin kita lihat bagaimana saudari Tio sampai nyaris pingsan, jalan terhuyung-huyung akibat haknya yang berkaitan dengan keselamatan dirinya, yang berkait dengan hak-hak atas kemanusiaan bagi dirinya, pintu itu tetap tidak dibuka oleh KPK padahal saudari Tio sudah kooperatif," tambahnya.

Agustiani Tio Fridelina adalah mantan Anggota Bawaslu yang juga pernah menjadi caleg PDIP. Terkait suap PAW Anggota DPR, Tio telah menjalani hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta.

Hasto mengatakan kepikiran karena permohonan agar KPK membuka ruang kemanusiaan untuk Tio tak kunjung dipenuhi. Tio diketahui dicekal KPK padahal harus menjalani pengobatan kanker yang telah dijalaninya sejak 2024 lalu di Guangzhou, China. Dan saat ini, Tio sangat membutuhkan perawatan karena kembali muncul polip di bagian ususnya.

Hasto lantas menyinggung beberapa pernyataan Tio yang disampaikan saat menjadi saksi dalam sidang kemarin.

"Dia kemarin mengatakan tidak mau disebut OTT karena saat itu tidak ada peristiwa hukum yang menyertai itu, amplopnya masih ditutup. Semuanya dia kooperatif. Dinyatakan sebagai penerima, dia kooperatif," tutur Hasto.

"Tetapi ketika kemudian ada intimidasi, dan dia melihat suaminya kemudian dicekal tanpa pemeriksaan, dia tidak bisa berobat karena tidak mau menyebutkan keterangan yang berkaitan dengan apa yang terjadi di Musala terkait dengan saya maka kemudian dia menerima perlakuan yang tidak manusiawi," sambung Hasto.

Atas hal itu, Hasto menilai bahwa ketidakadilan terjadi sehingga respek terhadap kemanusiaan menjadi hilang.

"Sehingga ini seharusnya menjadi concern kita bersama. Kalau toh saya memang target secara politik untuk masuk tahanan, masuk penjara dengan melakukan upaya daur ulang terhadap suatu proses hukum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tetapi jangan pernah sekali-sekali mengorbankan kemanusiaan," tegas Hasto.

Karena menurut Hasto, Pancasila mengatur dan melindungi segenap warga, termasuk keselamatan hidupnya.

"Maka pada kesempatan ini saya menyampaikan suatu keberatan terhadap perlakuan yang sangat tidak manusiawi ini, dan semoga seruan kami sejak 17 Februari (2025) agar saudari Tio bisa melanjutkan pengobatannya dapat dibuka pintunya oleh KPK," harap Hasto.

Hasto membandingkan dengan upaya Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri yang membuka ruang kemanusiaan untuk mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, dimana tidak bisa berobat karena proses hukum. 

"Dibantu oleh Ibu Megawati Soekarnoputri. Saya dibantu untuk bertemu dengan Pak Yusuf Kalla. Karena alasan-alasan kemanusiaan, kenapa sekarang pintu itu ditutup hanya karena saya dijadikan sebagai target," sesal Hasto.

Hasto menegaskan dirinya siap masuk ke tahanan namun meminta agar kemanusiaan terhadap Tio yang sudah menjalani penjara dan bebas murni tidak dihalangi.

"Saya siap menerima apapun di dalam keputusan pengadilan, tetapi jangan korbankan hak seseorang yang sakit kanker untuk berobat melanjutkan pengobatannya. Demikian dari saya, terima kasih. Saya mohon izin berjalan ya, kurang sehat," pungkas Hasto.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya