Nazaruddin Dek Gam (tengah). /RMOL
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menjadwalkan pemanggilan terhadap pelapor dan terlapor dugaan etik Anggota DPR, pada pekan depan.
Dalam hal ini Musisi Rayen Pono sebagai pelapor dan Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani sebagai terlapor.
“Kita akan memanggil saudara pelapor Rayen Pono. Segera akan kita panggil. Dua-duanya (pelaporan dan terlapor), kan harus kita panggil pelapor dulu biar kita cek keabsahan laporannya,” kata Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam kepada wartawan, Jumat 25 April 2025.
Dek Gam menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap Rayen Pono dan Ahmad Dhani akan dilakukan secara terpisah.
“Kita panggil pelapor dulu. Pelapor kita jadwalkan kita panggil mungkin tanggal 30 April atau tanggal 1 Mei. Nanti sesudah pelapor kita periksa berkas-berkas, administrasi semua, legalitas dia, baru nanti Minggu depannya kita akan panggil Ahamd Dani (terlapor),” kata Dek Gam.
Dek Gam memastikan bahwa pemeriksaan terhadap Rayen Pono maupun Ahmad Dhani akan berjalan secara profesional tanpa tebang pilih, mengacu pada mekanisme yang berlaku di MKD DPR.
“Saya jamin, saya ketuanya kok. Saya jamin gak ada urusan ama siapapun. MKD itu gak ada urusan dengan jabatan, dengan kekayaan, dengan ketokohan, gak ada. Gak ada hubungannya. Di mata MKD, 580 DPR itu sama saja semuanya. Harus mentaati dia sesuai dengan MD3. Jadi saya jamin itu gak ada itu, bila perlu nanti kita panggil wartawan nanti,” pungkasnya.
Sebelumnya, Musisi Rayandie Rohy Pono alias Rayen Pono, secara resmi melaporkan Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Dhani Ahmad Prasetyo atau akrab disapa Ahmad Dhani, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI pada Kamis 24 April 2025.
Rayen mengatakan laporan yang dilayangkan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan pentolan Dewa 19 yang juga Anggota Komisi X DPR RI itu.
Adapun, dugaan pelanggaran etik tersebut lantaran mengubah nama Rayen Pono menjadi Rayen Porno dalam undangan debat terbuka soal royalti musik yang digelar di Artotel Ruang Bagaspati Senayan, Jakarta pada Kamis, 10 April 2025.
Ahmad Dhani dinilai telah menghina marga Pono. Sebuah marga di Nusa Tenggara Timur (NTT). Menurut Rayen, nama Pono bukan hanya miliknya, melainkan semua keluarganya di kampung halaman dan masyarakat NTT di seluruh dunia.
Rayen pun merasa Ahmad Dhani telah menghina marga Pono dengan sengaja.
“Mengantarkan berkas pengaduan kami terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ahmad Dhani selaku anggota DPR RI Komisi X. Jadi, berkas kami sudah diterima,” ujarnya.
Sebelum ke MKD, Rayen juga telah melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri pada Rabu 23 April 2025 kemarin.
Adapun laporannya telah teregister dengan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/188/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 23 April 2025.